Umum

Beli Perhiasan & Emas Kena Pajak? Simak Aturan PMK Terbaru Agar Investasi Tenang

Pernahkah kamu ragu membeli cincin berlian atau emas batangan karena takut ditagih pajak tambahan yang besar? Atau mungkin kamu bingung melihat rincian pajak di nota pembelian?

Wajar sekali jika kamu merasa was-was. Namun, memahami aturan pajak perhiasan sebenarnya bisa membuat kamu jauh lebih tenang dalam berinvestasi. Berdasarkan aturan terbaru PMK Nomor 48 Tahun 2023, pemerintah telah menyederhanakan skema pajak emas dan perhiasan agar lebih transparan.

Yuk, kita kupas faktanya supaya kamu bisa berbelanja emas ataupun perhiasan emas dengan lebih percaya diri dan tanpa ragu!

1. Benarkah Ada Pajak Saat Membeli Emas & Perhiasan Fisik?

Jawabannya: Ya, tapi nilainya sangat terukur dan sudah terintegrasi.

Setiap transaksi perhiasan emas dan batu permata kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Jika kamu membeli cincin seharga Rp10.000.000, maka pajaknya hanya sekitar Rp25.000. Nilai ini sangat kecil dibandingkan dengan potensi kenaikan harga emas atau nilai emosional dari sebuah perhiasan eksklusif.

Di V&Co Jewellery, semua transaksi dilakukan secara transparan. Harga yang kamu bayar biasanya sudah mencakup kewajiban pajak ini, sehingga kamu mendapatkan produk legal yang pajaknya sudah terkelola dengan baik oleh sistem kami.

2. Emas Batangan vs Perhiasan: Apa Bedanya secara Pajak?

Banyak yang mengira semua jenis emas diperlakukan sama oleh negara. Faktanya, ada perbedaan signifikan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara emas batangan untuk investasi murni dengan emas yang sudah dibentuk menjadi perhiasan cantik di jari kamu.

A. Emas Batangan (Logam Mulia): Si “Bebas PPN”

Foto via visi.news

Emas batangan yang memiliki kadar kemurnian tinggi (biasanya 99,99%) seringkali dianggap sebagai aset cadangan moneter. Karena itu, pemerintah menetapkan perlakuan khusus terhadap hal tersebut:

  • PPN: Penyerahan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara atau kepentingan moneter lainnya tidak dikenakan PPN (diberikan fasilitas tidak dipungut).
  • PPh 22: Meskipun bebas PPN, setiap transaksi pembelian emas batangan di gerai resmi tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Ini adalah pajak penghasilan yang bersifat tidak final dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan kamu.
  • Keuntungan: Karena bebas PPN, selisih antara harga beli dan harga jual kembali (spread) biasanya lebih kecil, menjadikannya instrumen investasi murni yang sangat efisien.

B. Emas Perhiasan: Simbol Gaya dengan PPN Efektif

Foto: V&Co Jewellery

Berbeda dengan emas batangan, perhiasan dianggap sebagai barang konsumsi yang memiliki nilai seni dan pengerjaan (craftsmanship). Karena itu, perhiasan dikenakan PPN, namun dengan tarif yang jauh lebih ringan dari tarif umum:

  • PPN Efektif 1,65%: Sejak Mei 2023, tarif PPN untuk perhiasan emas ditetapkan sebesar 1,65% dari harga jual. Angka ini sebenarnya adalah hasil penyederhanaan (besaran tertentu) agar tidak membebani konsumen akhir.
  • Perhiasan Non-Emas (Batu Permata): Jika perhiasan yang kamu beli seluruhnya terbuat dari perak atau didominasi batu permata tanpa kandungan emas, tarif PPN-nya bahkan lebih rendah, yaitu sekitar 1,1%.
  • PPh 22: Sama seperti emas batangan, pembelian perhiasan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,25%.

Tabel Perbandingan Pajak (Ringkasan)

Komponen Pajak Emas Batangan (Investasi) Emas Perhiasan (Gaya & Simbol)
PPN 0% (Tidak Dipungut) 1,65% (Tarif Efektif)
PPh 22 (Beli) 0,25% 0,25%
Tujuan Utama Aset Lindung Nilai / Moneter Aksesori & Personal Branding
Kelebihan Spread lebih kecil untuk trading Nilai pakai tinggi & sentimental value

3. Pajak Trading Emas Digital & Derivatif

Bagi kamu yang juga aktif di dunia trading emas digital atau instrumen derivatif (kontrak berjangka), ada aturan khusus dalam PMK 68/2022. Pajak ini biasanya dipungut langsung oleh platform atau penyelenggara perdagangan (PPMSE).

Berikut skema pajaknya:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Transaksi penjualan emas digital dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
  • PPN Trading: Penyerahan emas digital melalui sarana elektronik dikenakan PPN dengan tarif tertentu (sekitar 0,11% dari nilai transaksi).
  • Derivatif Emas: Untuk transaksi kontrak berjangka emas di bursa berjangka, pajaknya sering kali lebih kompetitif karena bertujuan mendorong likuiditas pasar modal dan komoditas.

Catatan: Keuntungan dari trading (capital gain) juga harus tetap dilaporkan secara jujur dalam perhitungan penghasilan di SPT Tahunan kamu.

Tips Saat Melakukan Buyback (Jual Kembali)

Foto: WeddingMarket Fair

Pajak juga muncul saat kamu menjual kembali (buyback) emas batangan ke toko atau badan usaha (seperti Pegadaian atau Galeri 24). Berdasarkan PMK 48/2023, jika nilai penjualan kembali kamu di atas Rp10 juta, akan ada potongan PPh 22 sebesar:

  • 1,5% bagi kamu yang memiliki NPWP.
  • 3% bagi yang belum memiliki NPWP.

Tips: Pastikan kamu menyimpan nota pembelian asli dan menyertakan NPWP saat buyback agar potongan pajaknya lebih ringan!

Jangan Lupa Lapor di SPT Tahunan!

Sebagai warga negara yang baik, koleksi perhiasan dan emas batanganmu perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tenang, ini bukan berarti kamu harus bayar pajak lagi setiap tahun. Kamu cukup mencantumkan nilai perolehan (harga beli) emasmu di kolom “Harta” menggunakan Kode Harta 051 (Logam Mulia).

Kesimpulan: Investasi Perhiasan Tetap Menguntungkan!

Adanya pajak sebesar 0,25% hingga 1,65% sebenarnya adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Dengan membayar pajak yang resmi, kamu memastikan bahwa perhiasan yang kamu miliki memiliki asal-usul yang jelas dan diakui negara.

Jadi, jangan biarkan urusan pajak menghalangi niatmu untuk memiliki cincin tunangan impian atau memulai investasi emas. Selama kamu berbelanja di tempat terpercaya, seluruh proses administrasi pajak akan ditangani secara profesional sehingga kamu tidak perlu khawatir.

Siap menambah koleksi perhiasanmu hari ini? Jelajahi koleksi terbaru V&Co Jewellery yang elegan dan pastinya aman secara regulasi. Hubungi konsultan kami untuk info lebih lanjut mengenai harga transparan dan detail material perhiasan pilihanmu!

vncoartikeladmin

Recent Posts

Tren Cincin Kawin Minimalis Elegan Paling Dicari Tahun 2026: Simpel namun Mewah

Tahun 2026 menandai pergeseran besar dalam dunia perhiasan pernikahan. Jika tahun-tahun sebelumnya didominasi oleh desain…

3 jam ago

Cara Pintar Membeli Cincin Kawin Custom Sesuai Budget Tanpa Mengorbankan Kualitas

Memilih cincin kawin adalah salah satu momen paling personal dalam perjalanan menuju pelaminan. Banyak pasangan…

1 hari ago

Cincin Kawin Custom: Apakah Worth It? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Memilih cincin kawin bukan sekadar soal estetika, tapi juga tentang makna dan komitmen jangka panjang.…

3 hari ago

Emas Putih vs. Perak: Dilema “Si Kembar Identik”, Mana yang Paling Pas Buatmu?

Pernah nggak sih kamu lagi scrolling katalog perhiasan, lalu bingung melihat dua cincin yang warnanya…

2 minggu ago

Checklist Lengkap Persiapan Nikah dalam 12 Bulan, Biar Tenang Menuju Hari H!

Menuju hari bahagia sering kali terasa seperti menaiki roller coaster emosi. Di satu sisi, ada…

2 minggu ago

Menikah di Bulan Syawal: Apakah Lebih Dianjurkan? Ini Makna dan Tips Persiapannya

Setelah melewati bulan Ramadan yang penuh refleksi dan ibadah, banyak pasangan mulai mempertimbangkan satu momen…

2 minggu ago