Pernikahan dalam Islam tidak hanya seputar hubungan antara pria dan wanita saja, namun pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah. Ada banyak berkah dan tujuan menikah yang bisa kamu capai dengan niat yang baik. Untuk itu, kami akan membagikan serba-serbi pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian, hukum, hingga tujuan menikah itu sendiri. Simak ulasan selengkapnya di bawah, ya!
Kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah” yang berarti bersatu, berkumpul, dan berhubungan. Secara etimologi sendiri, nikah dalam bahasa Arab juga adalah “Al-dhammu” yang berarti “berkumpul”. Secara fiqih, menikah memiliki makna diperbolehkannya hubungan intim antara suami dan istri setelah melafazkan nikah.
Untuk pengertiannya sendiri berbeda-beda menurut pandangan ulama. Berikut beberapa pengertian menikah dalam Islam menurut ahli ulama:
Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah akad untuk mengubah hubungan perempuan bukan mahram, mahjusi, atau budak secara halal dengan shighat, yaitu perkataan calon suami atau wakilnya untuk meminta dinikahkan dengan perempuan tersebut.
Imam Hanafi sendiri berpendapat bahwa dengan pernikahan, seseorang memiliki hak untuk melakukan hubungan dengan perempuan sesuai dengan syarat menikah yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, Imam Syafi’i mengatakan bahwa pernikahan dengan melafalkan akad atau ucapan lain dengan makna yang sama, dan memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual.
Yang terakhir, ada Imam Hambali yang mengatakan bahwa pernikahan adalah proses akad perkawinan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz pernikahan.
Pernikahan merupakan ibadah yang Rasulullah SAW sangat anjurkan, sebagaimana dalam hadist berikut ini:
“Menikahlah kalian dengan perempuan yang paling dicintai dan paling banyak memberi keturunan. Sebab, aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat-umat lain pada hari Kiamat,” (HR Ahmad).
Allah juga menciptakan manusia secara berpasang-pasangan sesuai dengan Al-Quran Surah An-Nisa ayat 1 yang berbunyi:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya…”
Menikah sendiri adalah sebuah anjuran untuk dilakukan oleh setiap umat Islam. Tapi hukum menikah sendiri bisa berbeda tergantung dari suatu kondisi tertentu. Untuk itu, hukum menikah dalam Islam dibedakan menjadi 5, yaitu:
Seseorang diwajibkan untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga. Kamu juga akan diwajibkan untuk menikah jika sudah memiliki keinginan untuk menikah dan sulit menghindari zina, sehingga pernikahan menjadi solusi untuk menghindari kemaksiatan.
Hukum pernikahan dalam Islam yang kedua adalah sunnah. Hukum ini berlaku ketika seseorang sudah mampu menafkahi dan mau menikah, namun belum hingga tahap khawatir akan jatuh ke kemaksiatan. Jadi hukum menikahnya menjadi sunnah.
Selanjutnya hukum pernikahan menjadi mubah atau sebaiknya ditinggalkan, jika seseorang ingin menghindari zina dan menyalurkan gairah seksualnya, namun belum mampu untuk memberikan nafkah. Jika kamu sedang posisi ini, sebaiknya tunda dulu keinginan untuk menikah hingga mampu secara finansial. Kamu juga bisa menekan gairah seksual dengan rutin berpuasa.
Menikah juga menjadi makruh apabila seseorang memang tidak ingin menikah atau memiliki suatu penyakit yang membuatnya terkendala untuk menjalankan perannya sebagai suami atau istri. Di saat yang bersamaan, ternyata seseorang ini juga belum sanggup untuk menafkahi pasangan. Dengan begitu, sebaiknya seseorang ini tidak menikah karena takutnya ia tidak bisa memenuhi perannya dalam rumah tangga dan hanya akan menyulitkan pasangannya.
Pernikahan juga bisa menjadi haram jika memiliki tujuan menikah yang melanggar ketentuan agama. Misalnya saja menikah dengan tujuan untuk menyakiti pasangan, maka hukumnya haramk untuk menikah.
Setelah mengetahui pengertian dan hukum menikah, sekarang saatnya kamu mempelajari apa saja tujuan menikah dalam Islam. Berikut 7 tujuan menikah dalam Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadist:
Tujuan menikah dalam Islam yang pertama adalah untuk menjalankan perintah Allah SWT. Hal ini sesuai dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32 yang berbunyi:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
Dengan menjalankan perintah Allah, kita akan mendapatkan berkah, pahala, dan kebahagiaan. Berdasarkan ayat di atas, kamu akan mendapatkan kebahagiaan seperti kelancaran rezeki sehingga tidak perlu takut akan kesulitan ekonomi setelah menikah. Tapi, jangan jadikan ini sebagai alasan untuk kurang persiapan tabungan sebelum menikah, ya!
Pasti kamu tidak jarang mendengar bahwa menikah adalah menjalankan separuh agama. Ulama pun menjelaskan bahwa ada 2 hal yang merusak agama, yaitu perut dan kemaluan. Sehingga menikah harapanya adalah bisa menjadi benteng untuk melindungi kamu dari merusak diri dengan melakukan zina. Hal ini juga sesuai dengan hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah bersabda:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Tujuan lain dari menikah dalam Islam adalah untuk melaksanakan sunnah Rasul agar kamu dapat terhindar dari zina. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan pahala karena sudah menjalankan sunnah Rasul.
Menikah menjadi salah satu cara kita untuk menundukkan pandangan dan menjaga diri sendiri dari zina dan hal lain yang dilarang dalam agama. Dengan begitu, kamu bisa lebih fokus untuk menjalankan peran sebagai suami atau istri dalam rumah tangga dan lebih mengutamakan ibadah kepada Allah SWT untuk mendapatkan berkah dan pahala.
Tujuan menikah dalam Islam selanjutnya adalah untuk membangun keluarga bahagia yang islami. Pernikahan diharapkan membuat kamu dan pasangan bisa mendapatkan ketentraman hati dan kebahagiaan. Tujuan pernikahan untuk meraih keluarga yang bahagia juga tertuang dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21, yang berarti:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.
Selain itu, tujuan menikah dalam Islam juga termasuk untuk mendapatkan keturunan yang saleh untuk menjadi penerus keluarga dan umat. Memiliki keturunan juga bisa menjadi bekal pahala pasangan. Anak yang saleh dan shaleha juga bisa memberikan rezeki untuk pasangan yang bisa dirasakan baik di dunia maupun akhirat. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 72, yang berarti:
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl: 72)”
Itu dia penjelasan lengkap mulai dari pengertian hingga tujuan menikah dalam siap. Apakah kamu sudah siap untuk mencapai semua tujuan di atas? Baca juga artikel kami lainnya seputar pernikahan, persiapan, hingga tips memilih mas kawin selengkapnya di V&CoJewellery biar kamu makin mantap menuju ‘sah’ dengan pasanganmu!
Sumber terjemahan ayat dan hadis: tafsirweb | nu.or.id | rumaysho
Nggak terasa tahun 2024 akan segera usai! Dalam fashion jewellery, perhiasan emas selalu menjadi pilihan…
Cincin bukan sekadar aksesori; ia adalah bahasa tanpa kata yang mampu mengungkapkan cinta, komitmen, dan…
Halo, calon pengantin! Siapa sih yang nggak pengen momen pernikahannya berjalan mulus tanpa hambatan? Buat…
Pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, dan persiapannya tentu nggak boleh asal-asalan.…
Kamu mungkin sudah sering mendengar kalau menikah itu adalah salah satu momen terindah dalam hidup.…
Mau acara lamaran yang nggak sekedar tepuk tangan dan tukar cincin? Saatnya bikin momen yang…