Bagi pasangan yang beragama Muslim, pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan percintaan. Melainkan, awal dari perjalanan panjang menuju kehidupan rumah tangga dengan segala lika-likunya. Menjadi sebuah ibadah yang dijalani selama seumur hidup dan menjadi pelengkap separuh agama. Pernikahan tentu bukan hal yang main-main dan bisa dilakukan dengan tanpa persiapan.
Sebelum memulai bahtera rumah tangga, pasangan pengantin akan diikat janjinya melalui upacara yang sakral berupa akad nikah dengan prosesi pengucapan ijab qabul, lalu dilanjutkan dengan acara walimatul ‘ursy. Mungkin kamu sudah sering mendengar tentang walimatul ‘ursy, namun belum memahami betul apa saja rangkaian acara di dalamnya.
Untuk itu, sebelum melaksanakan pernikahan, sebaiknya kamu bekali dulu pengetahuan kamu mengenai walimatul ‘ursy, dan segala hal yang bisa dilakukan di dalamnya melalui artikel berikut.
Kata walimatul, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “walimah”, yang diambil dari kata dalam bahasa Arab “al-jam’u” yang berarti kumpul, dimana kata ini merujuk pada pertemuan antara suami dan istri dalam sebuah perayaan pernikahan. Selain itu, makna walimah juga menjelaskan tentang kehadiran keluarga, sanak saudara, kerabat, serta tetangga yang berkumpul untuk merayakan momen bahagia tersebut.
Jika diartikan secara khusus, walimah seringkali dikaitkan dengan makanan pengantin, di mana tujuannya adalah menyediakan hidangan istimewa yang menjadi pusat perhatian dalam acara pernikahan. Selain itu, makanan tersebut juga dapat diartikan sebagai sebuah sarana penyambutan untuk tamu undangan. Maupun pihak lain yang turut berpartisipasi dalam perayaan pesta pernikahan tersebut.
Makna Walimah sendiri dapat diartikan sebagai jamuan yang khusus diselenggarakan hanya untuk acara pernikahan saja, dan tidak umum digunakan untuk acara lain di luar konteks perayaan pernikahan. Beberapa ulama menggunakan kata walimah untuk merujuk pada setiap jamuan makan yang diadakan untuk mencari kesenangan, namun penggunaannya lebih umum terkait dengan perayaan pernikahan. Penggunaan istilah ini mencirikan momen kebahagiaan dan kebersamaan dalam rangkaian pernikahan.
Makna umum dari walimah melibatkan seluruh bentuk perayaan yang melibatkan partisipasi banyak orang dalam acara pernikahan. Ini mencakup momen kebahagiaan yang dirayakan bersama oleh keluarga, sahabat, dan tamu undangan lainnya. Dengan demikian, arti walimah bukan hanya mengenai pertemuan fisik antara pasangan suami istri pasca pernikahan saja, tapi juga merangkum keseluruhan kegiatan kebersamaan dan berbagi kebahagiaan antara dua keluarga besar yang baru saja disatukan, dan juga kerabat dekat yang hadir dalam acara pesta pernikahan tersebut. Kira-kira, mirip seperti acara resepsi pernikahan gitu, deh!
Pengertian resepsi pernikahan dalam bahasa Indonesia, pada dasarnya, tidak jauh berbeda dengan makna dari Walimatul ‘Ursy itu sendiri. Resepsi pernikahan, menurut kamus besar bahasa Indonesia, merujuk pada pertemuan atau perjamuan resmi yang diadakan untuk menerima tamu. Terutama pada acara-acara seperti pesta perkawinan atau pelantikan.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa Walimatul ‘Ursy merupakan perayaan yang diadakan oleh pasangan pengantin sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas pernikahan mereka. Acara ini melibatkan undangan kepada keluarga, teman, kerabat dan juga tamu undangan lain untuk turut berbahagia dan menyaksikan secara resmi peresmian pernikahan kedua pasangan pengantin. Selain itu, Walimatul ‘Ursy juga mencakup doa-doa untuk keberlangsungan dan keberkahan pernikahan, serta harapan agar keluarga yang baru terbentuk dapat menjadi keluarga yang harmonis dan penuh berkah.
Sama seperti resepsi pernikaham, Walimatul ‘Ursy juga bertujuan untuk mempererat ikatan emosional antara kedua keluarga yang bersangkutan. Acara ini menjadi peluang bagi kedua mempelai untuk memperkenalkan diri secara lebih mendalam kepada para tamu dan khususnya keluarga besar. Menunjukkan bahwa mereka secara sah telah memasuki ikatan pernikahan, dan memperkuat status pernikahan mereka di hadapan masyarakat.
Bagi para tamu undangan, hukum menghadiri undangan Walimatul ‘Ursy dianggap sebagai kewajiban pribadi atau fardhu ‘ain. Meski demikian, jika ada alasan tertentu yang membuat seseorang tidak dapat hadir atau udzur yang syar’i, kewajiban pribadi ini dapat dicabut atau gugur. Pendapat lain juga menyebutkan bahwa menghadiri Walimatul ‘Ursy dapat dianggap sebagai kewajiban kolektif atau fardhu kifayah dan bahkan ada juga ulama yang beranggapan sebagai sunnah.
Jadi secara umum, Walimatul ‘Ursy bukan hanya tentang acara perayaan biasa saja, tapi justru menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi, membentuk dan memperkuat ikatan sosial, budaya, dan juga agama di dalam masyarakat. Harapannya, acara Walimatul ‘Ursy bisa mencerminkan nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan warahmah yang menjadi landasan bagi sebuah keluarga Muslim dalam menjalankan ikatan pernikahan yang bahagia dan harmonis.
Dalam kalangan para ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum penyelenggaraan Walimatul ‘Ursy. Beberapa ulama menganggapnya sebagai wajib (fardhu), sementara yang lain berpendapat bahwa itu adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan atau dipentingkan). Perbedaan pandangan ini didasarkan pada perbedaan penafsiran para ulama terhadap dalil-dalil yang menjelaskan tentang walimah yang merujuk pada kebiasaan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam di masa lampau.
”Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid dari Tsabit menceritakan dari Anas: sesungguhnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam telah melihat pada Abdurrahman bin Auf bekas kekuning-kuningan, lalu beliau bertanya: Apa ini ? berkata Abdur Rahman bin Auf: sesungguhnya saya telah kawin degan seorang wanita dengan mas kawin seberat biji kurma dari emas, lalu rasulullah bersabda: Semoga Allah memberkatimu, adakanlah walimah al urs meskipun hanya seekor kambing.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hadits di atas dapat disimpulkan bahwa perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengadakan walimah tidak mengandung makna wajib, melainkan lebih bersifat sebagai sunnah. Pendapat ini umumnya dianut oleh mayoritas (jumhur) ulama, yang menganggap walimah sebagai anjuran atau tradisi yang baik untuk dilakukan setelah pernikahan.
Dengan demikian, walimah dianggap sebagai sunnah, yang jika dilakukan, akan mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan dalam pernikahan, dan menjadi bentuk tradisi serta ungkapan syukur atas pernikahan. Namun, jika kamu tidak melakukannya maka tidak dianggap sebagai dosa atau pelanggaran hukum. Pandangan ini mencerminkan prinsip fleksibilitas dalam ajaran Islam yang memperhatikan konteks budaya dan kemampuan finansial individu, karena tidak ada batasan khusus mengenai jenis makanan atau kemewahan dari acara Walimatul ‘Ursy.
Ingat, penting juga untuk dicatat bahwa meskipun Walimatul ‘Ursy sangat dianjurkan bagi pasangan yang baru menikah, namun pelaksanaan acara ini tidak mempengaruhi keabsahan atau sah tidaknya pernikahan itu sendiri. Dengan kata lain, keberadaan atau ketiadaan Walimatul ‘Ursy tidak mempengaruhi validitas pernikahan kamu dan pasangan.
Ini menunjukkan bahwa Walimatul ‘Ursy lebih merupakan anjuran dan tradisi, yang jika dilakukan, dapat membawa berkah dan keberkahan dalam kehidupan pernikahan pasangan. Semoga rezeki kamu dan pasangan dilancarkan ya supaya bisa menggelar Walimatul ‘Ursy meskipun dengan acara yang sederhana!
Dalam setiap kesempatan atau acara, mematuhi norma-norma peraturan serta tata tertib acara menjadi suatu keharusan bagi siapapun. Agar acara dapat berlangsung dengan baik dan tertib. Hal serupa juga berlaku pada penyelenggaraan Walimatul ‘Ursy, di mana keberlangsungan acara ini tidak dapat terlepas dari ketaatan terhadap adab-adab yang diajarkan dalam ajaran Islam. Apa saja- adab-adab tersebut?
Dalam acara Walimatul ‘Ursy, hendaknya tidak ada kegiatan yang dapat dianggap buruk atau mengajak kepada perbuatan yang bersifat mungkar. Contohnya, mengonsumsi minuman keras, nyanyian, atau musik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pentingnya untuk menjaga pemisahan antara laki-laki dan perempuan selama acara Walimatul ‘Ursy. Tempat yang disediakan untuk tamu undangan sebaiknya terpisah antara pria dan wanita. Hal ini dimaksudkan agar pandangan tetap terjaga, mengingat tamu undangan biasanya berpakaian berbeda dan kadang melebihi pengantinnya.
Disarankan untuk mengundang orang miskin dan anak yatim juga dalam acara Walimatul ‘Ursy, bukan hanya membatasi undangan pada orang kaya atau tamu penting saja. Kamu juga sebaiknya mengundang secara merata orang-orang di antara semua undangan. Baik itu keluarga, tetangga, masyarakat setempat, atau rekan kerja, tanpa membedakan status sosial.
Foto: Khalifah Studio
Dalam hal pengeluaran harta dan penyediaan makanan, perlu dihindari pemborosan atau sifat mubazir. Meskipun ada batasan minimal seperti seekor kambing untuk Walimatul ‘Ursy sesuai sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, namun tetap disarankan untuk tidak berlebihan dan memberikan sesuai dengan kemampuan. Namun jika memiliki rezeki berlebih, maka lebih afdhal untuk memberikan dengan nominal atau seharga lebih dari satu kambing.
Diperbolehkan menyelenggarakan hiburan berupa nasyid dengan menggunakan rebana, asalkan tidak merusak akidah umat Islam. Dalam Kitab Nailul Authar dijelaskan bahwa penabuhan rebana dapat dilakukan dalam Walimatul ‘Ursy.
Perlu dihindari segala unsur yang berpotensi mengarah kepada perbuatan syirik, karena Walimatul ‘Ursy merupakan bentuk ibadah. Oleh karena itu, perlu dijauhi tindakan-tindakan yang dapat menyelisihi prinsip-prinsip syariah.
Dalam aturan agama Islam, tidak ditetapkan secara khusus kapan waktu yang baik atau dianjurkan untuk melaksanakan Walimatul ‘Ursy, karena hal ini bergantung pada keadaan sang pengantin dan juga bisa bervariasi sesuai dengan tradisi dan kebiasaan setempat. Beberapa panduan umum terkait waktu pelaksanaan Walimatul ‘Ursy adalah sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan Walimatul ‘Ursy yang paling umum dilakukan adalah setelah berlangsungnya akad nikah. Ini merupakan waktu yang lazim dipilih karena Walimatul ‘Ursy seringkali dianggap sebagai kelanjutan langsung dari pernikahan itu sendiri.
Walimatul ‘Ursy juga dapat dilaksanakan berselang sesaat setelah berlangsungnya akad nikah. Hal ini memberikan kesempatan bagi pasangan untuk segera merayakan pernikahan mereka bersama keluarga dan tamu undangan.
Ada opsi untuk melaksanakan Walimatul ‘Ursy setelah pasangan menetap bersama sebagai suami istri. Hal ini bisa terjadi setelah mereka mulai hidup bersama, dan Walimatul ‘Ursy menjadi momen untuk merayakan kesuksesan awal pernikahan.
Waktu pelaksanaan Walimatul ‘Ursy juga dapat disesuaikan dengan kebiasaan dan tradisi yang berlaku di daerah setempat. Beberapa daerah mungkin memiliki preferensi atau kebiasaan tertentu terkait dengan waktu pelaksanaan Walimatul ‘Ursy.
Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, Walimatul ‘Ursy tidak memiliki ketentuan waktu yang kaku. Yang penting adalah pelaksanaannya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam dan sesuai dengan keadaan serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Hal ini mencerminkan fleksibilitas dalam agama Islam yang memperhatikan keanekaragaman budaya dan adat istiadat di berbagai daerah di Indonesia.
Jadi, bagaimana? Sudah yakin untuk menggelar acara Walimatul ‘Ursy setelah akad nikahmu dilangsungkan? Semoga artikel di atas bisa semakin meyakinkan kamu dan pasangan, juga menjadi bekal tuntunan agama untuk kamu dalam mempersiapkan acara Walimatul ‘Ursy.
Nggak terasa tahun 2024 akan segera usai! Dalam fashion jewellery, perhiasan emas selalu menjadi pilihan…
Cincin bukan sekadar aksesori; ia adalah bahasa tanpa kata yang mampu mengungkapkan cinta, komitmen, dan…
Halo, calon pengantin! Siapa sih yang nggak pengen momen pernikahannya berjalan mulus tanpa hambatan? Buat…
Pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, dan persiapannya tentu nggak boleh asal-asalan.…
Kamu mungkin sudah sering mendengar kalau menikah itu adalah salah satu momen terindah dalam hidup.…
Mau acara lamaran yang nggak sekedar tepuk tangan dan tukar cincin? Saatnya bikin momen yang…