Foto: Freepik
Perhiasan emas bukan hanya simbol keindahan dan nilai estetika, tetapi juga bagian dari harta (māl) yang memiliki konsekuensi syariat. Tidak sedikit Muslim yang bertanya: “apakah perhiasan emas wajib dizakati? Bagaimana jika emas tersebut dipakai sehari-hari?” Perhiasan terbaik bukan hanya indah secara visual, tetapi juga bersih secara nilai. Karena itu, memahami zakat perhiasan emas menjadi langkah penting agar harta yang kita miliki membawa keberkahan, bukan keraguan.
Artikel ini akan membahas zakat perhiasan emas secara komprehensif, mulai dari dalil Al-Qur’an dan hadits, perbedaan pandangan ulama, syarat wajib zakat, hingga cara menghitungnya secara praktis dan relevan dengan kondisi saat ini. Nah, supaya kamu bisa tetap tampil stunning dengan tenang, mari kita obrolkan topik zakat perhiasan ini secara lebih santai namun tetap berdasar pada rujukan yang tepat. Karena bagi kami, perhiasan yang paling indah adalah perhiasan yang pemiliknya merasa tenang dan bahagia saat mengenakannya.
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan ketika telah memenuhi syarat, lalu disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Perhiasan emas termasuk dalam pembahasan zakat harta (zakat mal) karena emas sejak dahulu dipandang sebagai alat simpan nilai dan kekayaan.
Secara sederhana, zakat perhiasan adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian kecil dari nilai perhiasan emas atau perak yang dimilikinya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Zakat adalah kewajiban finansial yang memiliki dimensi ibadah dan sosial. Ia tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menumbuhkan empati dan keseimbangan dalam masyarakat. Dalil zakat emas terdapat dalam Al-qur’an dan Hadits:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Ayat ini menjadi landasan utama bahwa emas dan perak adalah harta yang memiliki kewajiban sosial, bukan sekadar aset pribadi.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga mencapai dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud dan lainnya). Hadits ini menjadi dasar penetapan nisab emas, sekaligus menunjukkan bahwa emas, dalam bentuk apa pun, pada dasarnya termasuk objek zakat.
Zakat hadir sebagai instrumen untuk “menyucikan” harta tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di satu lingkaran saja, tetapi juga mengalir menjadi manfaat bagi sesama yang membutuhkan. Namun, tidak semua perhiasan otomatis wajib zakat. Di sinilah letak detail yang perlu kamu pahami sebagai seorang kolektor.
Dalam dunia perhiasan, emas adalah simbol kemakmuran. Namun dalam sisi religi, ada hak orang lain yang dititipkan dalam setiap gram emas yang kita miliki. Memahami zakat perhiasan sebenarnya tidak rumit, asalkan kamu tahu kategori perhiasan mana yang kamu miliki.
Berdasarkan rujukan hukum Islam, perhiasan emas dikategorikan menjadi dua jenis berdasarkan tujuannya. Hal ini sangat menentukan apakah kamu harus mengeluarkan zakat atau tidak. Para ulama berbeda pendapat, dan perbedaan ini lahir dari metode istinbath (pengambilan hukum) yang berbeda, bukan dari kontradiksi syariat.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa:
Alasannya:
Namun, pendapat ini bersyarat: perhiasan tersebut harus dalam batas kewajaran, bukan berlebihan, dan benar-benar digunakan.
Jadi, mengacu pada pendapat ini, emas yang kamu beli dengan niat untuk dipakai harian atau sebagai hiasan diri, tidak wajib dibayarkan zakat. Karena fungsinya setara dengan pakaian atau barang kebutuhan pokok yang kita gunakan sehari-hari. Contohnya seperti cincin kawin yang tidak pernah lepas dari jari, atau kalung favorit yang selalu menemanimu ke kantor.
Mazhab Hanafi dan sejumlah ulama kontemporer berpendapat:
Alasannya:
Pendapat ini sering dianggap lebih berhati-hati (ihtiyath) dalam menjaga kewajiban zakat.
Ini adalah emas dalam bentuk perhiasan namun lebih sering “berdiam diri” di dalam brankas atau kotak perhiasan. Kamu membelinya mungkin sebagai dana darurat atau aset masa depan, dan jarang sekali (atau tidak pernah) dipakai untuk menghias diri.
Hukumnya: Perhiasan dalam kategori ini dianggap sebagai harta simpanan. Maka, ia wajib dizakatkan apabila sudah memenuhi kriteria nisab dan haul-nya.
Perhiasan tidak hanya terbatas pada emas dan perak. Ada pula yang terbuat dari logam lain seperti kuningan, stainless steel, atau dihiasi batu mulia seperti berlian dan intan dengan nilai yang sangat tinggi. Dalam syariat Islam, tidak terdapat dalil khusus yang mewajibkan zakat atas logam selain emas dan perak. Namun, kepemilikannya tetap dapat dikaitkan dengan ketentuan zakat maal apabila bernilai ekonomi dan menghasilkan keuntungan.
Jika perhiasan atau batu mulia tersebut menjadi bagian dari aktivitas usaha, misalnya diperjualbelikan atau disimpan sebagai aset, maka keuntungan yang diperoleh termasuk harta yang wajib dizakati. Apabila nilai total keuntungan atau aset tersebut telah mencapai nisab zakat maal setara 85 gram emas, zakat wajib ditunaikan.
Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk menafkahkan harta terbaik dari hasil usaha, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, yang menekankan pentingnya mengeluarkan sebagian harta yang baik sebagai bentuk ketaatan dan tanggung jawab sosial.
Perbedaan pendapat dalam fiqih adalah hal yang wajar dan diakui dalam Islam. Karena itu:
Dalam konteks modern, banyak lembaga zakat dan ulama kontemporer menganjurkan zakat perhiasan emas untuk menjaga kehati-hatian dan keberkahan harta.
Kapan perhiasan simpananmu mulai terkena kewajiban zakat? Ada beberapa indikator utama yang perlu kamu perhatikan:
Syarat pertama wajib zakat adalah kepemilikan penuh (al-milk at-tām). Artinya, emas tersebut berada sepenuhnya dalam penguasaan dan hak kamu, dan penguasaan pribadi, sehingga pemilik bebas menggunakannya, menyimpannya, atau menjualnya tanpa izin pihak lain. Emas yang dimiliki secara sah dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya inilah yang menjadi objek zakat.
Sebaliknya, emas yang masih berstatus pinjaman, titipan, atau sedang digadaikan tidak termasuk kepemilikan penuh karena hak dan kendalinya terbatas. Dalam fiqih zakat, kewajiban hanya berlaku pada harta yang sepenuhnya dikuasai, sehingga memastikan status kepemilikan menjadi langkah awal sebelum menghitung zakat.
Nisab adalah ambang batas jumlah harta yang membuat seseorang wajib berzakat. Untuk emas, nisab yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas murni. Jadi, jika total berat perhiasan emas yang kamu simpan (bukan yang dipakai rutin), baik berupa perhiasan atau emas batangan, mencapai atau melebihi 85 gram, maka kewajiban zakat itu muncul.
Haul berarti harta tersebut telah tersimpan dan dimiliki selama satu tahun penuh (tahun Hijriah). Jika emasmu sudah mencapai 85 gram tapi baru kamu miliki selama sebulan, maka kamu belum wajib membayar zakatnya hingga masa satu tahun terpenuhi.
Catatan: Jika total perhiasan yang kamu pakai (rutin) ditambah yang disimpan ternyata mencapai 85 gram, beberapa ulama menyarankan untuk tetap dizakatkan demi kehati-hatian dan keberkahan harta.
Zakat perhiasan emas dan perak mengikuti nisab yang sama dengan emas dan perak murni. Untuk perhiasan emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan perhiasan berbahan perak mengikuti nisab 595 gram perak. Penilaian zakat tidak semata-mata didasarkan pada berat fisik atau kadar karatnya, tetapi pada nilai ekonominya saat zakat ditunaikan.
Artinya, meskipun perhiasan emas tidak berkadar 24 karat—misalnya 18 atau 22 karat—selama nilai total perhiasan tersebut setara atau melebihi nilai nisab emas, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5% setelah mencapai haul (dimiliki selama satu tahun).
Annisa memiliki sebuah gelang emas seberat 100 gram dengan kadar 22 karat, dibeli seharga Rp247.500.000. Harga emas murni saat ini adalah Rp2.700.000 per gram.
Karena nilai gelang emas 22K Annisa seberat 100 gram (Rp247.500.000) melebihi nilai nisab, maka zakat wajib ditunaikan.
Dengan demikian, zakat perhiasan emas yang wajib dibayarkan Annisa dalam satu tahun adalah Rp6.187.500
Misalnya Siti memiliki perhiasan emas 18 karat seberat 100 gram. Karena emas 18K artinya kadar emas murninya sekitar 75%, kita bisa hitung nilai pasarnya dengan harga emas 24K sebagai referensi, lalu dikonversi ke nilai emas 18K.
Nilai total perhiasan Siti (Rp202.500.000) lebih rendah dari nisab (sekitar Rp229.500.000), sehingga belum wajib dizakati tahun ini. Jika nilai totalnya sama atau lebih tinggi dari Rp229,5 juta, barulah zakat wajib dihitung.
Jika suatu hari nanti nilai total perhiasan Siti mencapai nisab, misalnya nilainya Rp250.000.000, maka zakatnya:
Artinya Siti harus menunaikan zakat sebesar Rp6.250.000 jika nilai perhiasannya mencapai atau melebihi nisab dan telah dimiliki satu tahun.
Zakat perhiasan emas bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bentuk penyucian harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, kita menyadari bahwa di dalam setiap rezeki yang dimiliki terdapat hak orang lain. Proses ini membersihkan harta dari unsur yang bukan milik kita sepenuhnya, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial sebagai bagian dari umat.
Lebih dari itu, zakat membantu menjaga hati agar tidak terikat berlebihan pada dunia dan kemewahan. Ia mengajarkan keseimbangan antara menikmati keindahan dan berbagi keberkahan. Melalui zakat, solidaritas sosial semakin kuat, jarak antara yang mampu dan membutuhkan dipersempit, dan harta yang kita miliki pun menjadi lebih bermakna—bukan hanya indah dipandang, tetapi juga bernilai ibadah.
Memiliki perhiasan bukan hanya soal estetika, tapi juga soal tanggung jawab. Dengan memahami aturan zakat perhiasan emas, kamu telah melangkah menjadi kolektor perhiasan yang tidak hanya modis, tapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Jangan biarkan emasmu hanya diam menjadi tumpukan harta. Biarkan ia menjadi aliran manfaat bagi orang lain melalui zakat.
Sudahkah kamu mengecek total berat koleksi emasmu tahun ini?
Jika kamu berencana menambah koleksi atau ingin berkonsultasi tentang cara merawat perhiasan agar tetap bernilai sebagai aset jangka panjang, tim jewelry expert V&Co Jewellery siap membantu kamu.
***
Cover | Foto: Freepik
Dalam rangkaian pernikahan adat Tionghoa, perjalanan menuju pelaminan tidak hanya tentang hari resepsi. Ada dua…
Bagi masyarakat Tionghoa, pernikahan bukan hanya tentang kesiapan mental dan finansial, tetapi juga tentang keselarasan…
Memilih cincin berlian bukan sekadar soal tampilan yang indah. Lebih dari itu, cincin adalah simbol…
Februari selalu punya cara unik untuk membuat suasana kota terasa lebih hangat. Di antara aroma…
Hari Valentine 2026 sudah di depan mata, dan atmosfer kasih sayang mulai terasa lebih kental…
Hari Valentine bukan sekadar tentang bertukar kartu ucapan atau makan malam romantis di bawah cahaya…