Sudah menjadi tradisi masyarakat secara turun temurun bahwa setiap laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan maka akan memberikan suatu barang yang disebut mas kawin. Pemberian ini sebagai hadiah yang menjadi hak pribadi perempuan. Hal ini sudah menjadi naluri dan kodrat laki-laki bahwa dia akan memberikan apa saja yang dimilikinya demi memperoleh simpati dan cinta dari perempuan yang didambakan untuk dinikahinya.
Terlebih lagi, laki-laki tentu ingin mendapatkan simpati, dukungan dan izin dari kedua orang tua sang gadis. Sehingga dia rela memberikan mas kawin terbaik sebagai bentuk kesungguhannya untuk menafkahi dan membahagiakan calon istrinya tersebut.
Pemberian mas kawin dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sangat dianjurkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut :
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa pemberian mas kawin haruslah diberikan dengan penuh kerelaan dan senang hati. Mas kawin yang diterima oleh pengantin perempuan menjadi hak milik pribadinya. Hal ini sebagaimana ketentuan Allah yang termuat dalam surah An-Nisa ayat 24 sebagai berikut :
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Lalu bagaimana jika dalam satu kondisi tertentu, dimana laki-laki tidak bisa memberikan mas kawin kepada calon pengantin? Apakah dapat menggagalkan pernikahannya?
Pemberian mas kawin sangat dianjurkan dalam agama Islam meskipun tidak menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Pemberian mas kawin atau mahar kepada pengantin perempuan adalah anjuran mutlak yang diperintahkan kepada laki-laki yang baik dan beriman. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quranul Karim. Namun pemberian mas kawin tersebut tidak menjadi rukun sahnya pernikahan. Dengan kata lain, jika seseorang dalam kondisi darurat harus menikahi perempuan tanpa adanya mas kawin, maka tidak akan membatalkan pernikahannya.
Contohnya seorang laki-laki yang menikahi perempuan di depan orang tuanya yang akan meninggal. Karena permintaan orang tua tersebut, lalu tidak sempat menyiapkan mas kawin karena keadaan darurat. Maka pernikahan dapat dilangsungkan tanpa adanya mas kawin. Pemberian mas kawin meskipun tidak menjadi rukun sahnya pernikahan dan tidak membatalkan pernikahan, namun kamu sebaiknya tetap memberikan mas kawin kepada calon pengantin kamu karena sudah menjadi kelaziman di masyarakat.
Jadi, arti mas kawin tersebut adalah sebagai bentuk pemberian nafkah yang pertama kali dari seorang suami kepada calon istrinya. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu harus tahu apa saja syarat-syarat mas kawin, bagaimana bentuk mas kawin dan berapa nilai mas kawin yang harus kamu berikan untuk calon pengantinmu. Penjelasan detail tentang ini dapat kamu baca di tautan ini.
Pada prinsipnya syarat-syarat mas kawin adalah adanya harta benda yang bernilai. Yang mana memiliki manfaat, merupakan barang yang halal, dan barang yang dimiliki sendiri. Adapun bentuk-bentuk mas kawin tidak terikat pada suatu aturan tertentu. Kamu bebas memilih bentuk barang yang kamu sukai dan sesuai kemampuan yang kamu miliki selama memenuhi syarat-syarat mas kawin diatas.
Sedangkan nilai barang untuk mas kawin dapat kamu sesuaikan dengan kemampuanmu sendiri atau dapat kamu bicarakan dengan calon pasanganmu. Agar tidak ada yang merasa terbebani dan keduanya merasa senang dan ridho akan mas kawin tersebut.
Dari penjelasan singkat tentang pemberian mas kawin pernikahan dapat disimpulkan bahwa suatu pernikahan tidak akan batal tanpa adanya mas kawin. Sebab, mas kawin tidak menjadi salah satu rukun nikah.
Cincin pernikahan merupakan mas kawin yang paling populer diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan. Cincin ini menjadi simbol kepemilikan seseorang terhadap pasangannya. Perempuan yang menggunakan cincin pernikahan memiliki makna bahwa dia telah menjadi milik seseorang dan tidak bebas lagi, begitu juga sebaliknya.
seperangkat alat shalat juga mas kawin yang tidak kalah populer dan hampir selalu ada pada setiap pernikahan masyarakat Islam. Sebagai simbol ketaatan pada agama dengan harapan agar pasangan tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai tuntunan syari’at agama Islam.
Jika kamu ingin memberikan mas kawin perhiasan kepada calon pengantin perempuanmu, V&Co Jewellery adalah yang terbaik. Berbagai koleksi cincin atau perhiasan lainnya seperti gelang, kalung, dan lain-lain dapat kamu pilih sebagai mahar terindah. Kamu bisa mengajak pasanganmu untuk memilih desain perhiasan yang terbaru dengan mengunjungi halaman website vncojewellery.com. Semoga bisa menjadi acuan dan pembelajaran bagi kita semua. Happy wedding!
Nggak terasa tahun 2024 akan segera usai! Dalam fashion jewellery, perhiasan emas selalu menjadi pilihan…
Cincin bukan sekadar aksesori; ia adalah bahasa tanpa kata yang mampu mengungkapkan cinta, komitmen, dan…
Halo, calon pengantin! Siapa sih yang nggak pengen momen pernikahannya berjalan mulus tanpa hambatan? Buat…
Pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, dan persiapannya tentu nggak boleh asal-asalan.…
Kamu mungkin sudah sering mendengar kalau menikah itu adalah salah satu momen terindah dalam hidup.…
Mau acara lamaran yang nggak sekedar tepuk tangan dan tukar cincin? Saatnya bikin momen yang…