Mas kawin adalah

Calon Pengantin, Pahami Arti Mas Kawin, Nilai, Syarat, Bentuk, dan Hikmahnya!

Pernikahan merupakan momen penting dan istimewa yang ditunggu-tunggu oleh setiap manusia. Oleh sebab itu setiap pasangan yang ingin menikah pasti akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, terutama persiapan mas kawin pernikahan.

Apa Arti Mas Kawin ?

Mas kawin adalah suatu pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan sebagai bukti keseriusan dan tanggung jawabnya. Mahar atau mas kawin merupakan hal yang wajib diberikan kepada pihak mempelai perempuan dan menjadi salah satu rukun sahnya sebuah pernikahan.

Buat para laki-laki yang ingin menikah, ada baiknya kamu mulai menabung untuk mempersiapkan pernikahan dengan calon istrimu nanti. Karena pernikahan itu membutuhkan biaya yang cukup banyak, termasuk untuk memberikan mahar kepada calon mempelai perempuan.

Di samping itu, kamu juga harus tahu berapa nilai minimal barang untuk mas kawin, apa saja syarat-syarat suatu barang yang bisa dijadikan sebagai mahar, dan apa saja bentuknya. Supaya kamu tidak salah dalam memilih atau membeli barang untuk mahar pernikahanmu kelak.

Berapa Nilai Mas Kawin ?

mas kawin cincin emas
Foto: instagram/ringbox.surabaya

Mas kawin adalah suatu pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang sifatnya tidak boleh memberatkan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, dianjurkan agar kedua belah pihak membicarakan berapa nilai mahar yang akan diberikan agar keduanya menerima dengan keikhlasan dan keridhoan.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai besaran nilai mas kawin dalam sebuah pernikahan. Menurut Madzhab Imam Hanafi yang kebanyakan diikuti oleh warga muslim di daerah Timur Tengah, nilainya tidak boleh kurang dari 10 dirham. Sedangkan menurut Madzhab Imam Syafi’i yang mayoritas diikuti oleh warga muslim di Indonesia, pemberian mahar ini tidak ada batasan khusus, namun diutamakan pada keikhlasan dan keridhoan kedua belah pihak.

Apa Syarat-syarat Mas Kawin?

mahar mas kawin emas batangan
Foto via Beblooms Seserahan

1. Barang yang bernilai atau berharga

Suatu barang dapat dijadikan mas kawin jika ada nilainya atau harganya. Contohnya cincin emas, uang tunai, motor, rumah, dan lain-lain. Sementara itu, barang yang tidak ada nilainya dan tidak dapat dijual kembali tidak dapat dijadikan mahar. Contohnya rangkaian bunga, bingkisan makanan siap saji, dan lain-lain.

2. Barang yang bermanfaat

Selanjutnya, mas kawin yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan haruslah bermanfaat dan dapat digunakan dengan baik oleh mempelai perempuan. Meskipun suatu barang bernilai dan berharga, tetapi jika tidak bisa dimanfaatkan oleh mempelai perempuan maka barang tersebut tidak bisa dijadikan mahar pernikahan. 

Sebaliknya meskipun barang tersebut bernilai rendah tetapi bermanfaat dan dapat digunakan oleh sang istri, maka barang tersebut dapat dijadikan mas kawin. Contohnya mahar seperangkat alat shalat, seperti mukenah dan sajadah yang dapat digunakan oleh istri untuk shalat setiap hari.

3. Barang yang diperoleh dengan cara yang halal

Syarat mas kawin selanjutnya adalah barang tersebut haruslah diperoleh dengan cara yang benar dan halal. Barang hasil curian, merampok, ghasab (meminjam tanpa izin dari pemiliknya) tidak bisa dijadikan mahar.

4. Barang yang jelas dimiliki, bukan berupa janji atau barang yang dalam penguasaan orang lain

Barang yang dapat dijadikan mahar juga harus jelas dimiliki dan jelas wujudnya. Satu barang yang belum jelas kepemilikannya tidak dapat dijadikan mas kawin. Contohnya Si Fulan dijanjikan akan memperoleh bonus atau fee dari satu kegiatan berupa uang atau barang. Hal ini tidak memenuhi kriteria mas kawin karena janji itu belum terjadi dan belum pasti akan terjadi. 

Begitu juga barang yang dalam penguasaan orang lain juga tidak dapat dijadikan mahar pernikahan meskipun barang tersebut bernilai tinggi. Contohnya seseorang yang memiliki mobil namun mobilnya sedang ia gadaikan kepada pihak lain, maka barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk mahar pernikahan. 

Bentuk Barang Apa Sajakah yang Bisa Dijadikan Mas Kawin?

mahar uang dan emas batangan
Mahar uang | Foto via Seserahan Indonesia

Dalam syariat islam, pemberian mas kawin berdasarkan keikhlasan dan keridhoan kedua belah pihak dari calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Tidak ada aturan khusus tentang bentuknya, yang terpenting barang yang dijadikan mahar tersebut memenuhi kaidah syarat-syarat sesuai ketentuan.

Dalam tradisi Jawa dan beberapa wilayah lainnya, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan biasanya berupa cincin kawin, uang, dan seperangkat alat sholat. Terkadang juga ditambahkan set pakaian dan perhiasan perempuan lengkap dengan peralatan make up.

Tentu saja pemberian mahar tersebut sangat tergantung pada kondisi ekonomi calon pengantin laki-laki. Banyak para laki-laki yang sudah mapan dan mempersiapkan pernikahannya dengan baik, mereka rela memberikan mahar yang jauh lebih mahal seperti tanah, rumah, mobil, perlengkapan seisi rumah dari meubelair, elektronik, pakaian, perhiasan, dan lain-lain. 

Apakah Hikmah Pemberian Mas Kawin?

Mas kawin pernikahan
Foto via Beblooms Seserahan

Ketika seorang Laki-laki meminang perempuan dan berniat untuk menikahinya, maka dia telah mengambil seluruh hak dan tanggung jawab si calon istri tersebut dari kedua orang tuanya. Tentu saja kedua orang tua gadis ingin meyakinkan diri bahwa putrinya tersebut diperistri oleh laki-laki yang benar dan bertanggung jawab. Dia bisa menghidupi dan membahagiakan putrinya tersebut sama seperti saat sang putri dalam perawatan dan tanggung jawab orang tua.

Pemberian mahar atau mas kawin dapat dijadikan tolok ukur oleh sebagian masyarakat tentang keseriusan dan tanggung jawab calon suami kepada calon istrinya. Semua orang tua pasti berharap akan melepas putrinya dengan adanya jaminan masa depan, rumah yang bisa ditempati sang putri dan suaminya, ada penghasilan calon suami, dan lain sebagainya.

Itulah sebabnya keluarga calon mempelai perempuan biasanya memberikan permintaan tertentu menyangkut nilai maharnya, bukan sebagai transaksi uang. Namun, lebih pada permintaan bentuk tanggung jawab sang calon suami kepada calon istrinya, meskipun tetap harus disepakati kedua belah pihak dan tidak boleh memberatkan calon pengantin laki-laki.

Mahar seperangkat alat sholat
Foto: Seserahan.id

Mas kawin atau mahar yang telah diberikan oleh calon suami kepada istrinya, menjadi hak dan milik pribadi sang istri. Laki-laki yang telah memberikan barang atau benda tertentu untuk mahar pernikahan, tidak boleh memintanya kembali meskipun seandainya sang suami ingin menceraikannya atau ingin menikah lagi. Maka perceraian tersebut tidak dapat menggugurkan hak dan kepemilikan atas barang yang telah diserahkan kepada istri sebagai mahar pernikahan.

Hikmah Pemberian Mas Kawin adalah :

  1. Sebagai bentuk penghormatan laki-laki kepada calon istrinya, untuk mewujudkan keseriusan dan tanggung jawabnya.
  2. Sebagai wujud cinta dan kasih sayang laki-laki kepada calon istrinya.
  3. Sebagai jaminan keseriusan laki-laki kepada orang tua calon pengantin perempuan bahwa dia akan bertanggung jawab memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya.
  4. Sebagai hadiah yang menjadi hak milik pribadi sang calon istri.
  5. Dapat dijual kembali apabila dibutuhkan di kemudian hari.

Nah inilah beberapa uraian dan penjelasan singkat tentang arti, nilai, syarat-syarat, bentuk, dan hikmah pemberian mas kawin pernikahan. Buat yang ingin mempersiapkan mas kawin, kamu bisa memilih sepasang cincin pernikahan dengan desain khusus yang romantis.

Sebagai referensi, kamu bisa memilih desain cincin kawin yang elegan di V&Co Jewellery atau bisa kunjungi halaman website vncojewellery.com. Jangan lupa ajak pasangan kamu untuk ikut memilih cincin kawin yang paling cocok buat kalian berdua. Selamat berbahagia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *