Buku nikah dan kartu nikah sebenarnya berbeda dan tidak saling menggantikan, lho! Pada tanggal 8 November 2018, Kementerian Agama baru saja meluncurkan kartu nikah, sebuah identitas menikah yang terhubung secara digital, di Kantor Kemenag.
Pemerintah membuat kartu nikah ini sebagai bentuk usaha pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat di era digital. Kartu nikah ini juga dapat membantu upaya pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan teratur. Kartu nikah ini fungsinya sama dengan buku nikah namun dengan rancangan dan desain yang berbeda.
Kartu nikah berfungsi sebagai tambahan buku nikah, bukan sebagai pengganti. Buku pernikahan tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan nikah. Jadi, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan 2 dokumen, buku nikah dan kartu nikah.
Buku nikah mengisyaratkan betapa pentingnya pernikahan dilaksanakan secara resmi yang dicatat oleh KUA, juga terang-terangan (diumumkan) kepada khalayak, dengan mengadakan walimah atau syukuran pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan secara “sirri” dan tidak tercatat atau tidak diketahui orang ramai meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi adalah melanggar undang-undang.
Hal itu bahkan dapat membawa kerugian salah satu pihak, bila akhirnya terjadi perceraian. Di mana dalam kondisi ini, pihak perempuanlah lebih mungkin dirugikan. Tidak adanya buku nikah yang resmi dapat pula mempengaruhi kekuatan hukum tuntutan, bila kedua belah pihak berperkara pula di pengadilan. Jadi apa yang kita sebut buku nikah tidak sekadar istilah, tapi sebuah buku seukuran saku yang di dalamnya ada lembaran-lembaran catatan pernikahan sepasang suami-istri.
Buku nikah adalah dokumen yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku yang dipegang oleh masing-masing mempelai. Dalam buku ini dimuat hal-hal penting seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, serta siapa wali nikahnya.
Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Buku ini menjadi pencatatan perkawinan di KUA. Pihak suami memegang buku yang berwarna cokelat sedangkan pihak wanita berwarna hijau.
Tahapan Membuat Buku Nikah
Urus surat pengantar nikah dari RT maupun RW untuk dibawa ke kelurahan masing-masing calon pengantin.
Tahapan setelah memberikan surat pengantar nikah dari RT atau RW kepada pihak kelurahan adalah meminta surat pengantar nikah dari kelurahan untuk diberikan kepada pihak kecamatan. Surat pengantar nikah dari kelurahan disebut surat pengantar nikah N1-N4.
Setelah mendapatkan pasangan dan menentukan tanggal lamaran. Segera urus surat pengantar nikah dari RT maupun RW untuk dibawa ke kelurahan masing-masing calon pengantin.
Setelah proses pendaftaran nikah selesai, pihak KUA Kecamatan akan memberikan arahan untuk pembayaran biaya pernikahan.
Serahkan bukti pembayaran kepada pihak KUA, dan pihak KUA akan mulai memasukkan data pernikahan kamu ke dalam daftar calon pengantin. Proses pendaftaran dikatakan selesai jika sudah sampai pada tahap ini.
Akhir November 2018 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah sendiri akan sebesar dan setipis KTP. Berdasarkan foto dari Kemenag, tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ di atasnya.
Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR.
Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Mastuki, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin harus mendaftarkan diri ke laman daring Kementerian Agama, dengan mencantumkan nomor induk kependudukan. SIMKAH akan mencatat data calon pengantin dan menggabungkannya dengan data kependudukan.
Itulah perbedaan antara buku nikah dan kartu nikah. Kedua dokumen itu sama-sama penting untuk kamu yang sudah menikah, karena dokumen itu berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan. Buku nikah bisa kamu simpan, dan kartu nikah bisa kamu bawa ke mana-mana. Mudah dibawa ke mana-mana, kartu nikah bisa kamu jadikan alat bukti pernikahan jika kamu pergi ke sebuah penginapan. Memudahkan, ya?
Bagi kamu dan pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan, kamu bisa memesan cincin kawin secara online tanpa harus meluangkan waktu untuk pergi ke toko. Kunjungi V&Co Jewellery yang memberikan layanan cincin kawin dengan gratis ongkir dan promo serta diskon menarik setiap bulannya.
Nggak terasa tahun 2024 akan segera usai! Dalam fashion jewellery, perhiasan emas selalu menjadi pilihan…
Cincin bukan sekadar aksesori; ia adalah bahasa tanpa kata yang mampu mengungkapkan cinta, komitmen, dan…
Halo, calon pengantin! Siapa sih yang nggak pengen momen pernikahannya berjalan mulus tanpa hambatan? Buat…
Pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, dan persiapannya tentu nggak boleh asal-asalan.…
Kamu mungkin sudah sering mendengar kalau menikah itu adalah salah satu momen terindah dalam hidup.…
Mau acara lamaran yang nggak sekedar tepuk tangan dan tukar cincin? Saatnya bikin momen yang…