buku nikah

Buku Nikah dan Kartu Nikah, Bedanya Apa?

Buku nikah dan kartu nikah sebenarnya berbeda dan tidak saling menggantikan, lho! Pada tanggal 8 November 2018, Kementerian Agama baru saja meluncurkan kartu nikah, sebuah identitas menikah yang terhubung secara digital, di Kantor Kemenag.

Pemerintah membuat kartu nikah ini sebagai bentuk usaha pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat di era digital. Kartu nikah ini juga dapat membantu upaya pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan teratur. Kartu nikah ini fungsinya sama dengan buku nikah namun dengan rancangan dan desain yang berbeda.

Kartu nikah berfungsi sebagai tambahan buku nikah, bukan sebagai pengganti. Buku pernikahan tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan nikah. Jadi, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan 2 dokumen, buku nikah dan kartu nikah.

Buku Nikah

buku nikah
Foto: Persyaratan Terbaru

Buku nikah mengisyaratkan betapa pentingnya pernikahan dilaksanakan secara resmi yang dicatat oleh KUA, juga terang-terangan (diumumkan) kepada khalayak, dengan mengadakan walimah atau syukuran pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan secara “sirri” dan tidak tercatat atau tidak diketahui orang ramai meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi adalah melanggar undang-undang.

Hal itu bahkan dapat membawa kerugian salah satu pihak, bila akhirnya terjadi perceraian. Di mana dalam kondisi ini, pihak perempuanlah lebih mungkin dirugikan. Tidak adanya buku nikah yang resmi dapat pula mempengaruhi kekuatan hukum tuntutan, bila kedua belah pihak berperkara pula di pengadilan. Jadi apa yang kita sebut buku nikah tidak sekadar istilah, tapi sebuah buku seukuran saku yang di dalamnya ada lembaran-lembaran catatan pernikahan sepasang suami-istri.

Buku nikah adalah dokumen yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku yang dipegang oleh masing-masing mempelai. Dalam buku ini dimuat hal-hal penting seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, serta siapa wali nikahnya.

Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Buku ini menjadi pencatatan perkawinan di KUA. Pihak suami memegang buku yang berwarna cokelat sedangkan pihak wanita berwarna hijau.

Ciri-ciri Buku Nikah

  • Mirip buku paspor
  • Tidak mudah dibawa karena ukurannya yang tidak pocket friendly
  • Dokumen resmi
  • Diterbitkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Pencatatan perkawinan di KUA

Tahapan Membuat Buku Nikah

  1. Surat Pengantar Nikah dari RT atau RW

    Urus surat pengantar nikah dari RT maupun RW untuk dibawa ke kelurahan masing-masing calon pengantin.Buku Nikah dan Kartu Nikah

  2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan

    Tahapan setelah memberikan surat pengantar nikah dari RT atau RW kepada pihak kelurahan adalah meminta surat pengantar nikah dari kelurahan untuk diberikan kepada pihak kecamatan. Surat pengantar nikah dari kelurahan disebut surat pengantar nikah N1-N4.

  3. Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan

    Ciri-ciri Buku Nikah
    Setelah mendapatkan pasangan dan menentukan tanggal lamaran. Segera urus surat pengantar nikah dari RT maupun RW untuk dibawa ke kelurahan masing-masing calon pengantin.

  4. Pembayaran Pernikahan

    Buku Nikah dan Kartu Nikah 2
    Setelah proses pendaftaran nikah selesai, pihak KUA Kecamatan akan memberikan arahan untuk pembayaran biaya pernikahan.

  5. Serahkan Bukti Pembayaran Pernikahan

    Serahkan bukti pembayaran kepada pihak KUA, dan pihak KUA akan mulai memasukkan data pernikahan kamu ke dalam daftar calon pengantin. Proses pendaftaran dikatakan selesai jika sudah sampai pada tahap ini.

Kartu Nikah

buku nikah
BBC

Akhir November 2018 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah sendiri akan sebesar dan setipis KTP. Berdasarkan foto dari Kemenag, tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ di atasnya.

Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR.

Ciri-ciri Kartu Nikah

  • Mirip kartu E-KTP
  • Mudah dibawa
  • Ada barcode
  • Berbasis aplikasi web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
  • Peluncuran 8 November 2018

Tahapan Membuat Kartu Nikah

Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Mastuki, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin harus mendaftarkan diri ke laman daring Kementerian Agama, dengan mencantumkan nomor induk kependudukan. SIMKAH akan mencatat data calon pengantin dan menggabungkannya dengan data kependudukan.

Itulah perbedaan antara buku nikah dan kartu nikah. Kedua dokumen itu sama-sama penting untuk kamu yang sudah menikah, karena dokumen itu berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan. Buku nikah bisa kamu simpan, dan kartu nikah bisa kamu bawa ke mana-mana. Mudah dibawa ke mana-mana, kartu nikah bisa kamu jadikan alat bukti pernikahan jika kamu pergi ke sebuah penginapan. Memudahkan, ya?

Bagi kamu dan pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan, kamu bisa memesan cincin kawin secara online tanpa harus meluangkan waktu untuk pergi ke toko. Kunjungi V&Co Jewellery yang memberikan layanan cincin kawin dengan gratis ongkir dan promo serta diskon menarik setiap bulannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *