Fungsi mahar pernikahan menurut Islam yaitu salah satu syarat sahnya pernikahan. Pengertian mahar secara etimologi adalah maskawin. Adapun pengertian mahar secara terminologi adalah pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri, baik dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar dan lain-lain).
Menurut Islam, istilah lain yang memiliki arti yang sama dengan mahar di antaranya adalah shadaq, nihlah, ‘iqar atau ajr, faridlah, dan ‘aliqah. Istilah-sitilah tersebut mengadung arti yang sama yakni harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarganya) pada saat akad pernikahan.
Dalil Tentang Memberikan Mahar
Terdapat dalil tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan adalah firman Allah SWT. Di antaranya:
1. Surat An-Nisa Ayat 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 4).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pihak laki-laki diwajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya.
2. Syaikh ‘Abdurahman As-Sa’di
“Dalam ayat tersebut Allah Azza wa Jalla memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar, Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”
3. Syaikh ‘Abdul ‘Azhim al-Badawi
“Dengan demikian, mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil.”
Fungsi Mahar Pernikahan Menurut Islam
1. Sebagai pembeda antara pernikahan dengan mukhadanah
Hal ini dijelaskan oleh Ibnu ‘Asyur merujuk pada surat A-Nisa ayat 4 di atas. Ibnu ‘Asyur menjelaskan,
“Mahar merupakan ciri (simbol) yang dikenal untuk membedakan antara pernikahan dengan mukhadanah. Hanya saja dalam masyarakat Jahiliyah ada kebiasaan dimana mempelai laki-laki memberikan sejumlah harta kepada wali dari perempuan yang ia kehendaki yang biasa mereka sebut hulwan (dengan dlammah ha) dan si perempuan sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah membatalkan hal tersebut dalam Islam dengan menjadikan harta (mahar) tersebut sebagai milik perempuan tersebut (isteri) dengan firman-Nya : ‘Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib’.
2. Sebagai bentuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan terhadap wanita
Dari penjelasan yang diberikan oleh Ibnu ‘Asyur di atas juga menunjukkan bahwa mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki langsung kepada mempelai wanita merupakan bentuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan yang tinggi terhadap wanita.
Dalam Islam, mahar merupakan hak penuh yang dimiliki oleh mempelai wanita yang tidak dapat diambil oleh keluarganya. Hal ini berbeda dengan masa jahiliyah dimana pemberian mahar ibarat transaksi jual beli yang memposisikan wanita atau istri layaknya “barang” yang “dibeli” dari keluarganya.
Hal ini mengakibatkan wanita tidak memiliki hak apapun termasuk hak penuh atas mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki. Keadaan seperti inilah yang kerap menimbulkan kekerasan terhadap wanita dalam rumah tangga karena laki-laki merasa sudah membeli istrinya.
3. Bentuk keseriusan laki-laki terhadap wanita yang akan dinikahinya
Dalam Islam, mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita merupakan bentuk keseriusan dan cinta kasih mempelai laki-laki terhadap mempelai wanita yang akan dinikahinya. Karena itu, pemberian mahar ini harus dilakukan dengan hati yang ikhlas, tulus, dan diniatkan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahinya.
4. Simbol tanggung jawab wanita terhadap mahar yang diberikan
Mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita adalah sesuatu yang wajib dalam pernikahan. Karena itu, tidak ada seorang pun dari pihak mempelai wanita yang berhak menghalangi mempelai wanita untuk mendapatkan mahar. Dalam Islam, wanita memiliki hak penuh atas mahar yang diberikan.
Dalam artian, mahar merupakan hak individual wanita dan bukan hak keluarga pihak wanita. Tidak seorangpun anggota keluarga pihak wanita yang boleh mengambil mahar tersebut kecuali atas persetujuan dan kerelaannya.
5. Simbol tanggung jawab pihak laki-laki
Mahar merupakan bentuk pembayaran yang bersifat simbolis. Dalam artian, mahar merupakan simbol tanggung jawab dari pihak laki-laki untuk menjamin kesamaan hak dan kesejahteraan keluarga setelah pernikahan terwujud.
6. Simbol persetujuan dan kerelaan
Selain sebagai simbol tanggung jawab dari pihak laki-laki, mahar yang diberikan kepada wanita yang akan dinikahi merupakan simbol persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam ikatan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Mahar yang Paling Baik Dalam Islam
Seorang calon suami tentu saja ingin memberikan mas kawin yang terbaik bagi calon istrinya, tapi seringkali calon suami memberikan mahar berupa sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan oleh istri, atau bukan sesuatu yang diinginkan oleh istrinya. Akhirnya mahar tersebut nantinya menjadi sedikit ‘mubazir’. Misalnya yang paling banyak kita dengar adalah pemberian mas kawin atau mahar berupa Al-Quran dan seperangkat alat sholat. Padahal mungkin saja saat itu sang istri sudah memiliki Al-Quran dan mukena yang cukup banyak. Oleh sebab itu ada baiknya kedua calon mempelai berdiskusi terlebih dahulu tentang mahar yang akan diberikan nantinya. Perlu diingat juga, bahwa seorang wanita yang baik itu tidak akan menyusahkan calon suaminya dalam urusan mahar.
Banyak sekali contoh benda-benda yang bisa kamu berikan sebagai mahar pernikahan. Kamu bisa melihatnya di artikel V&Co Jewellery lainnya di sini, contoh benda-benda mahar. Selain Al-Quran dan seperangkat alat sholat, ada banyak benda yang bisa kamu berikan. Seperti skin care, make up, perhiasan, dan lain-lain. Tapi ingat, bicarakan terlebih dahulu benda apa yang sekiranya dibutuhkan calon istrimu.