Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang tidak hanya menggambarkan cinta antara dua individu, tetapi juga merupakan sebuah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai sebuah ibadah yang menggenapi setengah dari agama seseorang. Ini karena pernikahan bukan hanya sekadar hubungan romantis, tetapi juga merupakan sebuah komitmen yang mendalam untuk mencari ridho Allah SWT melalui hubungan yang sah.
Allah SWT memberikan petunjuk yang jelas mengenai pentingnya pernikahan dalam Al Quran. Salah satu ayat yang sangat mencerminkan keutamaan pernikahan adalah dalam surat An-Nur ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang masih bujang dan yang layak menikah, serta menjanjikan karunia-Nya kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah salah satu jalan untuk mendapatkan rahmat dan berkah dari-Nya.
Perkawinan dalam Islam bukan hanya sekadar akad hukum, tetapi juga sebuah upaya untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. Dengan menjalankan fitrah manusia melalui ikatan pernikahan, kamu dapat menciptakan sebuah lingkungan yang Islami dan terhindar dari perilaku yang tidak diizinkan dalam syariat.
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Dalam agama Islam, konsep pernikahan tidak hanya menjadi ikatan antara suami dan istri, tetapi juga membuka pintu silaturahmi yang lebar antara kedua belah pihak keluarga. Hal ini mengharuskan komunikasi yang baik, saling mencintai, memberi kasih sayang, serta saling mengingatkan agar terhindar dari perbuatan yang salah.
Ayat dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36 menggarisbawahi pentingnya menjaga silaturahmi dengan berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan jauh, serta orang-orang dalam lingkungan sekitar.
Jadi, pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan suci antara dua individu, tetapi juga menjadi fondasi dalam membina hubungan yang harmonis antara keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan menjaga komunikasi, mencintai, dan saling membantu, pernikahan menjadi landasan bagi terciptanya kehidupan yang penuh berkah dan harmoni sesuai dengan ajaran agama Islam.
Pernikahan dalam Islam Menurut 4 Madzhab Besar
Selanjutnya, kamu juga perlu tahu pengertian pernikahan dalam madzhab besar dalam agama Islam. Di dalam Islam terdapat empat madzhab besar dari empat ulama. Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah perjanjian yang mengubah status hubungan seksual seseorang yang sebelumnya terlarang menjadi sah secara syariat.
Imam Hanafi menjelaskan bahwa pernikahan memberikan hak kepada individu untuk menjalin hubungan seksual dengan seorang perempuan yang tidak memiliki halangan hukum syariat untuk dinikahi. Sedangkan, Imam Syafi’i menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual melalui pengucapan lafadz nikah atau istilah serupa.
Terakhir, menurut Imam Hambali, pernikahan adalah proses terjadinya perjanjian perkawinan yang diucapkan dengan lafadz nikah atau kata-kata sejenis untuk mendapatkan pengakuan secara syariat. Dalam esensi, para ahli ulama dari empat mazhab fikih ini menggambarkan pernikahan sebagai sebuah perjanjian yang membuka jalan bagi hubungan seksual yang sah menurut syariat Islam.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai perintah langsung dari Allah SWT, yang bertujuan untuk membangun kasih sayang dan kedamaian di antara pasangan. Surah An-Nur ayat 32 menegaskan pentingnya pernikahan, bahkan dalam kondisi kesulitan ekonomi, karena diyakini bahwa Allah akan memberikan pertolongan-Nya kepada pasangan yang menjalankan perintah-Nya.
Selain menjadi bagian dari sunah Rasulullah SAW, menikah juga dipandang sebagai langkah untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat, serta melindungi harga diri dan kesucian dari godaan zina. Pernikahan dipandang sebagai penyempurnaan agama, di mana seseorang dianggap telah melengkapi separuh dari ajaran agama dengan memilih jalur kehidupan berumah tangga yang sesuai dengan ajaran Islam.
Tujuan lain dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan, yang dianggap sebagai anugerah dan sumber keberkahan bagi orang tua. Selain itu, pernikahan juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, di mana Kamu dan pasangan saling mendukung dan membangun suasana positif dalam rumah tangga, serta bersama-sama melalui berbagai fase kehidupan hingga akhir hayat.
Rukun Pernikahan dalam Islam
Rukun pernikahan dalam Islam terdiri dari lima unsur penting. Pertama, keberadaan calon pengantin yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, serta perempuan tersebut tidak memiliki halangan syar’i untuk menikah. Kedua, kehadiran wali yang mewakili calon pengantin perempuan dalam pernikahan. Ketiga, keberadaan dua orang saksi yang adil atau memenuhi syarat sebagai saksi saat prosesi pernikahan berlangsung. Keempat, ijab yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari calon pengantin perempuan. Dan kelima, qabul yang diucapkan oleh calon pengantin laki-laki dengan keyakinan di depan saksi dan wali.
Ini merupakan tahapan yang tidak bisa diabaikan dalam sebuah pernikahan dalam ajaran Islam, menegaskan pentingnya persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Dengan menjalankan kelima rukun ini dengan sungguh-sungguh, sebuah pernikahan diharapkan akan mendapatkan restu serta kelancaran dari perspektif agama dan hukum Islam.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Pertama-tama, kamu, baik itu laki-laki maupun perempuan, haruslah beragama Islam. Kehadiran agama Islam sebagai dasar pernikahan menjadi hal yang fundamental, karena pernikahan merupakan ikatan suci yang dipandang sebagai suatu ibadah dalam Islam. Oleh karena itu, bila salah satu calon pengantin tidak memeluk agama Islam, pernikahan tersebut dianggap tidak sah, dan langkah pertama yang harus diambil adalah agar calon tersebut memeluk agama Islam.
Syarat kedua adalah keberadaan wali akad nikah bagi calon pengantin perempuan. Wali akad nikah merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan proses pernikahan. Dalam konteks ini, ayah kandung menjadi wali utama bagi calon pengantin perempuan. Namun, apabila ayah kandung tidak ada atau tidak dapat menjalankan peran tersebut, maka ada ketentuan yang mengatur siapa yang dapat menjadi wali berdasarkan urutan nasab yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Penting untuk diingat bahwa wali akad nikah haruslah seorang laki-laki, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hadis Rasulullah.
Selain itu, pernikahan juga harus dilangsungkan antara dua individu yang bukanlah mahram satu sama lain. Pernikahan antara dua individu yang memiliki hubungan mahram dianggap tidak sah dalam Islam. Hal ini menegaskan pentingnya persinggungan antara dua individu yang tidak memiliki hubungan darah yang menghalangi jalannya pernikahan.
Selanjutnya, terdapat larangan untuk melakukan pernikahan ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau dalam keadaan ihram. Hal ini diatur dalam berbagai literatur agama Islam dan dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Larangan ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan konsentrasi dalam menjalankan ibadah haji tanpa disibukkan oleh urusan pernikahan.
Terakhir, sebuah pernikahan harus didasari atas dasar cinta, bukan paksaan. Perkawinan yang terjadi karena paksaan tidaklah dianggap sah dalam Islam, karena dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus didasari oleh keikhlasan dan kasih sayang di antara kedua belah pihak yang menikah. Dalam keseluruhan, syarat-syarat ini menjadi landasan penting dalam menjalankan pernikahan, dimana kesucian, keikhlasan, dan ketaatan pada aturan agama menjadi pilar utamanya.
Dengan landasan agama yang kokoh, pernikahan dalam Islam mengilhami keharmonisan, ketulusan, dan kesucian dalam ikatan suci dua individu. Mari kita bersama menjaga nilai-nilai suci ini, membangun hubungan yang kokoh dengan kasih sayang dan komitmen yang tulus. Melalui pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam, kita bukan hanya memenuhi panggilan agama, tetapi juga menciptakan lingkungan yang penuh berkah dan harmoni. Ayo, mari kita lanjutkan perjalanan ini dengan langkah teguh dan hati yang penuh keikhlasan, menuju kebahagiaan dan kesuksesan yang diridhoi oleh Allah SWT.