Mas kawin menurut islam

Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Mas Kawin Menurut Islam

Bagi pasangan yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, penting untuk secara matang membahas masalah mas kawin atau mahar. Mas kawin menurut Islam adalah sesuatu yang diberikan kepada istri, yang nantinya menjadi haknya sepenuhnya dan dapat digunakan tanpa perlu izin suami. Jika mahar tersebut dibelanjakan, semua uang atau keuntungan yang dihasilkan sepenuhnya menjadi milik istri, sehingga suami tidak memiliki hak untuk meminta apapun kecuali jika istri bersedia memberikan sebagian dari harta tersebut.

Dalam terminologi ilmu fiqih, mas kawin adalah pemberian yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan hati calon suami, untuk membangkitkan rasa kasih sayang dari istri terhadap suaminya dalam konteks pernikahan. Dalam bahasa Arab, mahar disebut sebagai Shadaq yang bermakna sebagai ungkapan cinta sejati terhadap pernikahan. Ini adalah esensi dari kewajiban mahar atau mas kawin. Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa tidak ada batasan nilai minimal atau maksimal untuk mahar. Bahkan, cincin besi pun bisa digunakan sebagai mahar atau mas kawin, jika merujuk sesuai dengan hadits Rasulullah.

Pengertian Mas Kawin

pengertian mas kawin
Foto: imagenic

Mahar dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, seperti yang diuraikan oleh Dr. Mardani (2017:47), adalah sebuah kewajiban bagi calon suami untuk memberikannya kepada calon istri saat proses akad perkawinan. Lebih dari sekadar pemberian materi, mahar mengandung makna cinta dari calon suami kepada calon istri, serta kesediaan dari calon istri untuk menerima statusnya sebagai istri. Ini juga diartikan sebagai bentuk harta yang diberikan kepada istri sebagai simbol ikatan perkawinan yang sah antara pria dan wanita. Pemberian mahar bertujuan untuk menegaskan nilai kehormatan dan harkat wanita, sementara juga menunjukkan kesungguhan suami untuk memuliakan istri. Pentingnya mahar juga terletak pada fungsinya sebagai bukti komitmen (shidiq) dari suami dalam menjaga derajat dan martabat istri. Secara umum, mahar tidak ditentukan secara mutlak, melainkan disesuaikan dengan kesepakatan atau permintaan dari kedua belah pihak. Maharnya bisa berupa barang, uang, atau jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Hukum Pemberian Mas Kawin Menurut Islam 

adat bugis
Foto: instagram/lagunapark.id

Dalam ajaran Islam, pemberian mas kawin dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini didasarkan pada ketetapan yang kuat dalam Al-Qur’an, khususnya dalam surat An-Nisa ayat 4, di mana Allah SWT memerintahkan untuk memberikan maskawin kepada wanita yang dinikahi sebagai suatu bentuk pemberian yang dilakukan dengan ikhlas. Kewajiban ini memberikan dasar yang kuat bagi calon suami atau pihak yang membayar mahar.

Firman Allah tersebut menegaskan pentingnya memberikan mas kawin dengan sukarela, dan jika wanita tersebut dengan ikhlas menyerahkan sebagian dari mas kawin tersebut, maka hendaklah penerima menerimanya dengan senang hati. Dengan demikian, mahar bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga memiliki kedudukan yang diatur oleh ajaran agama Islam sebagai bagian dari proses pernikahan yang diberkahi

Ketentuan Mas Kawin Menurut Islam

besar mahar pernikahan
Foto via Sanggar Minang Djumastri

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” Oleh karena itu, mas kawin adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai pertukaran yang sah. Menurut pandangan fuqaha’ atau ahli fiqih, mahar disarankan untuk tidak kurang dari 10 dirham atau lebih dari 500 dirham, di mana nilai satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Mereka juga sepakat bahwa benda berharga seperti emas, perak, uang kertas, dan lainnya dapat digunakan sebagai mahar karena memiliki nilai material dalam hukum syariah. Namun, barang yang tidak memiliki nilai material seperti babi, bangkai, dan minuman keras tidak dapat dijadikan mahar menurut pandangan mereka.

Syarat Pemberian Mas Kawin

Mahar pernikahan emas batangan
Foto via instagram/cichanndhyt

Syarat-syarat pemberian mas kawin yang harus dipenuhi bagi calon suami memiliki beberapa pertimbangan yang penting. Mas kawin yang diberikan haruslah sesuai dengan beberapa kriteria. 

Pertama, mas kawin harus merupakan barang yang sah dan tidak didapatkan secara tidak halal, serta memiliki nilai atau manfaat yang dapat dirasakan oleh penerima. Kedua, meskipun tidak ada ketetapan baku mengenai jumlah mas kawin, tetapi mas kawin yang diberikan haruslah memiliki nilai yang layak dan tidak boleh tidak bermakna. Ketiga, mas kawin tidak boleh merupakan milik orang lain yang diambil tanpa izin resmi dari pemiliknya, tindakan tersebut akan menyebabkan tidak sahnya pernikahan secara hukum. Terakhir, bentuk, jenis, dan sifat mas kawin harus dijelaskan secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. 

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pemberian mas kawin oleh calon suami kepada calon istri akan menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan pernikahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Jenis Mas Kawin Menurut Islam 

mas kawin adalah
Foto via Beblooms Mahar

Para ulama fiqih sepakat bahwa mas kawin dalam Islam dapat dibedakan menjadi dua jenis yang berbeda. Yang pertama adalah mas kawin yang disebutkan atau yang dalam istilah Arab disebut Musamma. Artinya, ini adalah mas kawin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak baik pada saat perjanjian nikah maupun setelahnya. Contohnya adalah ketika mahar disebutkan dalam akad nikah atau ketika akad nikah dilakukan tanpa menyebutkan mas kawin secara langsung, namun kemudian kedua belah pihak sepakat mengenai jumlah mahar secara sah.

Jenis kedua adalah mas kawin yang sepadan, yang dalam bahasa Arab disebut Mitsil. Ini merujuk kepada mas kawin yang ditentukan bagi seorang wanita yang menikah tanpa menyebutkan secara langsung jumlah mahar dalam akad nikah. Jumlah mahar dalam kasus ini disamakan dengan mahar yang diberikan kepada wanita lain yang setara statusnya ketika menikah dari keluarga bapaknya. Contohnya adalah jika wanita tersebut memiliki saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan tunggal dari pihak ayah, maka maharnya akan sepadan dengan mahar yang diberikan kepada saudara perempuan tersebut ketika menikah.

Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai seputar mas kawin menurut islam. Semoga dengan adanya hal ini kamu dan pasangan bisa tahu betul mengenai apa itu mas kawin menurut Islam dan menjalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam ajaran agama Islam.