Rukun akad nikah

6 Rukun Akad Nikah yang Wajib Ditaati Agar Pernikahan “SAH”!

Menikah adalah sebuah tindakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi kamu yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Bahkan, dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang paling penting dan dihormati. Rasulullah mengajarkan bahwa keberlangsungan kehidupan manusia bergantung pada kelangsungan generasi yang baik yang dihasilkan melalui proses pernikahan.

Allah menciptakan manusia sebagai makhluk berpasangan, mengisyaratkan bahwa pernikahan adalah bagian dari fitrah manusia. Konsep ini menggarisbawahi pentingnya peran berpasangan dalam menjaga kelangsungan hidup dan memenuhi tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Untuk memahami secara lebih mendalam tentang pernikahan dalam Islam, penting untuk memahami rukun akad nikah atau rukun nikah. 

6 rukun akad nikah merujuk pada hal-hal pokok yang harus hadir dalam suatu pernikahan agar dianggap sah menurut syariat Islam. Ketiadaan salah satu rukun akad nikah dapat membuat pernikahan yang kamu jalani bersama pasangan tidak sah di mata hukum Islam. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang rukun akad nikah penting dalam memastikan kesahihan suatu pernikahan dalam pandangan agama.

1. Ada Mempelai Pria

syarat pernikahan dalam islam
Foto: The Lumiere Photography

Mempelai pria atau calon suami yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam kaitannya dengan rukun akad nikah. Salah satu syarat utamanya adalah bahwa calon suami tersebut haruslah memenuhi kriteria yang halal untuk menikahi calon istri, yang berarti bahwa dia harus beragama Islam dan bukanlah mahram dari calon istri tersebut. 

Selain itu, calon suami juga harus melakukan pernikahan dengan kesadaran dan kehendaknya sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dia juga harus mengetahui dengan jelas bahwa calon istri tersebut adalah halal baginya untuk dinikahi, sesuai dengan hukum Islam.

2. Ada Mempelai Wanita

Akad Nikah
Foto: The Lumiere Photography

Rukun akad nikah merupakan syarat utama dalam pernikahan yang melibatkan perjanjian antara mempelai pria dan mempelai wanita untuk hidup bersama dalam ikatan suci yang disahkan oleh agama. Dalam rukun akad nikah, terdapat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi. 

Seorang laki-laki memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan melindungi calon istri yang dianggap halal baginya menurut syariat Islam. Oleh karena itu, sangat penting bagi laki-laki untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Islam, mempelai wanita yang dihalalkan untuk dinikahi haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak memiliki hubungan darah yang terlarang atau hubungan persusuan yang akan menghalangi pernikahan. 

3. Ada Wali Nikah

Wali nikah
Foto: The Lumiere Photography

Wali dalam proses pernikahan adalah pihak yang bertanggung jawab atas melangsungkan akad nikah, terutama dalam hal mempelai wanita. Menurut rukun akad nikah, yang berhak menjadi wali adalah ayah dari mempelai wanita. Namun, jika ayah tidak ada atau tidak dapat melaksanakan perannya sebagai wali, urutan berikutnya adalah kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah, paman, dan anak lelaki paman dari jalur ayah.

Jadi, dalam menentukan wali untuk akad nikah, haruslah mengikuti urutan yang telah ditetapkan sesuai dengan rukun akad. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pernikahan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama.

Dalam kasus di mana tidak ada wali yang memenuhi syarat, maka dapat dicari alternatif lain yang sesuai dengan hukum agama Islam. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan akad nikah dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

4. Ada Saksi Akad

Saksi Nikah
Foto: instagram/namirachysa

Para saksi yang diperlukan dalam akad nikah haruslah memenuhi syarat adil dan dapat dipercaya. Menurut Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, wali dan dua saksi harus memenuhi enam persyaratan yang disebutkan, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

5. Ada Mahar Pernikahan

Mahar Nikah
Foto: instagram/namirachysa

Mahar pernikahan menjadi salah satu rukun akad nikah yang kelima, yang menempatkan hak mutlak pada calon mempelai wanita. Hal ini mengisyaratkan bahwa mahar tidak boleh dipertanyakan atau dikurangi tanpa izin dari calon mempelai wanita.

Mahar pernikahan merupakan bentuk tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, serta sebagai bentuk penghargaan atas ikatan pernikahan yang dibangun. Bentuk mahar bisa beragam, mulai dari harta, uang, hingga barang berharga lainnya, yang disepakati oleh kedua belah pihak.

6. Ada Ijab Qabul

wali nikah
Foto: instagram/namirachysa

Salah satu dari rukun akad nikah adalah ijab qabul, yang merupakan langkah penting dalam proses pernikahan dalam Islam. Rukun ini mencakup pernyataan dan penerimaan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Pihak perempuan harus memberikan ijab, yakni pernyataan kesediaannya untuk dinikahi oleh pihak laki-laki, dengan penuh kerelaan dan tanpa paksaan.

Setelah itu, pihak laki-laki harus menerima ijab tersebut dengan qabul, yaitu penerimaan yang jelas dan tegas atas pernyataan tersebut. Proses ijab qabul harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Keberadaan ijab qabul ini merupakan dasar sahnya pernikahan dalam Islam, karena menunjukkan kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak untuk menjalani hidup bersama sebagai suami istri.

Dalam rukun akad nikah, ijab qabul juga menjadi momen penting yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Dengan memberikan ijab dan menerima qabul, keduanya secara sah menjadi suami istri di hadapan agama dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami arti dan konsekuensi dari ijab qabul sebelum mengucapkannya, serta menjalankannya dengan penuh kesadaran dan kerelaan.

Itulah enam rukun akad nikah yang perlu kamu ketahui terutama bagi yang ingin melangsungkan pernikahan. Semoga kamu dan pasangan dimudahkan dalam mencapai keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.