Pernikahan adalah upacara sakral untuk mengikat pria dan wanita dalam membangun rumah tangga bersama yang bahagia. Tentunya setiap pasangan menginginkan rumah tangga yang harmonis dan langgeng, bukan? Untuk itu, negara melalui Kementerian Agama melakukan upaya agar hak wanita dalam pernikahan tetap terjamin. Upaya ini disebut juga sebagai sighat taklik.
Apa itu sighat taklik? Apakah ini termasuk rukun dalam menikah? Bagaimana tata caranya? Semua akan kami bahas di sini. Yuk simak!
Pengertian Sighat Taklik
Seorang pria dan wanita dinyatakan sah sebagai pasangan suami-istri setelah mengucapkan ijab qabul. Namun ada prosesi yang perlu dilakukan setelah prosesi ijab qabul, yaitu sighat taklik atau sighat ta’lik talaq.
Pada dasarnya, sighat taklik ini adalah sebuah perjanjian yang berisikan pengingat untuk suami akan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Hal ini juga dilakukan agar pengantin baru mampu membina rumah tangga dengan baik. Tidak hanya itu, pengucapan sighat talkik ini juga bertujuan untuk menghindari tindakan semena-mena dan penyalahgunaan hak dari suami ke istri.
Hukum Pengucapan Sighat Taklik
Sighat taklik bukan bagian dari rukun nikah dan tidak termasuk dalam syarat wajib menikah dalam Islam. Namun perjanjian ini diatur dalam Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Sedangkan perumusan bunyi sighat taklik sendiri dituliskan lebih lengkap dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990. Kamu juga bisa melihat bunyi sighat taklik dalam buku nikah dari KUA.
Namun, MUI mengeluarkan fatwa pada 7 September 1996 yang menyatakan bahwa pengucapan sighat taklik tidak lag diperlukan. Tentu hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sighat taklik diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pertama kali karena pada waktu itu belum ada undang-undang yang melindungi hak istri. Sedangkan seiring berkembangnya waktu, Indonesia mulai memberikan perundangan yang berpihak kepada hak istri dan wanita secara umum. Itulah mengapa sighat taklik bukan menjadi sesuatu yang harus dilakukan.
Hukum pengucapan sighat taklik ini yang tadinya adalah wajib, sekarang menjadi muamalah. Jadi pengucapannya pun harus atas persetujuan dan keridhaan kedua belah pihak. Jika pengucapan sighat taklik hanya menimbulkan rasa tidak percaya dan menimbulkan prasangka, maka sebaiknya sighat taklik tidak perlu dilakukan. Namun jika pengucapan sighat taklik disetujui oleh kedua belah pihak dan menimbulkan rasa aman dan percaya, maka kamu boleh melanjutkan prosesi ini setelah ijab qabul.
Perlu diingat sekali lagi bahwa sighat taklik bukan sesuatu yang wajib dilakukan dan bukan penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Meskipun pengucapannya sah di mata hukum dan agama, namun pernikahanmu akan tetap sah secara hukum dan agama jika sudah memenuhi rukun nikah yang ditentukan. Jadi alangkah baiknya untuk mendiskusikan pengucapan sighat taklik ini bersama pasangan, ya.
Tata Cara Sighat Taklik
Lalu, bagaimana jika kamu dan pasangan sudah setuju untuk melakukan pengucapan sighat taklik? Seperti yang sudah disinggung sedikit di atas, sighat taklik dilakukan setelah pengantin pria selesai mengucapkan ijab qabul. Disaksikan juga oleh penghulu, pengantin wanita, orang tua/wali, para saksi, dan tamu undangan yang hadir di pernikahanmu. Perjanjian sighat taklik tidak hanya diucapkan dan didengarkan oleh semua yang hadir saja, namun juga harus ditandatangani secara tertulis oleh pengantin pria.
Ada 4 poin penting dalam sighat taklik yang harus diucapkan oleh pengantin pria, yaitu:
- Tidak akan meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut;
- Senantiasa memberikan nafkah wajib bagi istri;
- Tidak akan menelantarkan atau membiarkan istri lebih dari 6 bulan;
- Tidak menyakiti istri secara jasmani/fisik.
Seorang muslim yang paham akan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai suami tentunya tidak membutuhkan sighat taklik, bukan? Namun nyatanya, tidak sedikit rumah tangga yang tidak berjalan dengan baik karena kelalaian salah satu maupun kedua belah pihak. Inilah mengapa pengucapan sighat taklik menjadi penting untuk dilakukan.
Perlu diingat bahwa sghat taklik ini tidak dapat dicabut kembali. Jadi jika suatu hari nanti sang suami melanggar salah satu dari 4 poin di atas, maka istri berhak mengadukannya kepada Pengadilan Agama dan menjatuhkan talak satu. Artinya, istri juga memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya jika perjanjian tersebut dilanggar.
Bunyi Sighat Taklik
Tata cara pengucapan sighat taklik sendiri sudah bisa kamu lihat di bagian belakang buku nikah yang diterbitkan oleh KUA. Namun sebenarnya tidak ada susunan khusus untuk pengucapan sighat taklik ini sendiri. Tapi yang pasti, kamu harus mengucapkan 4 poin penting di atas tadi.
Berikut adalah contoh bunyi sighat taklik yang bisa kamu jadikan sebagai referensi:
“Sesudah akad nikah, saya (nama pengantin pria) bin (nama bapak pengantin pria) berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan menjalankan kewajiban dan tanggung jawab saya sebagai suami, dan saya akan menggauli istri saya, (nama pengantin wanita) binti (nama bapak pengantin wanita) dengan baik menurut syariat Islam. Untuk istri saya tersebut, saya mengucapkan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
- Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib untuk istri selama 3 (tiga) bulan;
- Menelantarkan atau membiarkan istri selama 6 (enam) bulan atau lebih;
- Dan menyakiti fisik/jasmani istri,
Kemudian istri saya merasa tidak ridha dan mengadukannya ke Pengadilan Agama yang pengaduannya diterima dan dibernarkan, dan istri saya membayarkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah satu talak saya kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama tersebut, saya memberikan kuasa untuk menerima uang tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga yang bertanggung jawab untuk keperluan ibadah sosial.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
(nama pengantin pria)
(tanda tangan dan cantumkan nama terang)
Itu dia pembahasan lengkap mengenai sighat taklik mulai dari pengertian, hukum, tata cara, hingga bunyinya. Perjanjian ini diharapkan bisa menjadi pengingat untuk suami agar menjalankan tanggung jawabnya dan memberikan rasa aman bagi istri dalam menjalankan rumah tangga. Apakah kamu dan pasangan berencana untuk mengucapkan sighat taklik? Apapun keputusannya, semoga Allah selalu melindungi dan menjauhkan rumah tangga kamu kelak dari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan, aamiin!