ijab kabul akad nikah

5 Pertanyaan Penghulu kepada Calon Pengantin Pria sebelum Akad Nikah. Siap-siap!

Dalam upacara pernikahan dalam agama Islam, penghulu memegang peran yang sangat signifikan dalam memastikan kelancaran seluruh proses pernikahan, terutama pada tahap akad nikah, yang merupakan puncak dari rangkaian acara pernikahan. Penghulu tidak hanya bertugas sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian pernikahan, tetapi juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memandu acara dari awal hingga selesai.

Secara resmi, tugas seorang penghulu juga mencakup tanggung jawab untuk membimbing, membina, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya kepada calon pengantin, agar dapat memahami serta menerapkan nilai-nilai Islam dengan baik dan benar. Oleh karena itu, secara sederhana, penghulu dapat dianggap sebagai perwakilan pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pernikahan antara kedua mempelai, menggantikan peran wali dari keluarga. 

Sebagai pembimbing dan pembina, penghulu memiliki tanggung jawab untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada calon pengantin sebelum akad nikah dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua syarat akad nikah menurut ajaran Islam telah terpenuhi. Apa saja pertanyaan-pertanyaan yang biasanya diajukan oleh penghulu sebelum pelaksanaan akad nikah?

Pertanyaan Ulang, Bentuk Tanggung Jawab Penghulu

pertanyaan penghulu sebelum akad nikah
Foto: Bingkai Photography

Mungkin kamu pernah menonton sebuah video tentang penghulu yang viral, dimana dalam video tersebut sang penghulu menanyakan beberapa hal kepada calon pengantin laki-laki sebelum pelaksanaan ijab kabul, namun pertanyaannya diajukan dengan sedikit bercanda dan terkesan iseng. Namun ternyata, hal tersebut bukan keisengan semata loh, melainkan sebuah bentuk kecermatan dan tanggung jawab sang penghulu terhadap tugasnya untuk memeriksa kembali dokumen pernikahan kedua calon pengantin.

Sebelum pelaksanaan akad nikah, penghulu yang hadir harus melakukan pengecekan ulang untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB (Nikah dan Bercerai) pada saat pemeriksaan awal di kantor. Apabila terdapat perubahan data setelah pemeriksaan awal, pengecekan ulang juga harus dilakukan.

Jika akad nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah KUA, pengecekan ulang dapat dilakukan dengan dua cara sesuai dengan situasi upacara akad nikah, yaitu:

  • Sebelum hari pelaksanaan akad nikah: Pengecekan ulang dapat dilakukan, misalnya, pada saat upacara midodareni (Jawa), yakni satu hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
  • Pada hari pelaksanaan akad nikah (Hari H): Pengecekan ulang dapat dilakukan sebelum upacara resmi pelaksanaan ijab kabul dimulai. Pelaksanaan pengecekan ulang dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan terpisah terhadap calon mempelai, wali nikah, dan saksi-saksi.

Tujuan dari pengecekan ulang ini adalah untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data yang tercantum dalam model NB. Hal ini adalah tugas dari penghulu yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan akad nikah telah terpenuhi, sehingga proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama Islam. Pengecekan ulang juga memungkinkan penanganan perubahan data yang mungkin terjadi setelah pemeriksaan awal.

5 Pertanyaan Penghulu sebelum Akad Nikah

Teknis pemeriksaan ulang oleh penghulu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada calon pengantin tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan bertele-tele. Proses pemeriksaan ulang ini harus dilakukan dengan cermat dan efisien, dengan memfokuskan pada aspek-aspek kunci yang perlu diverifikasi atau diperbarui. Berikut lima pertanyaan penting yang ditanyakan penghulu kepada calon pengantin untuk dengan tujuan pemeriksaan ulang data sebelum melakukan prosesi ijab kabul:

1. Umur Calon Pengantin

syarat akad nikah
Foto: Bingkai Photography

Pertanyaan mengenai usia memang menjadi hal umum dalam proses akad nikah, dan pertanyaan tentang umur calon pengantin ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran data yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pernikahan di KUA. Penghulu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak pada saat mendaftarkan pernikahan sesuai dengan data yang sah. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang aneh jika sebelum pelaksanaan ijab kabul, sang penghulu akan menanyakan informasi yang ada dalam kartu identitas untuk selanjutnya disesuaikan datanya.

Di Indonesia sendiri, ada batasan umur minimal untuk menikah, dimana hal ini diatur dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, yaitu minimal 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengabsahkan suatu pernikahan, penghulu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan ulang terhadap usia pengantin yang akan dinikahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi hak-hak dan kepentingan kedua belah pihak yang akan menikah.

Dengan melakukan pemeriksaan data usia, penghulu dapat memastikan bahwa proses pernikahan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga keabsahan data, dan melindungi hak-hak serta kepentingan para calon pengantin. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab penghulu untuk memberikan legitimasi hukum pada pernikahan dan memastikan bahwa setiap prosesnya sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

2. Status Calon Pengantin

prosesi akad nikah
Foto: Bingkai Photography

Benar, pertanyaan mengenai status pernikahan merupakan langkah penting dalam proses akad nikah yang dilakukan oleh penghulu. Status pernikahan ini mencakup informasi apakah calon pengantin tersebut belum pernah menikah, belum pernah, sudah pernah, atau sudah bercerai, baik itu cerai hidup atau cerai mati. Kedua calon pengantin diharapkan memberikan jawaban yang jujur dan akurat terkait dengan status pernikahan mereka.

Pertanyaan mengenai status pernikahan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan memenuhi ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, penghulu perlu memastikan bahwa calon pengantin yang telah menikah sebelumnya menyediakan dokumen-dokumen yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti surat cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Meminta dokumen pendukung adalah langkah penting untuk melengkapi dan memverifikasi informasi yang disampaikan oleh calon pengantin. Ini juga merupakan bagian dari proses administratif yang diperlukan untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah secara hukum dan agama.

Dengan menjawab pertanyaan mengenai status pernikahan dan menyertakan dokumen pendukung, calon pengantin juga sekaligus membantu penghulu dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan legitimasi hukum pada pernikahan dan memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan terpenuhi.

3. Mas Kawin Calon Pengantin

Mahar cincin kawin
Mahar cincin kawin V&Co Jewellery | Foto via Joy et Fleurs

Pertanyaan penghulu kepada calon pengantin sebelum akad nikah tentang mahar dan mas kawin adalah hal yang umum terjadi dalam prosesi pernikahan di berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Pengecekan ulang terkait dengan mas kawin yang akan diberikan oleh calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin wanita merupakan langkah yang penting dalam proses pernikahan. Penghulu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perjanjian mengenai mas kawin sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Beberapa pertanyaan yang mungkin diajukan oleh penghulu dalam pengecekan ulang terkait mas kawin, di antaranya adalah mengonfirmasi nilai mas kawin, mengonfirmasi cara pembayaran mas kawin dan mengenai pelaksanaan pembayaran mas kawin tersebut.

Pengecekan ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam perjanjian mas kawin. Hal ini juga membantu mencegah potensi konflik di kemudian hari terkait dengan masalah ini dan memastikan bahwa proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan keinginan kedua belah pihak.

4. Data Saksi dan Wali Nikah

prosesi ijab kabul
Foto: Bingkai Photography

Tak hanya memeriksa data dari kedua calon pengantin serta mahar pernikahan, penghulu juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap data wali nikah dan saksi nikah menjelang pelaksanaan akad nikah. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh kedua pihak tersebut. Proses verifikasi ini juga melibatkan konfirmasi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah dan saksi nikah sesuai dengan ajaran Islam.

Setelah melakukan konfirmasi terhadap data dan memastikan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi, penghulu juga memiliki tugas untuk menjelaskan peran dan fungsi dari wali nikah dan saksi nikah kepada kedua belah pihak. Penjelasan ini melibatkan pemahaman mengenai tanggung jawab dan kewajiban mereka selama proses akad nikah. Wali nikah memiliki peran penting sebagai wakil dan pelindung hak-hak calon pengantin wanita, sementara saksi nikah bersaksi atas sahnya pernikahan tersebut.

Syarat Wali Nikah: Menurut Pasal 20 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dijelaskan bahwa seorang wali nikah haruslah seorang pria yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti beragama Islam, berakal, dan sudah mencapai usia baligh.

Sementara itu, dalam buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, diuraikan beberapa persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi wali nikah. Persyaratan tersebut meliputi beragama Islam, sudah baligh, berakal, tidak dipaksa, memiliki keterangan lelaki yang jelas, bersikap adil, tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umroh, tidak kehilangan hak atas kepemilikan harta oleh pemerintah, dan tidak mengalami gangguan pikiran akibat usia tua atau faktor lainnya.

Orang yang akan menjadi wali nikah harus berasal dari nasab yang sama dengan calon pengantin wanita. Ini berarti wali nikah dapat menjadi ayah kandungnya atau pria lain yang satu nasab dengan ayahnya. Wali nikah juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh agama Islam untuk dapat memegang peran tersebut.

Syarat Saksi Nikah: Menurut Pasal 24 ayat 1 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dijelaskan bahwa saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Syarat-syarat saksi nikah yang umumnya berlaku adalah di antaranya beragama Islam, berakal, baligh, adil, laki-laki, merdeka, dan minimal berjumlah dua orang.

5. Urusan Pernikahan

buku nikah
Foto: Bingkai Photography

Pertanyaan penghulu mengenai urusan pernikahan, tugas istri, dan suami setelah menikah memang merupakan hal yang cukup umum dalam beberapa prosesi akad nikah. Penghulu yang bertanya tentang aspek-aspek ini biasanya memiliki niat untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada calon pengantin mengenai tanggung jawab dan harapan dalam pernikahan menurut ajaran Islam.

Penghulu memang tak hanya berperan sebagai orang yang mengurus pencatatan dan pengurusan dokumen pernikahan saja, tapi juga memiliki peran yang jauh dari itu, yakni sebagai pemimpin rohaniah dan pembimbing, dan memberikan nasihat dari berbagai perspektif yang menarik terkait dengan kehidupan rumah tangga. Namun pada prakteknya, ternyata tidak semua penghulu mengajukan pertanyaan ini. Alih-alih bertanya tentang urusan pertanyaan, mereka mungkin memilih untuk memberikan nasihat pernikahan sebagai penggantinya.

Sebagai calon pengantin, kamu dan pasangan mungkin bisa mengikuti kelas atau bimbingan pranikah yang sudah disediakan oleh Pemerintah. Hal ini adalah langkah yang sangat bijaksana, karena bisa memberikan kesempatan bagi kamu dan pasangan untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut mengenai persiapan pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri menurut ajaran Islam, serta keterampilan komunikasi dan penyelesaian konflik yang penting untuk membangun rumah tangga yang harmonis.

Partisipasi dalam kelas atau bimbingan pranikah juga bisa membantu mengurangi ketegangan atau kegugupan pada saat akad nikah, karena calon pengantin telah memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang apa yang diharapkan dari mereka setelah menikah. Ini juga dapat menjadi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan membangun koneksi yang lebih mendalam dengan pasangan. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari bimbingan pra-nikah, calon pengantin dapat lebih percaya diri menghadapi perjalanan pernikahan mereka.

Setelah mengetahui secara rinci tentang kelima pertanyaan yang akan diajukan oleh penghulu kepada calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah, sangatlah penting bagi kamu dan pasangan untuk melakukan persiapan yang cermat dan menyeluruh terhadap jawaban-jawaban yang akan diberikan. Tujuannya adalah agar prosesi akad nikah dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala yang tidak diinginkan.

Terkadang, kesiapan ini seringkali terlupakan oleh calon pengantin, mengingat kesibukan mereka dalam melakukan berbagai persiapan pernikahan yang membutuhkan waktu dan energi yang signifikan. Oleh karena itu, semoga informasi dalam artikel ini bisa memberikan panduan yang berguna bagi kamu dan pasangan, sehingga kalian bisa menghadapi prosesi akad nikah dengan lebih tenang dan percaya diri.