Acara pernikahan memang menjadi momen sekali seumur hidup. Tidak heran bila banyak pasangan yang mengusahakan pernikahan yang berkesan. Hal itu sering kali membuat pernikahan justru dibayangi oleh biaya yang mahal. Namun, sepertinya tidak berlaku untuk biaya nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan anak muda.
Di tengah banyaknya pasangan yang mengadakan pesta pernikahan di gedung megah atau venue estetik yang sedang populer dan biaya yang fantastis, tren nikah di KUA justru banyak menjadi perhatian masyarakat. Terutama soal biayanya yang dianggap sangat terjangkau dan realistis. Tidak heran bila nikah di KUA saat ini banyak dilirik calon pengantin.
Berapa biaya nikah di KUA? Tentunya jauh dari biaya menikah di gedung mewah, ya. Yuk simak rincian biayanya, dan apa saja syarat nikah di KUA, selengkapnya!
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Melansir dari laman resmi Kemenag RI, biaya nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkup Kementerian Agama. Dalam peraturan tersebut (Pasal 5 ayat1), pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan pernikahan di KUA tidak kena biaya, alias gratis.
Ketentuan tersebut berlaku bila pernikahan berlangsung di KUA di hari dan jam kerja, yakni dari hari Senin hingga Jumat pada jam 07.30 hingga 16.00 WIB. Bila kamu menginginkan pernikahan di luar KUA misalnya di rumah atau venue yang kamu pilih, makan pencatatan nikah dikenakan PNBP sesuai peraturan.
PNBP Nikah di Luar KUA
Semua pernikahan pasangan muslim memang harus dicatat di KUA supaya sah secara negara. Bila kamu ingin nikah gratis, tentunya harus melangsungkan ijab kabul di KUA saat dari dan jam kerja. Namun, bila ijab kabul dilakukan di luar KUA, akan dikenakan PNBP sebesar Rp600.000.
Perlu kamu ketahui bahwa biaya tersebut bukan biaya pencatatan nikah, melainkan masuk kas negara dan digunakan untuk biaya transportasi dan jasa profesi penghulu yang harus bekerja di luar KUA, bahkan di luar jam kerjanya. Jadi, PNBP nikah di luar KUA ini jangan dianggap sebagai biaya pencatatan ya, karena baik di KUA maupun di luar KUA, biaya pencatatan nikah (pekah) tetap gratis.
Dokumen untuk Persyaratan Nikah
Sebenarnya, dokumen yang diperlukan untuk menikah di KUA atau di tempat lain sama saja. Semua dokumen tetap harus didaftarkan ke KUA tingkat kecamatan. Berikut rincian dokumen pernikahan yang diajukan ke KUA.
- Surat pengantar nikah, diperoleh dari kantor desa atau kelurahan di tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai laki-laki dan perempuan, serta orang tua atau wali keduanya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
- Bila melangsungkan nikah di luar kecamatan tempat tinggal, harus disertai surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal
- Surat persetujuan kedua calon pengantin
- Bila calon pengantin di bawah usia 21 tahun, harus disertai izin tertulis orang tua atau wali
- Izin dari wali jika kedua orang tua calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan bagi calon pengantin yang orang tua atau walinya tidak ada
- Bila salah satu atau dua-duanya dari calon pengantin usianya di bawah 19 tahun, maka harus menyertakan surat dispensasi dari pengadilan
- Apabila calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maka perlu sertakan surat izin dari atasan atau kesatuan
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak, bagi calon pengantin yang sebelumnya pernah menikah dan bercerai
- Bagi janda atau duda yang ditinggal mati, sertakan surat keterangan kematian atau akta kematian dari lurah atau kepala desa, atau pejabat setingkatÂ
- Pas foto dengan latar belakang warna biru, masing-masing calon pengantin. Dicetak ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar Nikah di KUA
Setelah semua dokumen di atas terkumpul, kini saatnya mendaftarkan dokumen tersebut ke KUA kecamatan tempat tinggal salah satu calon pengantin. Berikut cara pendaftarannya:
- Perhatikan waktu pendaftaran dengan tanggal pernikahan yang kamu inginkan. Pendaftaran maksimal h-10 hari kerja dari tanggal pernikahan sesuai keinginan. Bila kurang dari 10 hari, maka harus menyertakan surat dispensasi dari kecamatan
- Kunjungi KUA untuk menyerahkan dokumen syarat pernikahan ke petugas KUA
- Pemeriksaan data calon pengantin da wali nikah
- Penentuan hari dan waktu akad. Hal ini menyesuaikan dengan kuota dan ketersediaan petugas nikah di KUA
- Dokumen akan diproses dan menunggu hari pernikahan untuk melakukan akad nikah
Menikah di KUA tidak kena biaya alias gratis, asalkan di hari dan jam kerja. Jika kamu memilih untuk melakukan akad nikah di luar hari dan kerja petugas KUA atau tempat lain yang telah kalian sepakati, maka kamu harus membayar biaya sebesar Rp600.000. Biaya tersebut dibayarkan melalui transfer bank langsung ke rekening negara.
Pada hari dan waktu akad yang telah disepakati, calon pengantin tinggal mengikuti prosesi akad di KUA dengan cara datang langsung dengan membawa orang tua atau wali, dan saksi dari pihak masing-masing pengantin.
Menggelar pernikahan di KUA memang mendobrak stigma biaya nikah yang mahal. Calon pengantin bisa menghemat biaya mulai dari Rp 600.000 hingga jutaan rupiah. Meski menikah di KUA, calon pengantin tetap bisa lakukan sesi foto estetik dengan membawa tim fotografer, bahkan menggelar syukuran atau resepsi pernikahan di tempat lain. Gimana, apakah kamu tertarik untuk menggelar pernikahan di KUA juga? Mau nikah di mana pun, kebutuhan cincin pernikahan atau mahar perhiasan lainnya bisa kamu dapatkan di V&Co Jewellery, ya!