rukun nikah dalam islam

Cari Tahu Rukun Nikah dalam Islam

Dalam pandangan Islam menikah itu ada rukun nikahnya. Menikah bukanlah sekadar perayaan cinta dua insan, melainkan merupakan fitrah yang diciptakan oleh Allah SWT dalam diri setiap manusia. Fitrah menikah dalam Islam ini diperkuat oleh ajaran Rasulullah SAW yang menganggap menikah sebagai ibadah.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya pernikahan dengan mengatakan, “Menikah adalah sebahagian dari iman seseorang” (HR. Tirmidzi). Artinya, menikah bukanlah sekadar keinginan manusia, tetapi merupakan bagian dari perintah dan ajaran agama. Jadi, dalam dalam Islam, nikah bukan hanya soal mencari kepuasan, tetapi juga mematuhi fitrah dan ajaran yang telah ditetapkan oleh agama.

Rukun Nikah dalam Islam

Rukun akad nikah
Foto: Half Deen Wedding
  • Calon Mempelai Pria dan Wanita

Dalam Islam, rukun nikah dan syarat mempelai pria dan wanita untuk menikah telah ditentukan dengan jelas. Calon suami mesti beragama Islam, dewasa, dan berakal sehat. Ia juga harus memenuhi syarat kemampuan untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan calon istrinya.

Sementara itu, untuk calon wanita, ia harus beragama Islam, dewasa, dan berakal sehat. Ia juga harus belum pernah menikah sebelumnya atau sudah bercerai atau ditinggal mati suaminya. Syarat-syarat ini diletakkan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut berlaku secara halal dan menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam.

  • Wali

Dalam pernikahan Islam, wali memegang peran penting dan syaratnya pun cukup spesifik. Secara umum, wali dalam pernikahan adalah ayah dari mempelai wanita. Namun, jika ayahnya sudah meninggal atau tidak ada, wali bisa dipindahkan kepada kakek, saudara kandung laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki terdekat lainnya. Penting untuk diingat bahwa wali dalam pernikahan ini harus beragama Islam dan berakal sehat. Tugas utama wali adalah memberikan persetujuan terhadap pernikahan dan memastikan bahwa semua rukun nikah dan syarat pernikahan telah dipenuhi.

  • Saksi

Dalam Islam, kehadiran saksi bukanlah sekedar formalitas, melainkan memiliki peran penting dalam rukun nikah. Saksi dalam pernikahan harus berjumlah dua orang laki-laki yang beragama Islam, berakal sehat, dan memahami proses pernikahan. Mereka bertugas untuk menyaksikan langsung proses ijab qabul dan memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, saksi juga bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak, terutama hak-hak mempelai wanita. Jadi, peran saksi dalam pernikahan Islam adalah sebagai penjamin bahwa proses pernikahan berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Shighat atau Ijab Qabul

Proses pernikahan dalam Islam tidak sah tanpa adanya pengucapan ijab dan qabul, sering juga disebut sebagai shighat. Ijab adalah pengucapan yang dilakukan oleh wali mempelai wanita, yang berisi penyerahan diri mempelai wanita kepada calon suami.

Sementara itu, qabul adalah pengucapan yang dilakukan oleh calon suami, sebagai penerimaan atas penyerahan diri mempelai wanita oleh wali. Proses ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas, tidak boleh ada keraguan atau inkonsistensi. Pengucapan ijab dan qabul ini adalah inti dari proses pernikahan dalam Islam, tanpa adanya pengucapan ini, pernikahan tidak akan diakui kehalalannya.

  • Tidak Ada Paksaan

Suatu pernikahan dalam Islam tidak sah jika ada unsur paksaan dan ini masuk dalam hukum nikah. Baik dari pihak calon suami, calon istri, atau pihak lainnya. Pernikahan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak. Jika terdapat paksaan, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dan melanggar hukum Islam. Islam menghargai kebebasan dan kehendak individu, khususnya dalam hal pernikahan.

Pernikahan dalam Islam sebagai Ibadah

syarat sah nikah
Fotografi: Marta Lovia via Tiara Awatif/instagram

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang mulia. Pernikahan adalah bentuk ibadah dan bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan menikah sesuai dengan rukun nikah, pasangan suami istri menjalankan perintah Allah dan beribadah melalui tanggung jawab dan kewajiban yang mereka emban dalam rumah tangga.

Mereka juga beribadah melalui penghormatan, kasih sayang, dan pengertian yang mereka saling berikan. Dengan demikian, pernikahan dalam Islam bukanlah hanya tentang kepuasan diri, tetapi juga tentang ibadah dan pengejawantahan cinta serta kasih sayang kepada Allah SWT melalui pasangan hidup.

Jadiā€¦

Secara keseluruhan, pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang ritual dan tradisi, tetapi juga tentang mematuhi rukun nikah dan syarat yang telah ditetapkan agama. Mulai dari persyaratan mempelai pria dan wanita, peran penting wali dan saksi, hingga pengucapan ijab qabul, setiap elemen memiliki makna dan fungsi khusus dalam memastikan validitas dan kehalalan pernikahan.

Setiap rukun dan syarat ini dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan kedua belah pihak, serta untuk menciptakan ikatan rumah tangga yang harmonis dan berkah. Dengan memahami dan menerapkan rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, kita dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk pernikahan yang sukses dan berkah. Jangan lupa perhatikan kembali rukun nikah sebelum melangsungkan pernikahan, ya!