jumlah minimal mas kawin

Adakah Anjuran Nominal Mas Kawin Uang dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Membicarakan tentang pernikahan tidak akan lepas dari rincian biayanya. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah mas kawin pernikahan. Lalu, apa saja bentuk mas kawin yang bisa diberikan? Dan apakah ada nominal minimal untuk mas kawin uang dalam Islam? Yuk, simak ulasan selengkapnya!

Apa Itu Mas Kawin

Istilah mas kawin dan mahar sering muncul dalam topik pernikahan. Masih banyak orang yang mengira bahwa ini adalah dua hal yang berbeda. Mahar berasal dari kata Al-Mahr dalam bahasa Arab yang artinya adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Pemberian ini bisa berupa uang, barang, hingga jasa yang bernilai. Ketentuan mahar ini pun disebutkan dalam Al-Quran sebagai landasan umat muslim dalam memberikan mahar.

“Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)

Sedangkan mas kawin sendiri adalah istilah umum yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyebutkan mahar. Letak perbedaannya dengan mahar adalah mas kawin masih dipengaruhi oleh adat dan budaya setiap daerah untuk penentuan barang berharga yang harus diberikan.

Jadi, pada dasarnya mahar dan mas kawin memiliki dasar dan fungsi yang sama, yaitu untuk menunjukkan kemampuan calon suami dalam memberikan jaminan ekonomi atau nafkah duniawi dan akhirat yang baik kepada calon istri. Tidak hanya sebatas itu, mahar yang diberikan juga menjadi bukti kesungguhan, penghargaan, tanda cinta, dan simbol keharmonisan dalam pernikahan.

Hukum Mas Kawin dalam Islam

Mas kawin uang rupiah
Foto via Dorandev

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pemberian mahar sudah dicantumkan di dalam Al-Quran yang menjadikan hal ini sesuatu yang wajib dan menjadi salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin menikah.

Hukum memberikan mas kawin juga disebutkan dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari yang berbunyi, “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Quran yang engkau hafal.”

Hadist tersebut selain menunjukkan perlunya memberikan mahar, juga menyiratkan tentang bentuk mahar yang bisa diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Hal ini membawa kita ke pembahasan selanjutnya, adakah nominal yang harus dipenuhi untuk memberikan mas kawin?

Dalam hadits riwayat Abu Dawud mengatakan bahwa, “Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (ringan).”

Hal ini didukung dengan hadits riwayat Ahmad yang berbunyi, “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.”

Meskipun demikian, bukan berarti calon pengantin pria bisa memberikan mas kawin dengan nilai yang kecil. Dalam Islam sendiri sudah diatur bahwa besaran mas kawin uang atau barang harus ditentukan dari kesepakatan kedua belah pihak.

Perlu diingat juga bahwa mas kawin adalah milik istri. Dengan demikian, orang lain bahkan suaminya tidak berhak menggunakan mas kawin tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 4 di atas, suami hanya dibolehkan untuk memegang dan memelihara mas kawin, kecuali jika istri memberikannya dengan ikhlas dan sukarela.

Oleh karena itu, pihak wanita berhak menentukan jumlah, jenis, dan bentuk mas kawin yang diinginkan. Dengan catatan sebaiknya pihak wanita meringankan atau memudahkan mahar yang tidak memberatkan pihak pria. Kemudian, apakah ada anjuran tentang jumlah mas kawin yang harus diberikan menurut hukum Islam?

Anjuran Nominal Mas Kawin Uang dalam Islam

mahar pernikahan dalam islam
Foto via Seserahan Indonesia

Jika kamu masih bertanya-tanya berapa nominal yang pantas untuk dijadikan patokan mas kawin, berikut adalah 3 jenis mas kawin menurut ulama berdasarkan kisah Nabi dan para sahabatnya yang bisa kamu jadikan sebagai referensi:

1. Tsaman

Berdasarkan istilah fikih muamalah, tsaman adalah harga, nilai, atau alat tukar (uang) yang diberikan dalam transaksi jual-beli. Tsaman sendiri menjadi mas kawin uang yang sudah digunakan oleh masyarakat terdahu, termasuk ketika masa Rasulullah SAW.

Para ulama sendiri mengisyaratkan untuk memberikan mas kawin uang tidak dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Dirham sendiri adalah mata uang perak pada zaman nabi yang memiliki berat 2,975 gram perkepingnya.

Dengan begitu, kita anggap saja 10 dirham memiliki berat setara dengan 29,75 gram perak murni. Kemudian bisa dihitung harga perak saat ini berkisar antara Rp10.000-Rp15.000 per gramnya. Hasil akhirnya, 10 dirham bisa bernilai sekitar Rp300.000-Rp450.000. Tentu nominal ini bisa berubah dari naik-turunnya harga perak.

Kemudian, kenapa tidak boleh melebihi 500 dirham? Karena nilai tersebut sama dengan mas kawin uang yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menikahi Sayyidah ‘Aisyah.

Sebagai tambahan jika kamu ingin memberikan mas kawin uang, kamu juga harus mengikuti aturan dari Bank Indonesia, loh. Berdasarkan aturan BI, uang rupiah untuk mas kawin tidak boleh dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, atau distrapler. Hal ini karena termasuk dalam perusakan uang dan berpotensi melanggar UU Mata Uang. Hukumannya pun tidak main-main. Kamu bisa terancam denda Rp1 miliar!

Tapi tenang, kamu tetap boleh menggunakan uang tunai sebagai mas kawin, asal tidak melanggar aturan yang sudah disebutkan di atas. Jika ingin membuat pajangan mas kawin dengan lipatan unik, kamu bisa menggunakan uang mainan, kok.

mas kawin uang tunai
Foto via Seserahan Indonesia

2. Mutsamman

Kemudian mutsamman adalah barang, objek benda, atau komoditas yang diperjualbelikan dalam akad jual-beli. Yang artinya, pihak mempelai pria bisa memberikan barang yang bernilai jual sebagai mas kawin. Rasulullah SAW sendiri memberikan mahar berupa 20 ekor unta muda betina kepada Khadijah.

Jangan ciut dulu, banyak juga kok para sahabat nabi yang memberikan barang lain sebagai mas kawin. Mulai dari emas hingga sepasang sandal pun diperbolehkan, asal mahar tersebut memiliki nilai dan memberikan manfaat untuk mempelai wanita.

3. Ujrah 

Selanjutnya ada juga ujrah, yaitu jasa bermanfaat yang bisa diberikan kepada istri. Seperti contohnya adalah mas kawin yang diberikan oleh Nabi Musa ketika akan menikahi putri Nabi Syuaib. Nabi Musa memberikan mahar berupa jasa atau pekerjaan yang dilakukan olehnya selama 8 tahun.

Mas Kawin yang Tidak Diperbolehkan

mas kawin dalam islam
Foto via Trekara.id

Nah, setelah membaca ulasan di atas, apakah kamu sudah memiliki gambaran tentang nominal untuk memberikan mas kawin uang? Tapi jangan lupa, ada beberapa mas kawin yang diharamkan dalam Islam, loh. Berikut penjelasannya:

1. Mas Kawin yang Memberatkan Mempelai Pria

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, mas kawin uang, emas, barang, hingga jasa harus sesuai kesepakatan bersama. Meskipun pihak wanita lah yang bebas menentukan jumlah dan jenisnya, namun pihak wanita juga harus mempertimbangkan kemampuan pihak pria.

Untuk itu, penting bagi kedua belah pihak untuk mendiskusikan jumlah mas kawin yang akan diberikan. Gengsi dan tuntutan dari pihak luar menjadi sesuatu yang harus bisa dilawan. Jangan sampai calon suami harus rela berhutang demi bisa memenuhi mas kawin yang diminta, ya.

Perlu diingat bahwa mas kawin menjadi bukti kemampuan mempelai pria untuk menjamin nafkah dunia dan akhirat. Jika kamu sudah mengawali pernikahan dengan hutang untuk memenuhi mas kawin, itu artinya kamu juga sudah mengawali pernikahan dengan masalah ekonomi rumah tangga. Tentunya kamu tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Jadi, pastikan untuk mendiskusikan hal ini dengan pasangan, ya!

2. Sesuatu yang Tidak Bernilai

Islam melarang pemberian mas kawin yang tidak bernilai atau tidak berharga. Hal ini karena memberikan barang yang tidak dapat dijual kembali dapat dianggap merendahkan harkat dan martabat mempelai wanita.

Lantas, apa saja bentuk mas kawin yang memiliki nilai tersebut? Kamu bisa memberikan barang berharga seperti emas, surat tanah, hingga perlengkapan hobi calon istri. Tidak hanya itu, kamu juga bisa memberikan alat sholat, ucapan syahadat, atau hafalan Al-Quran yang memiliki nilai untuk bekal di akhirat kelak. Jadi, pastikan kamu memberikan barang yang bernilai, ya.

3. Sesuatu yang Haram

Kemudian mas kawin yang haram juga tidak boleh diberikan untuk mempelai wanita. Sesuatu yang haram ini bisa dari cara mendapatkannya. Seperti misalnya saja kamu ingin memberikan emas, namun kamu mendapatkannya dengan cara menipu, mencuri, merampok, atau mendapatkannya dengan cara yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, kamu harus mendapatkan semua mahar dengan cara yang baik.

4. Sesuatu yang Bertentangan dengan Keadilan dan Kesetaraan

Islam menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan. Oleh karena itu ketika kamu memberikan mas kawin berupa hal yang menunjukkan superioritas atau kekuasaan atas pribadi lainnya, maka hal itu menjadi sesuatu yang tidak diperbolehkan.

5. Sesuatu dalam Bentuk Riba

Seperti yang kita ketahui, riba adalah sesuatu yang dilarang keras dalam Islam. Jadi, hindari memberikan sesuatu dalam bentuk pinjaman yang membuat kamu harus mengembalikan dalam jumlah yang lebih banyak.

Itu dia pembahasan lengkap tentang anjuran nominal mas kawin uang dalam Islam. Sudah dapat gambaran ingin memberikan apa saja sebagai mas kawin untuk pasangan? Jangan lupa untuk selalu mendiskusikan jumlah, bentuk, dan jenisnya agar memuaskan kedua belah pihak, ya. Yuk, simak juga artikel lainnya seputar persiapan pernikahan di V&Co Jewellery agar kamu bisa mewujudkan pernikahan impian dengan lancar!

***

Cover | Foto via Seserahan Indonesia

Scroll to Top