mas kawin dalam islam

Mas Kawin dalam Islam: Mulai dari Hukum, Syarat Sah, Hingga yang Diharamkan!

Bagi umat Muslim, pernikahan tidak hanya sekadar mengucap janji suci dalam akad nikah saja. Tetapi ada syarat penting di dalamnya, yakni mas kawin atau mahar. Syarat ini bahkan disebut dengan jelas pada saat akad nikah. Perlu kamu ketahui bahwa mas kawin dalam Islam sudah diatur syarat dan hukumnya.

Mas kawin seringkali menjadi simbol, tapi sebenarnya terdapat hukum yang jelas dalam Al-qur’an. Seperti apa hukum dan syarat mas kawin dalam Islam? Dan apa bedanya mas kawin dan mahar? Yuk simak informasi selengkapnya, berikut ini!

Arti Mas Kawin

Mas kawin memang sering disebut dalam kalimat akad nikah. Umumnya berupa alat salat, perhiasan, ataupun uang. Namun, tahukah kamu apa itu mas kawin?

Mas kawin merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mas kawin sifatnya wajib, sehingga menjadi salah satu syarat dalam akad nikah. Pemberian mas kawin ini juga sering diartikan sebagai harta dari suami untuk istri yang menjadi tanda sebuah ikatan pernikahan.

Perlu kamu tahu juga, bahwa mas kawin dalam bahasa Arab disebut dengan mahar atau ada juga yang menyebut shadaq. Oleh karena itu, secara arti mas kawin dan mahar adalah hal yang sama, hanya beda bahasa dalam penyebutannya saja.

Hukum Mas Kawin dalam Islam

hukum mas kawin dalam islam
Foto: earthwood

Pemberian mas kawin dari suami ke istri dalam pernikahan hukumnya adalah wajib. Hal itu punya landasan hukum yang kuat dan menjadi dasar pegangan umat Islam. Bahkan, hukum mengenai mas kawin tercatat dalam firman Allah SWT pada Al-qur’an surat An-Nisa (4), yang artinya:

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Ayat tersebut membuktikan bahwa Allah SWT memerintahkan hambanya untuk memberikan mas kawin pada pernikahan. Kendati demikian, mas kawin ditentukan melalui kesepakatan calon suami dan calon istri. Oleh karena itu, terkait besar atau tingginya nilai mas kawin tidak ditentukan oleh siapa pun.

Ada pasangan yang sepakat menggunakan nominal uang atau berat perhiasan dengan angka tertentu sebagai simbol khusus. Ada yang memilih menjadikan suatu barang yang bermakna sebagai mas kawin. Hingga ada pula yang menentukan mas kawin berdasarkan adat istiadat.

Penentuan mas kawin sebenarnya tidak ada hukum yang pasti untuk menetapkan jumlahnya. Melainkan sesuai kesepakatan dan kesanggupan, sehingga pemberian mas kawin tersebut bisa terpenuhi dan pernikahan bisa terpenuhi dengan sah.

Perlu kamu pahami juga bahwa mas kawin hanya menjadi hak istri dengan kata lain hanya halal bagi istri. Hal itu dijelaskan pada Syaikh ‘Abdul Azhim al-Badawi:

“Mas kawin adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mas kawin adalah harta yang menjadi milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, kecuali si istri merelakan mas kawin tersebut diambil.”

Hukum Menjual Mahar dalam Islam

mahar perhiasan
Foto via Seserahan Indonesia

Sebagai harta atau pemberian suami yang menjadi milik istri, mas kawin sepenuhnya menjadi hak istri. Oleh karena itu, istri boleh menggunakan mas kawin untuk apapun, baik itu dijual, disimpan, atau diberikan ke orang lain asalkan ia ridha.

Lalu, bagaimana bila mas kawin dijual dan digunakan oleh suami? Melansir dari laman Kemenag, Syaikh Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib mengatakan, “bukan hanya kebolehan makan bagi suami terhadap mas kawin istrinya, melainkan semua bentuk penggunaan, termasuk menjual, hukumnya boleh. Selama istri ridha, maka suami boleh menggunakan mas kawin istrinya dalam bentuk apapun.

Syarat Sah Mas Kawin

Meski dalam menentukan mas kawin berdasarkan kesepakatan calon suami dan calon istri, tapi tetap ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi. Hal ini supaya mas kawin tetap sesuai syariat. Berikut beberapa syarat mas kawin dalam islam:

  1. Mas kawin yang baik adalah mas kawin yang berupa harta berharga atau memiliki nilai. Namun, dalam menentukan jumlah atau besarnya nilai harta tersebut tidak ada batas minimal dan maksimalnya, karena disesuaikan dengan kesepakatan dan kemampuan.
  2. Mas kawin bisa bermanfaat bagi istri yang menerimanya.
  3. Mas kawin bukan berasal dari sesuatu yang ghosob atau pengambilan hak orang lain secara paksa, misalnya merampas dan mencuri.
  4. Mas kawin harus diketahui dengan jelas secara bentuk, jenis, nilai, dan sifatnya.

Mengapa syarat mas kawin ini perlu diperhatikan? Selain menjadi syarat sahnya sebuah mas kawin, beberapa hal di atas menjadi kunci sebagai suatu mas kawin yang baik. Tentunya diharapkan bisa membawa keberkahan pada suatu pernikahan.

Hukum Mas Kawin Perhiasan

arti mas kawin
Foto: Celemor

Pada dasarnya mas kawin merupakan harta pemberian suami pada istri, di mana harta tersebut bisa berupa uang, rumah, sertifikat tanah, hingga logam mulia atau perhiasan Semua jenis mas kawin tersebut pun tidak ada ketentuan minimalnya. Bahkan, dalam sebuah hadist Rasulullah pernah menjelaskan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mas kawin pernikahan.

Mas kawin logam mulia biasanya berupa satu set perhiasan, atau bahkan logam mulia batangan yang dilengkapi sertifikat resmi sehingga bisa dijadikan investasi. Selain mas kawin perhiasan, uang juga cukup umum digunakan. Biasanya pasangan memilih nilai nominal tertentu sebagai simbol dalam hubungan. Bahkan, tidak hanya menggunakan mata uang rupiah saja, banyak pasangan yang memilih mata uang asing dalam mas kawin pernikahan.

Mas Kawin yang Dilarang dalam Islam

Mahar uang dollar
Foto via Rose Arbor Seserahan

Sebagai pemberian dari suami pada istri, mas kawin memang banyak sekali macam dan bentuknya. Namun, ada beberapa jenis mas kawin yang tidak diperbolehkan dalam islam, beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Mas Kawin yang Berlebihan

Islam mengajarkan perempuan supaya tidak mengajukan mas kawin yang berlebihan atau memberatkan. Hal ini bisa menghambat niat baik dalam pernikahan. Misalnya saja kedua belah pihak sudah sepakat menikah, tapi karena terbentur mas kawin yang memberatkan, sehingga bisa menjadi masalah baik dalam menunaikan niat baik maupun dalam kehidupan pernikahan.

Di sisi lain, mas kawin yang tidak memberatkan justru dikatakan sebagai pembawa berkah dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini juga dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).

2. Mas Kawin yang Tidak Bernilai

Selain mas kawin yang berlebihan dan memberatkan, mas kawin yang tidak bernilai juga tidak diperbolehkan. Pada dasarnya, mas kawin merupakan harta bernilai pemberian suami pada istri, harta tersebut pun harus harta yang bisa bermanfaat bagi kehidupan istri. 

3. Mas Kawin yang Haram

Selanjutnya, mas kawin yang haram baik secara zat maupun cara memperolehnya, sangat dilarang dalam Islam. Mas kawin yang haram secara zat misalnya khamr, sedangkan yang haram dari cara memperolehnya seperti barang curian, atau barang hasil rampasan.

Nah, itulah beberapa hal terkait hukum mas kawin dalam Islam yang wajib dipahami oleh calon pengantin yang sedang mempersiapkan pernikahan. Bila kamu menginginkan mas kawin logam mulia terutama perhiasan, coba cek V&Co Jewellery untuk menemukan berbagai inspirasi perhiasan di hari spesialmu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *