Saat menikah, kamu dan pasangan harus melihat adat dan istiadat yang berlaku di kedua keluarga. Tak hanya itu, ajaran agama juga penting diperhatikan. Salah satu yang mungkin perlu diperhatikan adalah penggunaan cincin kawin. Banyak orang mengatakan cincin kawin dalam ajaran islam sebenarnya tidak ada.
Artinya, pemakaian cincin sendiri bukanlah ajaran agama islam. Jika dilihat dari sejarah, pemakaian cincin sendiri datang dari zaman Mesir dan Romawi Kuno. Cincin dianggap sebagai tanda bahwa seseorang sudah menikah. Tapi tentu saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seputar cincin kawin dalam islam. Penasaran apa saja?
Mengenal Cincin Kawin dalam Pandangan Islam
Memang secara sejarah tidak ada yang mengatakan atau merujuk pemakaian cincin kawin dalam islam. Pemakaian cincin sendiri adalah budaya dari kelompok tertentu. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin berasal dari budaya barat. Meskipun memang lebih banyak Bangsa Eropa yang mendahului budaya pemakaian cincin kawin ini.
Tapi kamu jangan salah dengan istilah pemberian mahar. Sebab, ada orang yang menganggap bahwa cincin kawin adalah mahar. Sebab dalam hadits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk dari mahar yang bisa diberikan adalah cincin yang terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah mahar meski hanya terbentuk cincin dari besi.”
Hal ini lantas tidak membenarkan bahwa muslim memiliki budaya untuk tukar cincin. Artinya hadits ini tidak menunjukkan proses pemakaian cincin kedua pengantin seperti yang terjadi saat ini. Hadits tersebut hanyalah anjuran agar pria memberikan mahar kepada wanita meskipun mahar tersebut hanyalah cincin dari besi.
Jadi ini bukan cincin kawin yang terjadi selama ini secara turun temurun. Dalam konsep mahar, pria akan memberikan mahar tersebut kepada pihak wanita. Sementara wanita sendiri tidak memberikan cincin tersebut kepada laki-laki. Jadi hal ini adalah dua konsep yang berbeda. Konsep cincin kawin dalam islam juga dipertanyakan karena ada hukum tersendiri bagi pria muslim saat memakai emas.
Pastinya hukum soal cincin emas untuk pria muslim sudah diketahui banyak orang. Bahwa banyak hadits yang menyimpulkan pria muslim diharamkan untuk memakai cincin yang terbuat dari emas. ari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda, Emas dan Sutera dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun haram bagi para pria.” (HR An-Nasai dan Ahmad).
Hadits Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW melihat seorang lelaki tadi untuk mengambil cincinnya. Tetapi lelaki itu menolak karena Rasulullah sudah mengharamkannya.
Ini artinya kamu dan pasangan harus memilih bahan lain yang bukan terbuat dari logam mulia emas jika memang ingin memakai cincin kawin. Bila dilihat cerita dari Anas bin Malik dalam hadits dari HR Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah mengenakan cincin perak di jarinya dan mengukirnya dengan namanya sendiri, Muhammad Rasulullah.
Pemakaian cincin kawin juga tidak ada larangan atau keharamannya karena hanya saja bukan budaya atau ajaran umat muslim. Maka tak masalah jika kamu dan pasangan ingin memakai cincin kawin. Hanya saja perhatikan bahan dasarnya agar tidak terbuat dari emas.
Bahan Cincin Kawin dalam Islam yang Tepat
Kamu dan pasangan sebaiknya tidak menggunakan emas sebagai bahan dasar. Tetapi tak perlu khawatir sebab ada bahan cincin kawin dalam islam selain emas yang bisa kamu dan pasangan pakai. Berikut ini bahan cincin kawin yang bisa kamu pakai.
1. Perak
Kamu bisa memilih bahan cincin perak yang ternyata tidak kalah bagus dengan cincin yang berasal dari emas. Ada banyak kelebihan dari bahan perak. Logam satu ini cukup lunak sehingga dengan mudah untuk dibentuk. Maka dari itu, kamu dan pasangan bisa membentuk cincin yang sesuai dengan model yang kamu inginkan.
Tetapi kamu perlu mewaspadai beberapa hal, salah satunya perak yang rentan gores. Meski cincin perak akan mirip dengan emas putih, namun kamu harus melakukan beberapa perawatan tertentu. Kamu bisa memoles ulang jika warnanya sudah agak pudar. Dari sisi budget, cincin terbuat dari perak ini jauh lebih murah. Maka tak heran jika banyak orang yang memilih cincin dari bahan ini.
2. Palladium
Bahan cincin kawin satu ini termasuk yang banyak dipakai orang saat ini. Selain itu, jenis logam mulia ini bisa dipakai oleh pria muslim. Jadi kamu bisa memasukkan palladium ke dalam daftar bahan cincin untuk pria muslim. Untuk membuat cincin kawin, biasanya 50% bahan palladium akan dicampur dengan 50% perak.
Ada banyak kelebihan dari cincin kawin palladium sehingga banyak digemari orang. Salah satunya adalah ketahanan dari palladium. Sebagai logam mulia, palladium tidak mudah tergores dan akan awet. Kamu dan pasangan tak perlu repot-repot melakukan perawatan khusus untuk bahan satu ini.
3. Zikronium
Zikronium mungkin tidak seterkenal palladium. Tapi ini bisa jadi alternatif bahan bagi kamu yang ingin membuat cincin kawin selain emas. Bahan ini punya banyak kelebihan, salah satunya kokoh dan juga menarik. Warnanya membuat cincin tampak elegan.
Kelebihan lainnya adalah cincin ini termasuk yang tahan goresan dan juga korosi. Kamu sendiri bisa membuat berbagai macam design cincin dengan bahan ini. Jadi kamu dan pasangan yang suka design unik bisa memilih bahan satu ini.
4. Titanium
Kamu ingin punya cincin yang kuat dan kokoh? Jawabannya adalah titanium. Cincin ini mungkin tidak terlalu diminati karena memang gayanya yang terkesan jadul. Tapi kekuatan cincin ini menjadi kelebihan tersendiri. Kamu dan pasangan yang sering beraktivitas berat bisa memilih titanium sebagai bahan cincin kawin dalam islam.
5. Tungsten Karbida
Apakah kamu pernah mendengar bahan logam ini? Pastinya jarang yang pernah mengetahui bahan satu ini. Namun di dunia perhiasan, logam ini sudah biasa diolah menjadi cincin pernikahan. Ada banyak kelebihan dari logam ini. Salah satunya bisa mempertahankan bentuk aslinya dan tidak mudah tergores.
Kelebihan lainnya adalah titik lebur dari bahan ini yang cukup tinggi. Jadi bahan ini bisa menjadi pilihan tepat sebagai alternatif cincin pernikahan pria muslim. Apapun bahannya kamu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan selera. Pastinya tetap mengikuti aturan cincin kawin dalam islam.