Menjadi salah satu prosesi yang sangat penting dalam rangkaian acara pernikahan, akad nikah sudah seharusnya dipersiapkan dengan matang dan penuh persiapan. Akad nikah diibaratkan sebuah gerbang yang akan dilewati sepasang pengantin, dimana selanjutnya kedua pasangan pengantin yang sudah sah akan menapaki kehidupan berumah tangga. Besar harapan kedua pasangan akan menjalani kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Namun, prosesi akad nikah tak hanya tentang pembacaan ijab kabul, yang merupakan acara inti dari acara pernikahan, tapi juga ada acara lainnya yang dilakukan sebelum dan selepas ijab kabul berlangsung. Semua prosesi ini harus dilakukan dengan berurutan agar acara akad nikah berjalan dengan lancar dan penuh berkah. Dibalik banyaknya rangkaian acara dalam akad nikah yang begitu khidmat, ternyata terkandung makna yang sangat mendalam di dalamnya. Apa saja di antaranya? Cari tau di artikel berikut yuk, calon pengantin!
Dalam agama Islam, akad nikah memiliki makna yang sangat mendalam dan penting bagi pasangan yang akan memulai hidup bersama sebagai suami dan istri. Proses ini menandai komitmen serius untuk membangun hubungan yang dilandasi oleh kasih sayang, dukungan, dan tanggung jawab antara kedua pasangan pengantin.
Pertama-tama, akad nikah mencerminkan makna spiritual yang sangat dalam. Pasangan yang menjalani akad nikah berjanji untuk hidup bersama dalam kebaikan dan kesulitan, saling mendukung, dan menciptakan ikatan yang kokoh di hadapan Allah. Ini adalah komitmen suci yang diakui sebagai dasar dari kehidupan pernikahan dalam ajaran Islam.
Selain itu, akad nikah juga membawa beban tanggung jawab. Pria diamanahkan untuk memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya, sementara istri bertanggung jawab atas tata kelola rumah tangga dan perawatan sang buah hati yang dititipkan oleh Allah kepada keduanya. Ini menciptakan keseimbangan dalam peran dan tanggung jawab antara suami dan istri, menciptakan fondasi yang kuat untuk kehidupan berkeluarga.
Melalui akad nikah pula, pasangan suami istri mendapatkan pengakuan yang sah secara agama dan hukum. Ini memberikan hak dan perlindungan hukum yang melibatkan hak waris, hak kepemilikan bersama, dan hak-hak lainnya yang diakui oleh undang-undang.
Dasar hukum wajibnya akad nikah dalam Islam terdapat dalam firman Allah di surat An-Nisa ayat 21, yang artinya:
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.”
Ayat ini mengandung petunjuk tentang pentingnya menjalani pernikahan melalui akad nikah sebagai perjanjian yang sah di hadapan Allah. Hal ini menekankan bahwa hubungan suami-isteri yang sah dan diakui oleh agama dibangun melalui proses akad nikah yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Dalam Islam, akad nikah dianggap sebagai langkah formal yang mengikat secara hukum dan spiritual, dan hal ini ditegaskan dalam ayat tersebut sebagai perjanjian yang kuat. Akad nikah mencakup berbagai ketentuan yang melibatkan hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberlangsungan hubungan pernikahan.
Rangkaian acara akad nikah diawali dengan sebuah pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara. Saat memulai acara, langkah pertama yang diambil adalah membacakan “Bismillah” sebagai ungkapan pengharapan dan kesucian, serta diikuti dengan doa yang dipanjatkan untuk memohon kelancaran dan berkah bagi jalannya acara. Melalui pembukaan yang penuh spiritualitas ini, diharapkan kehadiran Allah senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk dalam setiap tahapan acara yang akan dilaksanakan.
Dengan membaca “Bismillah”, acara akad nikah dibuka dan langkah berikutnya adalah mendengarkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Dalam momen ini, keluarga mempelai biasanya mengundang seorang qori atau qoriah yang ahli dalam melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan alunan yang indah dan merdu.
Keindahan bacaan ayat suci Al-Qur’an tidak hanya memberikan kesan sakral pada acara, tetapi juga menambah kekhidmatan suasana. Dengan mendengarkan ayat-ayat yang dipilih secara khusus untuk acara ini, diharapkan para tamu undangan bisa turut merasakan kekhidmatan acara ini, dan juga diberikan berkah selama acara pernikahan berlangsung.
Pilihan surat yang umumnya dibacakan pada acara pernikahan melibatkan ayat-ayat yang membawa pesan kebijaksanaan, keharmonisan, dan petunjuk bagi pasangan yang akan memulai hidup baru. Surat yang sering dipilih untuk membaca pada acara pernikahan antara lain:
Khutbah nikah umumnya dilakukan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau penghulu, yang memiliki peran penting sebagai pembekalan bagi kedua calon mempelai, karena mengandung nasihat, arahan, serta pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
Dalam khutbah ini, petugas KUA atau penghulu akan menyampaikan nilai-nilai keagamaan yang berkaitan dengan pernikahan, menjelaskan tata cara menjalani kehidupan berumah tangga, serta memberikan nasihat-nasihat tentang komitmen, sikap saling pengertian, dan kesabaran dalam membangun hubungan pernikahan yang harmonis.
Khutbah nikah tidak hanya berfungsi sebagai bagian formalitas dari rangkaian acara pernikahan saja, tapi juga sebagai sebuah momen penting untuk memberikan pandangan dan pemahaman yang mendalam mengenai arti dan tanggung jawab dalam pernikahan yang dijalani oleh kedua pasangan. Diharapkan khutbah nikah ini dapat memberikan inspirasi serta motivasi bagi kedua mempelai untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Tiba saatnya pada momen yang sangat sakral, yakni prosesi ijab kabul, yang merupakan acara inti dan juga puncak acara dari rangkaian acara pernikahan. Pada momen ini, terjalinlah akad nikah atau perjanjian suci antara kedua calon mempelai. Proses ini melibatkan dua tahapan penting, yaitu ijab dan kabul.
Pertama, ijab, yang merupakan ucapan penyerahan dari pihak wali atau orang tua mempelai wanita. Dalam ijab, pihak wali secara resmi menyatakan penyerahan dan persetujuan untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai pria. Ucapan ijab ini mencerminkan kesediaan dan izin dari pihak keluarga wanita untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Selanjutnya, kabul, tahap di mana calon mempelai pria memberikan jawaban atau tanda terima terhadap ijab yang telah diucapkan. Dengan merespon ijab, calon mempelai pria secara jelas menyatakan kesanggupannya untuk menerima tanggung jawab sebagai suami dan bersedia menjalani kehidupan pernikahan bersama calon mempelai wanita.
Momen ijab kabul bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan dasar hukum dan spiritualitas dalam pernikahan Islam. Keberlangsungan pernikahan bergantung pada kejelasan dan kesungguhan dalam pelaksanaan ijab kabul ini, yang menjadi tonggak utama dalam mengikat janji suci kedua mempelai.
Setelah prosesi ijab kabul, penghulu melanjutkan tugasnya untuk memimpin doa akad nikah. Doa ini diharapkan akan membawa berkah serta petunjuk dari Allah untuk kelangsungan dan keberkahan pernikahan yang baru saja diresmikan.
Penghulu sebagai pemimpin acara, atau pemuka agama yang diundang secara khusus, akan menyampaikan doa yang mencakup harapan dan permohonan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, di antaranya memohon keberkahan, kesucian, serta petunjuk agar pasangan yang baru menikah dapat menjalani hidup berumah tangga dengan harmonis, penuh cinta, dan keberkahan.
Pembacaan doa setelah ijab kabul memiliki makna mendalam sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya melibatkan Allah dalam kehidupan berumahtangga. Acara ini menjadi puncak dari rangkaian prosesi akad nikah, menciptakan momen spiritual yang sarat dengan harapan dan keberkahan untuk perjalanan hidup bersama kedua mempelai.
Setelah dinyatakan sah sebagai suami istri di mata agama, prosesi selanjutnya adalah penandatanganan dokumen pernikahan. Salah satu dokumen yang penting dan umumnya digunakan adalah buku nikah. Penandatanganan dokumen pernikahan ini memiliki makna hukum yang signifikan, karena dengan langkah ini, pernikahan kedua mempelai diakui dan sah di mata hukum.
Pada saat penandatanganan buku nikah, kedua mempelai diminta untuk menandatangani dokumen tersebut sebagai tanda resmi bahwa mereka telah sah menjadi suami dan istri. Proses ini biasanya disaksikan oleh penghulu, saksi-saksi, atau pihak keluarga yang turut hadir dalam acara pernikahan.
Buku nikah akan menjadi bukti yang sah dan resmi mengenai pernikahan yang telah terjadi di hadapan hukum. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pihak berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga status pernikahan kedua mempelai diakui secara hukum di negara tersebut.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan mas kawin oleh pihak mempelai pria kepada mempelai wanita. Mas kawin merupakan pemberian yang melambangkan tanggung jawab dan kewajiban pria terhadap wanita sebagai bentuk perlindungan dan dukungan dalam pernikahan.
Setelah penyerahan mas kawin, acara dilanjutkan dengan proses tukar cincin, yang merupakan simbol dari ikatan pernikahan yang sah dan kekal. Pihak mempelai saling menukar cincin sebagai tanda kesetiaan dan janji untuk saling mendukung, merawat, dan mengasihi satu sama lain sepanjang hidup.
Proses tukar cincin ini biasanya disaksikan oleh keluarga dan tamu yang hadir selama akad nikah. Momen ini tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga menciptakan momen indah yang melibatkan seluruh hadirin dalam kesaksian terhadap perjanjian suci antara kedua mempelai.
Dengan penyerahan mas kawin dan proses tukar cincin, akad nikah menjadi lengkap dan sah secara agama, hukum, dan adat istiadat. Momen ini menandai kesuksesan dari prosesi akad nikah dan membawa kedua mempelai memasuki awal perjalanan hidup bersama sebagai suami dan istri.
Setelah prosesi tukar cincin, acara dilanjutkan dengan pemberian nasihat kepada kedua mempelai mengenai hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Nasihat ini biasanya disampaikan oleh tokoh agama, keluarga, atau orang yang memiliki pengalaman dalam kehidupan pernikahan.
Dalam nasihat ini, kedua mempelai diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri. Ini termasuk tanggung jawab terhadap keluarga, cara berkomunikasi yang baik, saling pengertian, dan pentingnya membangun keharmonisan dalam rumah tangga. Nasihat ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis kepada kedua mempelai dalam menjalani kehidupan pernikahan sehari-hari.
Selain itu, nasihat ini juga dapat mencakup nilai-nilai keagamaan yang mendasari keharusan saling menghormati, saling menyayangi, dan menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Nasihat ini bertujuan untuk membekali kedua mempelai dengan landasan yang kuat untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Setelah menerima nasihat ini, diharapkan kedua mempelai dapat menjalani pernikahan mereka dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta siap untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis.
Tibalah pada prosesi sungkeman kepada orang tua, dimana prosesi ini menjadi simbol ungkapan rasa hormat, kasih sayang, serta permohonan restu dari kedua mempelai kepada orang tua mereka.
Prosesi ini biasanya dilakukan dengan orang tua duduk di kursi yang telah disediakan. Kedua mempelai, baik pria maupun wanita, secara bergantian melakukan sungkeman kepada orang tua. Sungkeman ini mencakup tindakan merunduk rendah, menyentuh kening ke tangan orang tua, sebagai simbol penghormatan dan pengakuan terhadap peran penting orang tua dalam hidup mereka.
Dalam momen sungkeman ini, selain sebagai ekspresi rasa hormat, kedua mempelai juga memohon doa restu dari orang tua untuk memulai hidup baru sebagai pasangan suami istri. Orang tua dapat memberikan doa dan ucapan restu kepada kedua mempelai, menyatakan harapan dan kebahagiaan untuk masa depan mereka bersama.
Prosesi sungkeman ini menciptakan momen emosional yang sarat makna, memperkuat ikatan antara keluarga dan pasangan yang baru menikah. Dengan mendapatkan restu dan doa dari orang tua, diharapkan perjalanan hidup kedua mempelai akan dipenuhi dengan berkah dan keberkahan.
Sebagai penutup dari prosesi akad nikah, acara diakhiri dengan pembacaan doa oleh penghulu atau pemuka agama yang hadir. Doa ini mencakup harapan dan permohonan kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk keberkahan dan kebahagiaan bagi pasangan yang baru menikah. Doa juga dapat mencakup permohonan agar pernikahan ini menjadi sakinah, mawaddah, warahmah, serta dimudahkan dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.
Momen pembacaan doa sebagai penutup memberikan kesan sakral dan penuh spiritualitas pada akad nikah. Ini juga menjadi pengingat akan pentingnya melibatkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam setiap aspek kehidupan pernikahan. Dengan doa penutup ini, diharapkan pasangan yang baru menikah dapat memulai perjalanan hidup bersama mereka dengan penuh keberkahan dan petunjuk dari Yang Maha Kuasa.
Itu tadi sepuluh rangkaian prosesi akad nikah dalam Islam yang sarat akan makna. Semoga tulisan di atas bisa menjadi patokan kamu dan pasangan dalam menyusun acara akad nikah kamu ya! Dan semoga acara akad pernikahan kamu nantinya akan berjalan lancar, penuh berkah, dan membawa kebahagiaan untuk kamu dan pasangan, baik di dunia dan juga di akhirat.
Nggak terasa tahun 2024 akan segera usai! Dalam fashion jewellery, perhiasan emas selalu menjadi pilihan…
Cincin bukan sekadar aksesori; ia adalah bahasa tanpa kata yang mampu mengungkapkan cinta, komitmen, dan…
Halo, calon pengantin! Siapa sih yang nggak pengen momen pernikahannya berjalan mulus tanpa hambatan? Buat…
Pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, dan persiapannya tentu nggak boleh asal-asalan.…
Kamu mungkin sudah sering mendengar kalau menikah itu adalah salah satu momen terindah dalam hidup.…
Mau acara lamaran yang nggak sekedar tepuk tangan dan tukar cincin? Saatnya bikin momen yang…