Apakah cincin kawin termasuk mas kawin? Cincin kawin merupakan benda sakral dan saksi bisu antara pasangan suami istri. Dalam melangsungkan pernikahan, cincin kawin menjadi hal yang selalu diutamakan dan sudah pasti, pemilihan cincin kawin pun tidak sembarangan. Cincin kawin yang akan melingkar di jari mempelai wanita dan pria biasanya terbuat dari logam mulia emas atau yang senyawa dengan emas seperti palladium, platina/platinum, atau perak.
Cincin kawin diharuskan berbahan dasar logam mulia karena logam mulia memiliki nilai jual atau investasi jangka panjang. Karena memiliki investasi jangka panjang, sewaktu-waktu apabila pasangan suami istri membutuhkan biaya mendadak untuk suatu kepentingan yang terdesak, maka mereka dapat menjual atau menggadaikan cincin tersebut. Namun, biasanya pasangan suami istri jarang menjual cincin kawin mereka karena cincin kawin merupakan perhiasan bersejarah ketika terjadinya ijab qobul. Sebagian besar pasangan memilih untuk membeli sepasang cincin kawin tetapi, ada juga pasangan yang memilih single dalam pembelian cincin kawin.
Lalu, apakah cincin kawin termasuk mas kawin? Saat melangsungkan pernikahan, kamu dan pasangan haruslah memikirkan hal-hal yang dibutuhkan. Pemberian dari mempelai pria untuk mempelai wanita berupa seserahan dan mas kawin harus dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah pihak, mempelai pria dan juga wanita.
Mas kawin merupakan syarat sah pernikahan di dalam syariat Islam yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Hal ini dilakukan untuk menunjukan keseriusan mempelai pria terhadap mempelai wanita. Selain itu, pemberian mas kawin juga bermaksud untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara kedua calon mempelai. Mas kawin tidak harus berbentuk barang mahal karena, yang terpenting adalah halal. Perlu kamu ketahui bahwa, mas kawin yang terbaik adalah mas kawin yang tidak memberatkan calon mempelai pria.
Yuk Ketahui Perbedaan Cincin Kawin dan Mas Kawin!
Cincin kawin dan mas kawin memiliki perbedaan yakni jika cincin kawin bukanlah suatu syarat yang wajib dalam islam. Pihak mempelai pria bisa memilih untuk memberikannya atau tidak tapi sebaiknya cincin kawin tetap diberikan kepada mempelai wanita. Mas kawin adalah suatu hal yang diwajibkan untuk diberikan kepada mempelai wanita dan hal tersebut merupakan syarat sah dalam melangsungkan pernikahan.
Mas kawin sendiri telah sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Tidak ada yang berhak untuk mengambil mas kawin tersebut bahkan mempelai pria yang akan menjadi suaminya kelak kecuali jika mempelai wanita mengikhlaskan untuk memberikan mas kawin tersebut kepada mempelai pria.
Pemberian mas kawin dan seserahan melambangkan bahwa seorang lelaki sangat menghargai kedudukan seorang wanita sebagai calon istrinya. Selain itu, seserahan dan mas kawin juga menandakan bahwa calon suami mampu untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginan istrinya di saat ini maupun masa mendatang. Terkadang masih ada beberapa pasangan yang masih bingung tentang perbedaan pemberian seserahan, mas kawin, dan cincin kawin. Karena cincin kawin termasuk golongan perhiasan maka terkadang disatukan dengan mas kawin.
Apakah Cincin Kawin Termasuk Mas Kawin?
Namun, apakah cincin kawin bisa dikatakan sebagai mas kawin? Cincin kawin dan mas kawin tentu saja dua hal berbeda yang tidak bisa disatukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa cincin kawin bukanlah termasuk mas kawin. Namun, jika mempelai pria bermaksud untuk menjadikan cincin kawin sebagai mas kawin itu sah-sah saja akan tetapi, pihak pria tetap memberikan mas kawin lainnya seperti berupa seperangkat alat shalat, uang tunai, dan juga perhiasan.
Cincin kawin memang bukan termasuk mas kawin, tapi itu semua berada pada keputusan dan kesepakatan kamu dan pasangan. Jika pasanganmu memang menginginkan untuk menjadikan cincin kawin sebagai mas kawin, pasanganmu juga harus memberikan mas kawin lainnya bukan hanya berbentuk cincin kawin saja. Seperti itulah bahasan tentang apakah cincin kawin termasuk mas kawin. Semoga artikel ini dapat membantumu dan memperlancar acara pernikahanmu kelak.