Buku Nikah Hilang? Lihat Cara Mengurusnya di Sini!

sumber foto: https://www.merdeka.com/peristiwa/banyak-pasutri-tanpa-buku-nikah-pemprov-sumsel-gratiskan-isbat.html

Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dijaga keberadaannya karena setiap pencatatan perkawinan adalah hal yang sama pentingnya dengan pencatatan peristiwa penting lainnya dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran dan juga kematian. Buku nikah hilang adalah salah satu hal yang fatal.

Buku nikah digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti membuat akta lahir anak, ibadah haji, pengajuan kredit rumah, bahkan pinjam uang ke bank. Sebagian orang menyimpan buku nikah secara baik, namun ada juga yang terkadang lupa menaruh hingga hilang atau rusak. Nah, berdasarkan hal tersebut, kalau buku nikah milik kamu dan pasangan hilang atau hanya ada salah satunya saja, kamu harus cepat-cepat mengurus pergantian buku nikahmu yang baru, lho.

Peraturan Menteri Agama Tentang Buku Nikah Hilang

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, yaitu proses yang bebas biaya atau gratis. Kemenag mengeluarkan aturan mengenai buku nikah yang hilang atau rusak.

Pasal 35 Permenag 19/2018 mengatur apa yang harus dilakukan ketika buku nikah anda hilang yaitu dengan cara :

1. Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.

2. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

buku nikah hilang

Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk mendapatkan buku nikah yang baru jika buku nikahmu hilang. Simak poin-poin di bawah ini, yuk!

1. Datang ke KUA

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor KUA di mana pernikahan kamu tercatat. Tidak perlu formal, pada tahap ini kamu hanya cukup bertanya dan mencari informasi apa saja yang dibutuhkan untuk membuat duplikat buku nikah. Sebaiknya kamu bisa mengingat tanggal, bulan, serta tahun kamu melangsungkan pernikahan, sebab hal tersebut akan mempermudah pegawai KUA guna mencari arsip pernikahan kamu dulu.

2. Datang ke Kelurahan

Tujuan datang ke kantor kelurahan di mana kamu tinggal adalah untuk mendapatkan surat pengantar kehilangan yang akan dibuat di kantor polisi. Hal penting yang harus kamu ingat sewaktu di kantor KUA sebelumnya tadi, kamu wajib meminta nomor seri buku nikah karena saat berada di kelurahan dan juga kantor polisi, nomor tersebut akan ditanyakan oleh petugas.

3. Datang ke Kantor Polisi

Setelah mendapatkan surat pengantar berisi nomor seri buku nikah dari kelurahan, langkah selanjutnya datang ke kantor Polsek di kecamatan kamu untuk pembuatan surat kehilangan. Kamu akan mendapatkan pertanyaan mengenai kronologi kehilangan seperti, di daerah mana surat tersebut hilang, hari apa, tanggal berapa dan jam berapa. Tidak perlu pusing, jawab saja seingatnya, karena hal itu hanya untuk formalitas saja.

4. Kembali ke KUA

Setelah surat kehilangan berhasil dibuat, kamu bisa langsung kembali mendatangi kantor KUA untuk menyerahkan berkas tadi. Jika dokumen dan data telah terpenuhi, maka pihak KUA akan langsung membuat duplikat buku nikah yang kamu minta. Tak perlu menunggu lama, duplikat tersebut biasanya akan langsung jadi.

Biaya Mengurus Pergantian Buku Nikah

Mengurus pergantian buku nikah kamu dan pasangan sama sekali tidak dipungut biaya, lho, alias gratis. Kementerian Agama (KEMENAG) memberi kemudahan dalam segala urusan dan layanannya sehingga jangan sampai kamu tertipu karena menyerahkan segala urusan dengan calo. Lebih baik kamu dan pasangan secara bersama-sama mengurus segala hal yang memang harus diurus.

Buku Nikah Tidak Bisa Dipalsukan

Meskipun prosesnya mudah dan cepat, pergantian dokumen buku nikah ini tergolong aman, lho. Buat kamu yang berniat memalsukan buku nikah dengan sengaja meminta buku nikah yang baru padahal belum menikah dan punya niat yang nggak baik, nggak akan bisa. Pergantian buku di KUA memerlukan verifikasi data apakah catatan pernikahan kamu dan pasangan ada dalam arsip atau tidak. Ketika tidak ditemukan data antara kamu dan pasangan maka, bisa dipastikan kamu nggak akan diberi izin untuk bisa melakukan pergantian buku nikah. Jadi, nggak ada lagi deh yang bisa memalsukan buku nikah.

Jadi itulah langkah-langkah dan ketentuan jika buku nikahmu hilang atau rusak. Namun sebaiknya kamu menjaga buku nikahmu agar terhindar dari hal-hal seperti itu. Mengurus buku nikah akan memakan waktu untuk mengurusnya kembali, lho!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *