Ingin Mengurus Surat Nikah? Mudah Kok!

Ingin Mengurus Surat Nikah? Mudah Kok!

Prosedur cara mengurus surat nikah memang tidak sesulit urusan akad dan resepsi, tapi jangan sampai dilupakan, loh. Apa arti pernikahan tanpa surat nikah? Nah, untuk mempermudah kamu, berikut akan kami jelaskan cara mengurus surat nikah.

Tahukah kamu? Menikah di hadapan Tuhan saja tidak cukup. Kita juga perlu menikah di hadapan negara. Sebagian orang akan malas mengurus sendiri surat nikah dan melemparnya ke pihak lain untuk mengurusnya, seperti Wedding Organizer, mengingat berurusan dengan instansi pemerintahan tentunya panjang sekali prosedurnya dan menghabiskan waktu yang cukup lama apalagi banyak yang masih belum tahu cara mengurus surat nikah. Namun, pembuatan akte nikah ini harus tetap dilakukan, ya! Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita patuh terhadap peraturan negara.

Sebelum membahas cara mengurus surat nikah, berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh apabila memiliki Buku Nikah! (Kartu Nikah)

  1. Mempermudah orang tua mendapat hak asuh atas anak-anaknya
  2. Mempermudah proses mengadopsi anak
  3. Mempermudah urusan administrasi rumah sakit
  4. Mempermudah proses pindah domisili
  5. Mempermudah proses hukum terhadap pasangan yang menjadi korban KDRT
  6. Mempermudah pasangan untuk mendapatkan perlindungan hukum
  7. Dst.

Bagaimana? Sekarang sudah semakin mantap untuk membuat surat nikah, kan? Nah, berhubung proses ini akan memakan waktu yang lumayan panjang. Disarankan agar kamu dan pasangan meluangkan waktu sekurang-kurangnya satu hingga tiga bulan untuk pergi mengajukan pencatatan sipil dengan dokumen dan surat-surat yang diperlukan.

Perlu diperhatikan bahwa lamanya waktu pengurusan ini bergantung kepada agama yang dianut, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi upacara pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana kamu menumpang nikah.

Sebaiknya kesampingkan dulu detail pernikahan lainnya. Kebanyakan pasangan baru sibuk mendaftarkan pernikahannya pada detik-detik terakhir lantaran sibuk mempersiapkan hal yang lainnya. Padahal akan lebih baik apabila urusan ini diselesaikan dulu agar pasangan dapat merencanakan urusan pesta yang lain dengan tenang dan nyaman. Berikut ialah cara mengurus surat nikah beserta dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan kamu:

Cara mengurus surat nikah

  1. Pertama-tama, kamu harus membuat surat pengantar. Lakukan dengan mengunjungi kantor RT/RW kamu .

    Surat ini adalah salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan kamusecara hukum agama dan hukum negara. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP kamu dan pasangan.

  2. Kemudian, kamu harus membuat surat keterangan belum menikah (N1, N2, N3, dan N4).

    Surat ini bisa kamu dapatkan di kantor kelurahan.
    N1: Surat keterangan untuk nikah
    N2: Surat keterangan asal-usul
    N3: Surat persetujuan mempelai
    N4: Surat keterangan tentang orang tua
    Kamu perlu membawa dokumen-dokumen berikut sebagai syarat untuk mendapatkan surat N1-N4:

  3. Fotokopi KTP pemohon (masing-masing 2 lembar)

  4. Fotokopi KTP orang tua pemohon (masing-masing 2 lembar)

  5. Surat pengantar yang telah ditandatangani RT/RW

  6. Fotokopi surat pengantar (2 lembar)

  7. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon (masing-masing 2 lembar)

  8. Fotokopi Kartu Keluarga (masing-masing 2 lembar)

  9. Fotokopi KTP kedua saksi (1 lembar per orang)

  10. Materai Rp 6000,-

  11. Kembalikan formulir ke kelurahan

    Setelah itu, kembalikan seluruh formulir permohonan N1-N4 ke kantor kelurahan. Jangan lupa, formulir yang menyatakan saksi-saksi harus disertai dengan tanda tangan kedua saksi sesuai dengan KTP yang kamu kumpulkan.

  12. Lalu, petugas akan meminta kamu untuk memfotokopi formulir yang telah ditandatangani sebanyak dua lembar per suratnya.

  13. Seluruh surat-surat keterangan belum menikah yang kamu buat dapat dibawa pulang.

  14. Persiapkan dokumen agama

    Kemudian, kamu harus persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum agama. Persyaratan upacara pernikahan ini dapat berbeda tergantung pada tempat upacara pernikahan dilaksanakan.

ISLAM:
a. Surat permohonan akad nikah di masjid
b. Surat keterangan N1-N4
c. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari puskesmas setempat
d. Pos Foto berukuran 3×2 (3 lembar)
e. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin masing-masing
f. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja
g. Berkas asli dan fotokopi KTP
h. Berkas asli dan fotokopi KK
i. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran
j. Akta pernikahan orang tua
k. Dokumen lain yang diperlukan oleh masjid, KUA, atau tempat akad nikah akan dilaksanakan.

KRISTEN/KATOLIK:
a. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan (3 lembar)
b. Surat baptis
c. Surat pengantar / sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja
d. Surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja
e. Surat keterangan N1-N4
f. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
g. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja
h. Berkas asli dan fotokopi KTP
i. Berkas asli dan fotokopi KK
j. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran
k. Akta pernikahan orang tua
l. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal
m. Dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral, atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

HINDU:
a. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan (3 lembar)
b. Surat keterangan pemeluk agama Hindu
c. Surat permohonan pemberkatan di pura
d. Surat keterangan N1-N4
e. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
f. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja
g. Berkas asli dan fotokopi KTP
h. Berkas asli dan fotokopi KK
i. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran
j. Akta pernikahan orang tua
k. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal
l. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan

BUDDHA:
a. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan (3 lembar)
b. Surat permohonan pemberkatan di wihara
c. Surat keterangan N1-N4
d. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
e. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja
f. Berkas asli dan fotokopi KTP
g. Berkas asli dan fotokopi KK
h. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran
i. Akta pernikahan orang tua
j. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal
k. Dokumen lain yang diperlukan oleh wihara, kelenteng, atau tempat pemberkatan dilaksanakan

Dihimbau kepada calon pengantin agar tidak memakai jasa calo dalam mengurus akte pernikahan ini. Selain karena biaya yang dikeluarkan lebih besar, segala sesuatu yang berhubungan dengan data pribadi tidak seharusnya dipegang oleh pihak lain. Ditambah lagi dengan maraknya kasus pencatatan sipil palsu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *