Mahar pernikahan seperangkat alat sholat

Makna Mendalam dari Mahar Seperangkat Alat Sholat. Sudahkah Kamu Tau?

Islam merupakan agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat di Indonesia, dimana populasi Muslim berjumlah 237, 55 juta jiwa atau sekitar 86,7% dari total penduduk keseluruhan Indonesia. Tak hanya terbanyak di Asia Tenggara, jumlah ini juga menjadikan Indonesia menjadi negara dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia. 

Dengan banyaknya jumlah masyarakat Muslim di negeri ini, tentu kamu sudah tidak asing lagi dengan tata cara, adat, atau bahkan kebiasaan pengantin Muslim di Indonesia saat melangsungkan pernikahan, bukan? Di mana, salah satunya adalah menjadikan seperangkat alat sholat sebagai mahar atau mas kawin dalam pernikahan. Apakah kamu juga salah satu yang sudah atau akan menggunakan seperangkat alat sholat sebagai mas kawin?

Bukan sekadar sebagai seserahan, tapi ternyata mahar dalam bentuk seperangkat alat sholat ini memiliki makna mendalam loh saat dijadikan sebagai mas kawin! Yuk simak penjelasannya!

Mahar dalam Agama Islam

Mahar seperangkat alat sholat
Foto: Seserahan.id

Mas kawin, atau yang sering disebut juga sebagai mahar, merujuk pada sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat pernikahan. Mahar merupakan salah satu persyaratan penting untuk sahnya sebuah pernikahan, terutama dalam konteks Islam. Hal ini tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi, 

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Besaran Mahar

Dalam agama Islam, mahar yang dianggap baik adalah yang tidak memberatkan pihak yang memberikannya. Dalam hal ini adalah pihak calon pengantin laki-laki Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh harta yang dijadikan mahar. Di antaranya harus memiliki nilai, diketahui jenisnya, mampu dipenuhi oleh pemberi mahar, dan memiliki manfaat yang sesuai.

Harta yang dijadikan mahar seharusnya memiliki nilai yang sesuai dengan kemampuan pemberi mahar dan diketahui jenisnya. Selain itu, harta tersebut harus dapat diberikan dengan mudah tanpa menimbulkan beban berlebihan. Jika mahar berupa benda, barang tersebut seharusnya memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh penerima mahar atau barang tersebut pantas dihargai dengan sejumlah harta.

Berbagai opsi untuk pemberian mahar, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, menjadi pertimbangan bagi pasangan yang akan menikah. Namun, dalam perspektif Islam, terdapat pandangan khusus mengenai mahar yang dianggap paling baik. Menurut ajaran Islam, mahar yang terbaik adalah yang tidak memberatkan atau menyulitkan calon suami dalam hal mahar.

Prinsip utama yang ditekankan adalah pemberian mahar yang sesuai dengan kemampuan. Jika seorang pria memiliki kemampuan untuk memberikan mahar yang besar, hal itu diperbolehkan. Namun, jika kemampuannya terbatas dan tidak mampu memberikan mahar yang besar, tidak perlu dipaksakan. Ini karena dasar dari pernikahan dalam pandangan Islam adalah niat baik, dan tidak seharusnya menjadi sumber kesulitan atau beban yang berlebihan.

Dalam konteks hukum Islam, mahar dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan oleh syariat Islam dengan tegas, dan meninggalkannya dengan sengaja dapat mengakibatkan hukuman. Oleh karena itu, Islam menetapkan kewajiban bagi seorang suami atau pria untuk menyerahkan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya. Ini menjadi bagian integral dari proses pernikahan dalam ajaran Islam.

Jenis Mahar yang Bisa Diberikan

Mahar pernikahan
Foto via Beblooms Seserahan

Dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, dijelaskan bahwa “yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”

Pernyataan ini mencerminkan prinsip bahwa mahar dalam konteks Islam dapat berupa berbagai jenis harta atau benda yang memiliki nilai dan dapat dihargai. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk menentukan mahar sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama.

Prinsip ini juga menggarisbawahi bahwa mahar tidak hanya terbatas pada satu jenis harta atau bentuk tertentu. Melainkan, dapat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Oleh karena itu disimpulkan, bahwa mahar bisa diberikan dalam bentuk berupa:

1. Harta atau materi, dengan berbagai macam bentuk 

Ini mencakup segala jenis kekayaan materi yang memiliki nilai dan dapat dihargai. Contoh dari bentuk-bentuk mahar ini dapat melibatkan uang tunai, perhiasan, properti, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Dengan demikian, pasangan yang akan menikah memiliki fleksibilitas dalam memilih jenis harta atau materi yang dijadikan mahar, sesuai dengan keinginan, kemampuan, dan kesepakatan bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam surat An-Nisa ayat 24.

2. Mahar juga dapat berupa sesuatu yang dapat diambil upahnya atau dalam bentuk jasa 

Ini mencakup kontribusi atau komitmen dari pihak mempelai pria yang dapat diukur dalam bentuk pelayanan atau tugas tertentu yang dijanjikan sebagai bagian dari mahar. Contoh dari mahar jenis ini melibatkan janji untuk melakukan pekerjaan tertentu, menyediakan layanan tertentu, atau memberikan kontribusi dalam bentuk usaha atau keahlian khusus. Dengan demikian, mahar tidak hanya terbatas pada aspek materi, tetapi juga melibatkan keterlibatan aktif atau komitmen dalam bentuk jasa yang dapat memberikan nilai tambah pada pernikahan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Qashash ayat 27 dijelaskan:

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

3. Mahar juga dapat berupa manfaat yang akan kembali kepada sang wanita 

Ini mencakup janji atau komitmen untuk memberikan sesuatu yang akan memberikan manfaat langsung atau tidak langsung kepada mempelai perempuan. Contoh dari mahar jenis ini bisa termasuk hak-hak atau manfaat tertentu, seperti hak atas pendidikan, hak atas perlindungan finansial, hak atas kesejahteraan, atau janji untuk memberikan dukungan dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan demikian, mahar dalam bentuk manfaat ini menekankan pada aspek perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak yang akan memperkuat posisi dan keberlanjutan sang wanita dalam pernikahan. Dalam sebuah hadits, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata;

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyay (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)

Bolehkan Seperangkat Alat Sholat Menjadi Mahar?

arti mahar pernikahan
Foto via Beblooms Seserahan

Dalam konteks Islam, penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mahar pernikahan dapat dianggap sah, terutama jika pihak yang menerima mahar menyetujuinya. Sesuai dengan namanya yakni seperangkat alat sholat, maka diharapkan isinya tak hanya mukena saja, tapi juga melibatkan sajadah, tasbih, Al-Qur’an atau barang-barang lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah sholat.

Seperangkat alat sholat sebagai mahar boleh saja diberikan, namun harus dipastikan bahwa benda-benda tersebut digunakan dan bermanfaat bagi sang istri dalam kehidupan sehari-hari nantinya, agar sesuai dengan prinsip kebijakan dan keadilan dalam Islam. Dalam Islam, mahar diharapkan tidak hanya sebagai formalitas semata, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan untuk mempermudah kehidupan pasangan yang baru menikah. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa syarat-syarat umum mahar masih tetap berlaku, yakni mahar harus memiliki nilai, dihargai, dan diberikan dengan niat baik. Selain itu, persetujuan dari kedua belah pihak yang akan menikah sangat penting dalam menentukan jenis mahar yang diterima. 

Pandangan mengenai nilai mahar sendiri berbeda-beda sesuai mazhabnya, di antaranya:

1. Mazhab Syafi’i 

Menurut Mazhab Syafi’i, tidak ada standar baku yang bersifat wajib mengenai besarnya mahar. Hal ini sejalan dengan ajaran bahwa pernikahan seharusnya tidak memberatkan atau menyusahkan pihak yang terlibat.

2. Mazhab Hanafi: 

Menurut madzhab Hanafi, minimal mahar yang dianjurkan adalah 10 dirham. Namun, perlu dicatat bahwa ini bersifat anjuran dan bukan ketentuan yang bersifat mutlak. Beberapa ulama Hanafi berpendapat bahwa tidak ada batas minimal yang harus dipenuhi.

3. Mazhab Maliki 

Minimal mahar yang dianjurkan adalah 3 dirham menurut Madzhab Maliki. Seperti halnya dengan madzhab Hanafi, pendapat ini bersifat anjuran dan bukan ketentuan yang wajib. Ada pula pandangan di antara ulama Maliki yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal yang ditetapkan.

4. Pendapat Lain 

Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak ada batasan minimal yang diwajibkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa mahar seharusnya disesuaikan dengan kemampuan pemberi mahar dan kebutuhan masing-masing pasangan.

Beberapa pandangan di atas menunjukkan adanya fleksibilitas dalam menentukan besarnya mahar. Yang mana memungkinkan pasangan untuk merancang pernikahan mereka dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kebutuhan khusus mereka. Dan, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kesepakatan, dan keseimbangan. 

Selain itu dalam prakteknya, banyak pasangan yang mengambil pendekatan kreatif dan bervariasi dalam menentukan mahar sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi lokal mereka. Oleh karena itu, asalkan mahar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan disepakati oleh kedua belah pihak, seperangkat alat sholat dapat dijadikan mahar.

Makna Mendalam dibalik Mahar Seperangkat Alat Sholat

Seperangkat alat sholat mahar pernikahan
Foto via Beblooms Seserahan

Meski sepertinya sederhana dan terkesan tak bernilai materi, namun mahar atau mas kawin seperangkat alat sholat memiliki makna immateriil yang sangat mendalam, mencerminkan tanggung jawab suami yang begitu besar terhadap istrinya akan komitmen untuk membimbing dan mengajari istri dalam hal agama, untuk memastikan bahwa pernikahan ini tak hanya bahagia di dunia, tapi juga di akhirat kelak. Berikut beberapa makna dari seperangkat alat sholat yang dijadikan sebagai mahar:

  1. Mukena sebagai pengingat sholat: Mukena menjadi simbol bahwa suami akan selalu mengingatkan istri dan keluarga untuk tidak lupa meninggalkan kewajiban menjalankan sholat fardhu maupun sunnah.
  2. Mushaf Al-Qur’an: Pemberian Al-Qur’an sebagai mahar menunjukkan tanggung jawab suami untuk mengajari istri membaca dan memahami Al-Quran. Untuk itu, penting bagi suami untuk memperdalam ilmu dalam mengaji, karena pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an menjadi bagian dari tanggung jawab suami.
  3. Tasbih sebagai ajakan untuk berdzikir: Suami memiliki kewajiban untuk memastikan kemaslahatan keluarganya melalui aktivitas berdzikir. Untuk itu, memberikan tasbih sebagai mahar menunjukkan tanggung jawab suami untuk mengajak istri berdzikir kepada Allah.
  4. Sajadah sebagai tempat ibadah yang layak: Simbolisasi sajadah sebagai tempat beribadah menunjukkan tanggung jawab suami untuk menyediakan tempat ibadah yang layak bagi istri.

Jika dibeli dengan uang, mungkin nilainya sangat tidak seberapa jika dibandingkan dengan mas kawin lainnya yang jumlahnya jauh lebih besar. Namun di sisi lain, ada tanggung jawab moral, agama dan juga tanggung jawab sehidup semati yang terkandung dalam mahar seperangkat alat sholat itu sendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *