Menikah di Bulan Syawal Saat Pembatasan Sosial

Menikah di Bulan Syawal Saat Pembatasan Sosial

Bulan Syawal, adalah bulan Hijriah tepat di Hari Raya Idul Fitri dan sebulan setelahnya. Bulan ini, bagi umat muslim adalah bulan yang spesial selain diawali dengan Hari Raya terbesar yaitu Idul Fitri, dianjurkan juga untuk menikah di bulan Syawal ini.

Menurut Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam  menikahi istrinya yaitu Aisyah pada bulan Syawal, oleh sebab itu, para ulama memfatwakan keutamaan untuk menikah di bulan tersebut. Tak hanya itu, Aisyah juga menikahkan para wanita di bulan Syawal pula.

Anjuran menikah pada bulan ini juga sebagai pertanda bahwa tidak ada ‘hari sial’ untuk melangsungkan pernikahan, karena kepercayaan zaman dulu menikah di bulan Syawal akan menyebabkan kesialan.

Setiap umat muslim sejatinya dilarang untuk mempercayai thiyarah, atau menganggapmerasa bernasib sial karena sesuatu.

Kendala Menikah di Bulan Syawal di Tengah Pembatasan Sosial

Sejak Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia pada awal tahun 2020, pemerintah dengan sigap melakukan pencegahan perluasan wabah dengan aturan-aturan ketat semisal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Karantina wilayah, dan peraturan lainnya.

Kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti konser musik, acara keagamaan dan lainnya dilarang sampai waktu yang belum ditentukan. Termasuk yang dilarang adalah acara resepsi pernikahan. Lalu bagaimana kalau kamu ingin menikah di bulan Syawal namun terkendala oleh peraturan dari pembatasan sosial?

Acara-acara yang mengumpulkan orang banyak memang dilarang, namun Kantor Urusan Agama (KUA) tetap membolehkan kita untuk melaksanakan pernikahan dengan protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya adalah:

  • Pelaksanaan akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA
  • Maksimal yang menghadiri prosesi tersebut adalah 10 orang
  • Wajib menggunakan masker
  • Wajib menggunakan sarung tangan

Dengan kondisi di atas, berarti kamu tetap bisa melangsungkan pernikahan di bulan Syawal ini, Dear. Tentunya, ini kabar baik bagi kamu dan calon pendamping hidupmu, ‘kan?

Bagaimana dengan Resepsi Pernikahan?

Menikah di Bulan Syawal Saat Pembatasan Sosial
Foto: Wedding Market

Kamu bisa melaksanakan akad nikah dengan protokol kesehatan yang telah disebutkan. Namun, bagaimana dengan resepsi pernikahan? Sayangnya pemerintah masih belum memperbolehkan acara ini digelar.

Namun, hal ini tidak menjadikan kebahagiaan kamu melangsungkan pernikahan berkurang. Karena dengan prosesi akad saja pun kamu telah sah menjadi suami-istri yang diakui negara dan agama. Apalagi, bagi kamu yang ingin menikah di bulan Syawal karena mengharapkan pahala, kamu tetap telah melaksanakan keutamaan tersebut.

Kamu bisa melangsungkan acara resepsi pernikahan pada saat pandemi ini berakhir. Hal ini tentunya tidak mengapa dan semua kerabat serta sahabat pasti akan memaklumi hal tersebut. Jangan lupa untuk memberikan kabar terlebih dahulu kepada mereka sebelum kamu melangsungkan akad, ya.

Meski di tengah pandemi Covid-19 yang mewabah ini, bukan berarti kamu harus menunda bahkan membatalkan pernikahan kamu. Kamu bisa melakukan ibadah yang agung ini dengan melaksanakan Akad dan melakukan resepsinya setelah wabah berakhir sehingga pahala Sunnah menikah di bulan Syawal bisa kamu terapkan.

Untuk hal-hal seputar persiapan pernikahan pun banyak yang bisa kamu lakukan secara online seperti mengirimkan undangan pernikahan digital, menyewa busana pengantin melalui internet dan memesan cincin kawin secara online.

V&Co Jewellery memberikan kamu pengalaman berbelanja cincin kawin online dengan mudah dan simpel melalui website, marketplace bahkan WhatsApp. Kamu juga bisa mendapatkan cincin emas yang ready stock sehingga bisa langsung kamu dapatkan tanpa harus menunggu waktu produksi. Kunjungi daftar kontak V&Co Jewellery.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *