Di seluruh dunia, salah satunya di Indonesia tengah mengalami pandemi virus Covid-19. Banyak sekali dampak yang di alami masyarakat Indonesia. Salah satunya bagi para calon pengantin yang ingin menikah harus melakukan pendaftaran nikah online, lho.
Memang, ini merupakan salah satu kendala yang dialami oleh para calon pengantin yang ingin menikah di bulan Februari hingga Mei 2020. Sebagian besar calon pengantin ada yang pesta pernikahannya sudah dekat dengan hari-H. Namun, sayangnya harus mengalami pengunduran tanggal pernikahan mereka.
Beda halnya, jika pasangan yang baru memulai untuk mempersiapkan segala keperluan pernikahan namun terhalang dengan adanya pandemi virus Covid-19 ini. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan ya, ladies?
Eits, tidak perlu khawatir ya, dear. Ada berita baik yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang ingin mengurus pernikahan. Karena sekarang, telah di buka pendaftaran nikah online bagi para pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka.
Apa Kata Kemenag Mengenai Pendaftaran Nikah Online?
Kementerian Agama RI memastikan selama sistem work from home (WFH) ini, tetap melayani pendaftaran pernikahan secara online. Maka dari itu, Para Pegawai Negeri Sipil akan tetap berjalan dalam melayani pencatatan nikah. Kebijakan ini memang adanya karena pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Terkait hal di atas memang diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. Langkah ini diambil usai Kemenag menetapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020 mendatang.
Kamaruddin cukup yakin dengan layanan berbasis online ini bisa melakukan pencatatan nikah tetap berjalan. Hanya saja, layanan ini berlaku khusus bagi calon pengantin yang sudah pernah mendaftar sebelum kebijakan work from home diberlakukan pemerintah.
“Untuk saat ini, karena kebijakan work from home bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah pernah mendaftar sebelumnya,” jelasnya.
Tahapan Pendaftaran
Jika kamu ingin melakukan pendaftaran nikah online. Tentunya, akan ada beberapa tahapan yang perlu kamu lewati. Berikut di bawah ini beberapa tahapannya. Simak baik-baik ya.
1. Akses website resmi simkah.kemenag.go.id
2. Klik icon daftar menikah
3. Selanjutnya, pilih lokasi pernikahan kamu, seperti provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan yang ingin kamu gelar
4. Kemudian, masukkan nama kamu dan pasangan yang akan menikah
5. Masukkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran pernikahan
6. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
7. Upload foto sebagai tanda pengenal calon pengantin
8. Terakhir, cetaklah bukti pendaftaran kamu
Kamarudin telah memberikan imbauan pada keluarga calon pengantin untuk sebisa mungkin tidak menggelar pesta pernikahan selama pandemi virus Covid-19 ini. Kini, pemerintah telah melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan imbauan social distancing.
Dan bagi calon pengantin yang telah mengalami pengunduran pesta pernikahan. Acara pesta pernikahan atau seremonial bisa dijadwalkan ulang setelah pandemi virus Covid-19 ini berakhir. Hal ini dimaksudkan agar prosesi pernikahan kamu bisa berjalan dengan aman, tentram dan damai tanpa adanya rasa khawatir perihal Covid-19 nantinya.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial pernikahan dijadwal ulang saja sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutup Kamaruddin.
Begitulah ulasan mengenai pendaftran nikah online dari Kemenag. Bagi kamu yang mengalami pengunduran pesta pernikahan, jangan terlalu cemas dan khawatir. Lalu, bagi kamu yang ingin melakukan pencatatan nikah, dipermudah dengan pendaftaran nikah online.
Setiap musibah, pada akhirnya akan memberikan hikmah bagi setiap orang, kan? Selalu bersyukur dan tetap jaga kesehatan, ya!