Perkembangan cincin pria memang tidak terlalu diekspos terus menerus seperti cincin wanita. Apakah Anda tahu dalam ajaran islam, seorang pria muslim tidak boleh menggunakan cincin pria yang sembarangan?
Berkebalikan dengan wanita muslim yang diizinkan menggunakan perhiasan dari aneka material. Tentunya untuk kebanyakan pria muslim sudah mengetahui fakta bahwa menggunakan perhiasan berbahan emas adalah haram hukumnya, biarpun tidak dipungkiri bahwa ada juga yang tidak tahu bahwa penggunaan emas untuk laki-laki ialah haram lantaran ketidaktahuan bahwa cincin nikah pria muslim berbeda dengan yang dikenakan wanita karena kebanyakan toko perhiasan pun menjual cincin kawin secara sepasang dengan bahan yang sama. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR An-Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392)
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang cincin emas (bagi laki-laki).” (HR Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089)
Rasulullah SAW juga bersabda melalui Abu Musa Radhiallahu ‘Anhu:
“Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari ummatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi)
Bahkan Ali bin Abu Thalib juga berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memegang sutera ditangan kanan dan emas ditangan kiri seraya bersabda, ‘Keduanya ini haram bagi laki-laki dari ummatku.” (HR Abu Daud)
Dari beberapa hadist di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki muslim menggunakan cincin yang berbahan emas dengan alasan apapun termasuk dalam urusan perkawinan atau pernikahan.
Sementara itu seorang laki-laki muslim yang menggunakan cincin selain dari bahan emas hukumnya mubah atau diperbolehkan. Bahkan Nabi Muhammad pun memakai cincin dengan ukiran nama Muhammad Rasulullah yang terbuat dari bahan perak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini seorang laki-laki muslim boleh saja menggunakan cincin kawin, yang penting adalah cincin tersebut tidak terbuat dari bahan emas, dan jika terbuat dari bahan emas maka haram hukumnya. Sebagaimana hadist yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu bahwa pada saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di jarinya, maka pada saat itu Rasulullah langsung melepaskan cincin itu dari laki-laki tersebut dan kemudian membuangnya. Lalu Beliau bersabda:
“Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” (HR Muslim)
Hadist ini semakin memperjelas bahwa seorang laki-laki muslim benar-benar haram hukumnya menggunakan perhiasan berbahan emas. Ia boleh saja menggunakan cincin kawin, tapi dengan satu catatan cincin tersebut tidak berbahan emas, bisa terbuat dari bahan perak atau palladium.
Nah, untuk cincin kawin sudah ada hadist yang membuktikan bahwa penggunaannya diperbolehkan biarpun dalam ajaran islam tidak ada syari’at dan tidak termasuk rukun islam, syarat dalam pernikahan, ataupun kewajiban menikah yang harus dipenuhi.
Cincin pria muslim umumnya tidak punya banyak model, hanya begitu-begitu saja. Lalu, bagaimana jika kamu ingin menggunakan cincin yang lebih stylish tapi sesuai dengan syariat islam? Well, kamu bisa temukan cincin pria yang pas untuk kamu di V&Co Jewellery. Cincin ini punya ukiran syahadah di permukaannya.
Dimana lagi, kamu bisa menemukan cincin unik seperti ini? Tidak usah khawatir, untuk bahan cincinnya, kamu bisa pilih, mau perak atau palladium apapun bisa. Namun, ingat, jika memakai cincin dengan ukiran syahadah ini, kamu harus melepasnya saat masuk kamar mandi ya!