syarat numpang nikah

Ini Dia Syarat Numpang Nikah dan Prosedurnya, Buat Pasangan yang Beda Domisili

Jodoh adalah salah satu misteri terbesar dalam hidup. Kita tidak tahu asal, waktu, dan tempat ditemukannya oleh jodoh. Bisa saja tetangga sendiri, atau bahkan seseorang dari negeri jauh di luar sana. Nah, jarak inilah yang terkadang membuat kita harus pandai mengatur strategi agar bisa menikah dan membuat kedua belah pihak merasa nyaman.

Menikahi seseorang yang tinggal tidak jauh dengan kita akan memudahkan acara pernikahan. Namun bagaimana jika pasangan kita tinggal di provinsi atau bahkan pulau yang berbeda? Bagaimana sebaiknya pernikahan dilakukan agar tetap berkesan?

Inilah mengapa ada konsep numpang nikah di mana kamu dan pasangan bisa menikah di kota selain tempat tinggal asal. Apa itu numpang nikah? Apa saja syarat numpang nikah? Bagaimana prosedurnya? Semua akan kami bahas tuntas di sini. Yuk simak!

Apa Itu Numpang Nikah

akad nikah
Foto via The Sasongko Wedding Organizer

Numpang nikah adalah sebutan untuk kamu dan pasangan yang berbeda domisili dan ingin melangsungkan pernikahan di daerah lain. Inilah mengapa disebut sebagai ‘numpang nikah’. Tidak semua pasangan membutuhkan surat numpang nikah, namun untuk pasangan yang tidak bisa menikah di domisili asal, perlu membuat surat numpang nikah ini.

Ada banyak alasan mengapa pasangan memutuskan untuk menikah di daerah lain. Seperti karena tidak bisa mengambil cuti untuk menikah di kampung halaman, atau mengambil lokasi tengah antara kedua belah pihak, atau alasan lainnya.

Untuk bisa melangsungkan numpang nikah, kamu dan pasangan perlu membuat surat numpang nikah. Surat ini berisi permintaan izin untuk menggunakan lokasi yang dituju agar kamu dan pasangan dapat melangsungkan pernikahan. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan berisi informasi yang dibutuhkan untuk akad nikah.

Syarat Numpang Nikah

mengurus surat nikah
Foto: Sakti Wedding Organizer

Agar bisa melangsungkan pernikahan di KUA daerah lain, kamu membutuhkan surat numpang nikah atau yang disebut juga sebagai surat rekomendasi. Kamu hanya perlu memenuhi syarat numpang nikah di bawah ini untuk bisa mendapatkan surat numpang nikah dari KUA. Persyaratannya yaitu:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua calon pengantin.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) kedua calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua calon pengantin.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir kedua calon pengantin.
  • Pas foto 3×4 dan 2×3. Namun kami sarankan agar kamu juga menyiapkan foto berukuran 4×6 mengingat ada beberapa wilayah yang mensyaratkan ukuran foto tersebut. Jangan lupa untuk menanyakan background foto yang diperlukan serta memastikan apakah foto harus berwarna atau cukup hitam-putih saja.
  • Materai 10.000.
  • Biaya administrasi.
  • Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan.

Cukup banyak bukan persyaratan yang harus dipenuhi? Untuk itu, pastikan kamu meluangkan waktu agar dapat mengurus persyaratan tersebut agar bisa cepat diselesaikan.

Prosedur Numpang Nikah

foto buku nikah
Fotografi: Carol Kuntjoro

Setelah semua dokumen dan syarat numpang nikah sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah kamu perlu melewati prosedur numpang nikah di bawah ini:

1. Kunjungi RT dan RW

Salah satu syarat numpang nikah adalah dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili asli. Kamu cukup mendatangi kediaman Ketua RT dan RW sambil membawa KTP dan KK baik yang asli maupun yang fotokopi. Kemudian utarakan maksud dan tujuanmu mengunjungi mereka dan kamu bisa meminta surat pengantar yang dibutuhkan.

2. Kunjungi Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kamu bisa mengunjungi kantor Kelurahan untuk meminta surat lain yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan. Saat mengunjungi kelurahan, kamu harus membawa:

  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Oas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 2×3 sebanyak 3 lembar.

Di Kelurahan, kamu akan mendapatkan formulir N1, N2, dan N4 yang perlu kamu isi dengan informasi sebenar dan sejelas mungkin. Agar kamu tidak bingung, berikut adalah penjelasan mengenai ketiga formulir di atas:

  • Formulir model N1 atau surat keterangan untuk menikah.
  • Formulir model N2 berisi keterangan asal usul kamu.
  • Formulir model N4 berisi keterangan mengenai data kedua orang tua.

Tidak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan surat keterangan belum pernah menikah jika kamu akan melangsungkan pernikahan untuk pertama kalinya.

Pada tahapan ini, petugas Kelurahan butuh waktu agar semua dokumen yang kamu bawa diperiksa dan ditandatangani oleh sekretaris atau Lurah. Jika sudah, maka semua dokumen akan dikembalikan agar bisa kamu bawa untuk memenuhi syarat numpang nikah ke KUA.

3. Meminta Surat Numpang Nikah ke KUA

Syarat numpang nikah tidak berakhir di situ saja. Kamu masih perlu mengunjungi KUA untuk mendapatkan surat numpang nikah. Ketika mendatangi KUA pun kamu harus membawa dokumen yang diperlukan seperti:

  • Fotokopi KK.
  • Formulir N1, N2 dan N4.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Fotokopi akta kelahiran.

Semua dokumen ini akan diperiksa oleh pihak KUA. Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dan terverifikasi, maka pihak KUA akan menerbitkan surat numpang nikah.

4. Mendatangi KUA Tujuan

Jika surat numpang nikah sudah terbit, kamu bisa langsung mendatangi KUA tujuan dan memberikan surat rekomendasi tersebut. Pastikan kamu memberikannya sesegera mungkin, ya, karena surat numpang nikah ini memiliki masa berlakunya sendiri. Jadi jangan sampai kamu mendatangi KUA tujuan yang di penghujung atau melewati masa berlaku yang telah ditentukan tersebut. Jangan lupa juga untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat numpang nikah ke KUA tujuan.

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai surat numpang nikah, syarat, hingga prosedurnya. Perlu diingat bahwa kamu bisa mendaftarkan surat numpang nikah maksimal 10 hari sebelum hari pernikahan dilangsungkan. Hal ini karena persiapan, proses pembuatan, hingga penerbitan surat numpang nikah tidak bisa selesai dalam waktu satu hari saja. Apalagi kamu harus ke kota atau provinsi lain untuk menyerahkan surat numpang nikah tersebut ke KUA yang sudah dipilih. Jadi pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan menjalani semua prosedur pembuatan surat numpang nikah ini sejak jauh-jauh hari, ya.

Lalu, bagaimana jika kamu tidak memiliki waktu untuk membuat surat nikah. Tenang saja, prosedur ini bisa diwakilkan oleh orang lain seperti oleh keluarga atau orang yang sudah berpengalaman. Hal ini banyak dilakukan oleh orang yang tinggal di desa. Jangan ragu juga untuk menanyakan mengenai prosedur lengkap ke Kelurahan untuk mengetahui alur membuat surat numpang nikah yang benar mengingat setiap daerah bisa saja memiliki alur yang berbeda-beda.

Itu dia pembahasan lengkap mengenai syarat numpang nikah dan prosedur lengkapnya. Semoga artikel ini membantu kamu yang butuh membuat surat numpang nikah, ya. Selamat mencoba!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *