menikah di luar Indonesia

Ingin Menikah di Luar Negeri? Ini Syarat-syaratnya!

Menikah di luar negeri merupakan impian setiap orang. Soalnya, menikah di luar Indonesia mempunyai kesan dan nilai yang amat istimewa apalagi jika itu dilakukan di negara-negara impian yang high-class.

Sudah banyak sekali orang Indonesia melangsungkan pernikahan di luar negeri. Mulai dari orang biasa, pengusaha, artis, hingga pejabat. Namun yang paling banyak diberitakan mengenai pernikahan di luar negeri adalah para artis yang memang mudah lebih dikenal oleh masyarakat karena penampilan sehari-hari mereka di televisi.

Artis-artis seperti Syahrini, Dimas Anggara, Kinaryosih, hingga terakhir Rahma Azhari adalah yang memilih menggelar hari sakral mereka di negara orang. Alasan mereka melakukan itu selain ingin mempunyai kesan yang bisa diingat sampai hari tua, juga karena mengikuti domisili istri/suami, dan karena perbedaan agama yang dianut.

Untuk hal yang terakhir tersebut, UU Pernikahan di Indonesia belum membolehkan atau mengakui pernikahan beda agama. Ladies, sudah pasti kamu ingin juga kan menikah di luar Indonesia seperti mereka-mereka supaya kamu dapat momen yang sungguh luar biasa?

Tentunya kamu bertanya-tanya dan penasaran bagaimana caranya menikah di luar negeri? Untuk hal tersebut, di bawah ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui supaya kamu bisa benar-benar melaksanakannya.

Syarat Menikah di Luar Negeri

Ingin Menikah di Luar Negeri? Ini Syarat-syaratnya!
Foto: Discover walks

Sebenarnya syarat untuk menggelar pernikahan di luar Indonesia itu hampir mirip dengan syarat menggelar pernikahan di dalam negeri. Meski begitu, ada beberapa perbedaan dalam tahapannya terutama dalam persyaratan administrasi.

Syarat Administrasi

Yang mesti kamu ajukan dalam syarat administrasi itu adalah sebagai berikut:

  • Surat izin dari orang tua atau wali
  • Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang dibuat oleh Polres di tempat tinggal masing-masing calon pengantin
  • Surat pernyataan belum pernah menikah. Apabila yang menikah berstatus janda atau duda dapat melampirkan surat keterangan belum menikah lagi, dan harus bermaterai Rp 6.000 disertai dengan fotokopi akta cerai beserta aslinya
  • Surat pengantar dari RT/RW tempat domisili sesuai KTP
  • Surat pengantar dari lurah atau kepala desa berupa form N1, N2, dan N4. N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orang tua), dan N4 surat keterangan orang tua
  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan KTP orang tua, foto berlatar belakang biru 4×6, 3×4, dan 2×3 masing-masing 3 lembar
  • Kemudian siapkan visa ke negara tujuan menikah, dan sudah harus approved
  • Siapkan paspor, fotokopi KTP, KK, dan akte lahir yang sudah diterjemahkan
  • Setelah semua dokumen sudah dipersiapkan sebagai syarat awal dalam administrasi, kamu selanjutnya harus membuat surat keterangan numpang Nikah di KUA.
  • Surat ini khusus bagi pasangan yang beragama Islam, dan bagi yang non-muslim bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor catatan sipil.

Proses di Kedutaan Besar

Apabila semua syarat administrasi sudah sesuai, langkah selanjutnya adalah kamu harus mendatangi kedutaan besar negara yang akan kamu jadikan sebagai lokasi pernikahan. Di sini semua berkas kamu yang menjadi syarat administrasi akan diterjemahkan lalu pihak kedutaan besar akan memberikan izin, dan akan menghubungi lembaga pernikahan di negara tujuan kamu tersebut.

Apabila semua sudah didapat dan beres, kamu dan pasanganmu bisa menggelar pernikahan di luar negeri terutama di negara impianmu. Setelah itu kamu wajib melaporkannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI setempat dengan membawa kutipan akta perkawinan negara setempat dan dokumen perjalanan suami-istri.

Lalu bagaimana jika instansi negara yang bersangkutan tidak mencatat pernikahan bagi orang asing? Untuk hal ini kamu tidak perlu khawatir. Yang perlu kamu lakukan adalah juga mendatangi KBRI setempat untuk mencatat pernikahan kamu.

Dokumen yang kamu bawa adalah surat yang menunjukkan bahwa kamu telah menikah yang berasal dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan YME setempat, dan dokumen perjalanan suami-istri.

Harus Melapor Kembali

Karena kamu menikah bukan di Indonesia, melainkan di luar negeri, tentu saja masih ada persyaratan yang harus kamu lakukan setelah menikah. Ketika kamu bersama pasanganmu kembali ke Indonesia setelah menggelar resepsi yang istimewa di luar Indonesia, kamu wajib melapor kembali untuk mendapatkan akta menikah dalam bahasa Indonesia.

Instansi yang kamu tuju itu adalah kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil sesuai domisili. Yang perlu kamu bawa adalah adalah akta nikah yang sudah dibuat di negara tempat kamu menikah. Di dukcapil kamu juga bisa mengajukan pembaruan status pernikahan di KTP kamu dan pasangan.

Nah, itulah mengenai syarat dan tahapan menikah di luar negeri. Menikah bukan di Indonesia itu sah-sah saja karena sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Pasal 56 ayat 2.

Selain tahapan administrasi untuk kamu dan pasangan, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah biaya yang mencakup akomodasi dan transportasi. Apalagi negara yang dituju cukup jauh dari Indonesia. Hal ini penting karena kamu dan pasanganmu sudah pasti akan membawa keluarga masing-masing.

Semoga artikel ini bermanfaat, dan semoga kamu bisa mewujudkannya setelah pandemik Corona berakhir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *